Senin, 31 Desember 2012

Perlawanan Bupati Garut



Bupati Garut Aceng Fitri yang tersandung kasus kawin kilat 4 hari, menggugat DPRD setempat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena merekomendasikan pemakzulan dirinya kepada Mahkamah Agung. Dalam gugatan setebal 12 halaman, disebutkan Keputusan DPRD cacat hukum karena melanggar enam azas kepatutan yaitu tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, professional dan proporsional. Selain menggugat Keputusan DPRD kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati Aceng juga melaporkan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam  Negeri dengan tuduhan ‘mencemarkan nama baik’.
Langkah yang dilakukan Bupati Aceng menunjukkan ia tidak merasa bersalah atas tindakannya mengawini seorang gadis dalam 4 hari untuk kemudian menceraikannya lewat SMS. Ia menganggap tindakannya kawin cerai kilat itu adalah masalah pribadi, tidak ada kaitaannya dengan pekerjaannya sebagai Bupati. Ia lupa bahwa tingkah laku seorang pejabat publik berpengaruh terhadap masyarakat yang diayominya. Salah satunya adalah memberi contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari, termasuk berumah tangga. Bandingkan dengan Menteri Pertahanan John Profumo semasa PM Thatcher yang mengundurkan diri karena tertangkap kamera wartawan ketika memberikan handuk kepada seorang gadis yang baru selesai berenang. Gadis itu ,Christine Keller, bukan isterinya dan bukan pula anggota keluarganya. Tanpa menunggu tindakan pemakzulan, John Profumo pun mengundurkan diri. Perbuatannya itu sangat tercela di mata rakyat Inggeris.
Itu terjadi di Inggeris yang tidak mengenal Pancasila. Maka dalam masyarakat yang berpancasila, kualitas moral pemimpinnya seyogyanya lebih baik daripada pemimpin di negara yang tidak meng enal Pancasila.
DPRD Garut merekomendasikan pemakzulan Bupati Aceng karena menilai telah melanggar UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu tidak mencatatkan perkawinannya dan bercerai tanpa melalui Pengadilan. Perbuatan Bupati Aceng juga melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu melanggar etika, sumpah janji  jabatan dan  UU.
Dalam keadaan sekarang, sulit bagi Bupati Aceng meneruskan tugasnya karena sudah tidak didukung DPRD, diminta turun oleh masyarakatnya sendiri dan ulama setempat.
Bagaimana pun Bupati Aceng punya hak membela diri. Biarlah hukum (MA) yang menentukan  berlanjut tidaknya karier Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

Selasa, 25 Desember 2012

Rakyat Mesir Menyetujui Konstitusi Baru




Referendum yang diselenggarakan pada 15 dan 22 Desember 2012 menghasilkan dukungan rakyat Mesir terhadap Konstitusi Baru yang disusun oleh Majelis negeri itu. Lebih dari 63 persen rakyat memberikan suara ‘ya’ dan lebih dari 36 persen memberikan suara ‘tidak’. Pelaksanaan referendum mula-mula ditentang oleh kelompok oposisi, tapi akhirnya setuju ikut untuk memberikan suara ‘tidak’. Sebelumnya, Presiden Mesir, Mursi, mengeluarkan dekrit yang ditentang kaum oposisi karena dinilai memberi kewenangan tak terbatas  kepada seorang presiden. Dekrit itu  menyatakan bahwa keputusan presiden tidak bisa dibatalkan pihak mana pun, termasuk Lembaga Pengadilan. Menurut para pendukung Presiden Mursi, dekrit hanya sementara sifatnya sampai berlakunya Konstitusi Baru dan terpilihnya Parlemen Baru.
Diantara hal-hal penting yang tercantum dalam Konstitusi Baru adalah, dijadikannya Islam sebagai agama Negara dan prinsip Syariat Islam sebagai sumber utama undang-undang. Juga dicantumkan tentang masa jabatan seorang presiden yang hanya boleh dua kali.
Jelas ada perobahan mendasar dalam kehidupan politik di Mesir. Untuk pertama kalinya, setelah digulingkannya Raja Farouk tahun 1952, Mesir diperintah oleh orang sipil dari organisasi Islam, Ikhwanul Muslimin, yang selama ini selalu dipinggirkan oleh penguasa-penguasa yang berlatar belakang militer. Kaum oposisi itu sekarang berkuasa dan akan bersandar pada Syariat Islam dalam mengelola negara. Penguasa Mesir sekarang mestinya belajar dari sejumlah negara yang tegas-tegas menjadikan Syariat Islam sebagai sumber utama semua kebijakan. Apakah Negara-negara yang memberlakukan Hukum Islam itu berhasil semuanya atau ada juga yang tidak. Ke dalam, harus mampu menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya. Ke luar, harus mampu membela kepentingan dan harga diri Islam. Dalam masalah Palestina misalnya, sampai tahun 1967, Mesir masih menjadi pembela utama Islam di Palestina. Tapi setelah perang 6 hari, demi kembalinya Sinai ke tangan Mesir, negeri Firaun itu terpaksa berdamai dan mengakui keberadaan negara Israel. Pertanyaannya, mampukah penguasa Mesir  sekarang mengoreksi kekeliruan para pemimpinnya di masa lalu dan mengembalikan jati dirinya sebagai pembela Islam yang utama di Palestina? Wallahu a’lam.

Selasa, 30 Oktober 2012

TKI Diobral Di Malaysia


Lagi negeri jiran kita, Malaysia, melecehkan bangsa Indonesia melalui iklan yang mengobral TKI, khususnya pembantu rumah tangga. Iklan itu menawarkan TKI seharga 7 ribu ringgit. Bagi peminat diberikan potongan sampai 40 persen. Dalam iklan juga disebutkan nomor telpon yang dapat dihubungi.
Iklan yang ditulis dalam bahasa Inggeris itu keruan saja membuat heboh. Menlu Marti Natalegawa meminta rekannya Menlu Malaysia menyelidiki masalah tersebut. Diperoleh jawaban, pemerintah Malaysia mengecam pihak yang mengedarkan iklan . Duta Besar Malaysia untuk Indonesia menyatakan bahwa iklan itu liar, belum diketahui pembuat dan pengedarnya. Jelas bahwa iklan itu bukan berasal dari instansi resmi Malaysia, melainkan agen yang menyalurkan TKI.Logikanya, jika menawarkan TKI melalui iklan tentu agen yang bersangkutan sudah punya cadangan TKI yang bisa disalurkan sesuai harga yang disepakati. TKI itu bisa saja sudah berada di Malaysia, bisa juga masih di Indonesia.
Praktek penyaluran TKI melalui iklan itu tentu saja bertentangan dengan cara-cara penyaluran resmi yang dilakukan pemerintah selama ini. Penyaluran secara resmi TKI itu pun masih bermasalah, sehubungan perlakuan buruk majikan di Malaysia terhadap TKI. Sering terjadi penganiayaan, mengakibatkan TKI tewas atau pulang dalam keadaan cacat.
Protes dan minta klarifikasi pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Malaysia, tidaklah cukup. Masalahnya harus diusut tuntas untuk mengetahui siapa pelaku yang mengeluarkan dan menyebarkan iklan. Pemerintah Malaysia harus bersungguh-sungguh  menyelesaikannya dengan menghukum pihak yang terlibat. Jangan cuma ikut heboh, menyesalkan dan berjanji menindak, tapi lama-lama dilupakan begitu saja. Ingat kasus perkosaan 12 orang terhadap seorang perempuan Indonesia beberapa tahun lalu. Begitu juga penganiayaan wasit Indonesia oleh sekelompok polisi Malaysia. Sampai sekarang tidak jelas kesudahannya. Tuntutan sekelompok pengunjukrasa di Jakarta agar pemerintah Indonesia bertindak tegas, memang harus diindahkan. Jika pemerintah Malaysia tidak mengusut tuntas
 dan menghukum yang berbuat, itu sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.
Tindakan moratorium pemerintah Indonesia dalam masalah TKI ini tampaknya tidak membuat Malaysia mengubah sikap menjadi menghormati bangsa Indonesia. Kalau begitu, pengiriman TKI ke Malaysia sebaiknya dihentikan saja.[

Do'a Panitia Qurban Untuk Presiden SBY


Setelah menerima hewan qurban dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Jum’at, 26 Oktober 2012 di Mesjid Istiqlal Jakarta, panitia qurban setempat berdo’a untuk  presiden dan keluarga agar senantiasa mendapat rahmat dari Allah SWT. Panitia juga mendo’akan presiden agar diberi kekuatan dalam memimpin bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
Berdo’a untuk pemimpin memang baik. Masalahnya, kelaziman dalam menyampaikan do’a itu. Tidak ada keterangan tentang bagaimana seharusnya tata cara menyerahkan hewan qurban dari yang berqurban kepada panitia. Apa memang ada ijab qabul dan dilanjutkan dengan do’a untuk yang berqurban. Dalam riwayat, para nabi, baik Nabi Ibrahim maupun Nabi Muhammad SAW menyembelih sendiri hewan qurbannya. Keberadaan sebuah panitia sama sekali tidak disebut-sebut dalam riwayat. Yang umum berlaku di Indonesia adalah, panitia hanya mencatat nama yang berqurban tanpa acara apa-apa. Sebelum memotong hewan qurban, panitia mengumumkan nama yang berqurban dan menawarkan jika mau menyembelihnya sendiri. Pada umumnya pula, yang menyembelih hewan qurban diserahkan kepada pihak panitia.
Ada pun do’a yang dipanjatkan panitia qurban Istiqlal untuk Presiden SBY itu tentu ada kaitannya dengan  hewan qurban yang telah diberikan. Sebab kalau hanya untuk mendo’akan pemimpin, tentu dapat dilakukan saat khatib berdo’a ketika mengakhiri khutbahnya. Nah, jika mendo’akan yang berqurban ada tuntunannya, seyogyanya, panitia berdo’a setiap menerima hewan qurban. Jika ada 100 orang yang menyerahkan hewan qurban, panitia pun harus berdo’a 100 kali. Kalau hanya presiden yang dido’akan sedangkan yang lain tidak, tentu tidak adil. Sebab kedudukan seorang presiden dalam beribadah, termasuk memberi hewan qurban, sama saja dengan ummat Islam lainnya. Sebagai orang awam dalam soal-soal agama Islam, saya hanya bertanya dalam hati: apakah mendo’akan orang yang berqurban  dalam sebuah acara yang tampak formal, bukan tindakan yang mengada-ada?
Kalau tidak salah Nabi Muhammad pernah berpesan agar tidak berlebih-lebihan dalam beribadah dan jangan pula melakukan tindakan yang mengada-ada. Para pakar sebaiknya membahas masalah do’a ini menyangkut tempat, alasan dan do’a yang setandar menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Jumat, 19 Oktober 2012

Tertangkapnya Hakim Narkoba

Tertangkapnya Hakim Narkoba
Seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi berinisial PW padea 16 Oktober 2012 ditangkap ketika bersama teman-temannaya sedang mengkonsumsi narkoba di sebuah tempat hiburan malam, di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta. Kelakuan Hakim PW itu kembali mencoreng nama para penegak hukum, khususnya Hakim.Orang biasa saja, tanpa kedudukan apa-apa dalam masyarakat, tercela jika mengkosumsi narkoba. Sebab perbuatan mengkonsumsi narkona, adalah satu yang dilarang agama, merusak kesehatan. Sulit diharapkan seorang yang terikat narkoba akan dapat melakukan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Begitu juga dengan seorang Hakim, mampukah menjatuhkan vonis secara adil, padahal dirinya sendiri punya pribadi buruk?
Menurut catatan Mahkamah Agung, Hakim PW memang sering membuat masalah. Pada 2007 Hakim PW mendapat hukuman ‘demosi’ dari Ketua Pengadilan Negeri Sabang, menjadi hakim biasa di PN Jayapura. Masih belum jera, Hakim PW kembali berulah sehingga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai Hakim Non Palu. Setelah menjalani hukuman , ia kembali diperbolehkan bersidang dan dipindahkan ke PN Bekasi. Bukannya sadar dan menjadi baik, Hakim PW merosot kinerjanya. Ia dilaporkan sering mangkir dalam sebuah persidangan, sehingga sidang ditunda. Selain mengkonsumsi narkoba, Hakim PW senang memakai jasa wanita penghibur. Sebulan yang lalu Hakim PW dipindahkan ke PN Ternate yang sedikit perkaranya. Belum lagi kepindahan ke tempat yang baru itu dilakukan, Hakim PW ditangkap di tempat hiburan malam di Jakarta.
Pertanyaannya, dengan kelakuan buruk seperti itu, pantaskah PW bertugas sebagai Hakim?  Kita berpendapat, PW sebaiknya dihentikan dari tugas memutus suatu perkara di Pengadilan. Ini untuk memberi pelajaran, bahwa seoraqng hakim harus benar-benar orang yang punya kelakuan terpuji. Sehingga seorang Hakim pantas disapa dengan sebutan Yang Mulia dalam sebuah Sidang Pengadilan’. Seorang Hakim yang gemar mengkonsumsi narkoba tentu tidak pantas disapa sebagai Yang Mulia karena kelakuannya itu tidak sesuai dengan kemuliaan seseorang. Mahkamah Agung siap memberhentikan sementara Hakim PW karena punya status ‘tersangka’. Kalau nanti terbukti Hakim PW terbukti bersalah, pemberhentian sementaranya sebaiknya diubah menjadi diberhentikan tetap.