Kamis, 31 Desember 2015

Renungan Tahun Baru






















Pada Kamis sore, 31 Desember 2015, dua warga perumahan Sari Gaperi Bojong Gede, Bogor, D dan M saling menyapa.
“Nggak pergi ke Ancol?” tanya D.
“Ngapain?” jawab M.
“Merayakan tahun baru” kata D lagi.
“Ah ngapain jauh-jauh ke Ancol. Di sini juga tahun baru akan lewat.”
Keduanya sepakat, kehadiran tahun baru tidak perlu dirayakan. Cuma perobahan waktu setelah 12 bulan berlalu. Mereka juga tidak mengerti mengapa harus gembira menyambut keberadaan tahun baru. Tidak ada perubahan apa-apa dalam kehidupan mereka, selain dari mengurangi jatah umur yang ditentukan Allah SWT. Kesejahteraan hidup tidak akan meningkat dengan keberadaan tahun baru.
Orang bergembira biasanya dengan beberapa alasan. Pertama berhasil mencapai kemajuan dalam bidang tertentu. Misalnya Tentara Irak pantas bergembira karena berhasil menghalau ISIS dari Ramadi. Kedua, memperoleh sesuatu yang baru seperti mobil atau rumah baru. Nah, kalau dibawa ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, prestasi apa yang sudah diperoleh selama tahun 2015? Di bidang kesejahteraan, rakyat kita masih dibawah negara-negara tetangga Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam. Di bidang politik, terjadi kegaduhan di dalam kabinet maupun antara kabinet dengan DPR. Untuk pertama kalinya, seorang Ketua DPR lengser karena pengaduan seorang anggota kabinet. Di dalam kabinet sendiri, antara seorang Menko dengan Menteri dalam jajarannya, tidak cocok, sehingga masyarakat umum mengetahuinya. Sesuatu yang baru? Tidak ada yang baru dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat. Harga-harga sembako melambung, sedangkan penghasilan tidak bertambah. Kaum buruh berdemo meminta kenaikan upah. Jangan dikata lagi PNS yang dari zaman orba tetap saja punya penghasilan 'paspasan' atau gaji hanya tahan untuk sepuluh hari. Yang 20 hari lagi, terpaksa cari tambahan di luar jam kerja. Padahal mereka adalah 'ujung tombak' pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Suasana tidak sehat akibat mencari penghasilan tambahan tetap berlanjut. Belum ada inisiatif mencontoh sistem penggajian di negara lain yang lebih realistis.

Yang tertinggal dari kehadiran tahun baru hanyalah harapan, segala sesuatu akan lebih baik daripada tahun sebelumnya. Kalau cuma mengharap, tidak perlu pesta musik, tari dan kembang api. Coba biaya untuk keperluan menyambut tahun baru itu dikumpulkan di seluruh Indonesia, tentu bermanfaat untuk memperbaiki gedung-gedung sekolah yang rusak dan jembatan-jembatan yang putus.

Jumat, 11 Desember 2015

Donald Trump Anti Islam



Bakal calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, dalam salah satu kegiatan kampanyenya berpendapat, orang Islam dilarang saja masuk negeri Paman Sam itu. Tidak jelas alasan yang mendasari pendapatnya itu. Mungkin saja karena kehilangan akal menghadapi kaum teroris yang beragama Islam.
Pendapat Donald Trump itu tentu baru merupakan wacana. Ia tidak punya wewenang untuk melakukannya. Harus terlebih dulu menjadi presiden AS, kemudian mendesak Kongres menerbitkan UU yang berkaitan dengan wacana tersebut. Jalan masih panjang, sementara ia sendiri belum tentu menjadi calon Partai Republik untuk menjadi orang nomor satu di negara tersebut.
Walaupun begitu reaksi keras atas pendapat Donald Trump itu datang dari berbagai penjuru, antara lain Skotlandia. Pemerintah negara tersebut mencabut gelar Donald Trump sebagai duta bisnis. Gelar itu diperolehnya tahun 2006 berkat peransertanya menginvestasikan 274 juta pound sterling ke pengembang golf di Aberdeenshire. Pertimbangan lainnya, Donald Trump punya hubungan kekerabatan dengan Skotlandia karena ibunya berasal dari sana. Selain itu gelar doktor kehormatan bidang administrasi bisnis yang dianugerahkan Universitas Robert Gordon di Aberdeenshire pada 2010 juga dicabut. Pihak universitas menilai pendapat Donald Trump untuk melarang orang Islam masuk AS, bertentangan sepenuhnya dengan etos dan nilai universitas, juga tidak pantas diucapkan. Pencabutan gelar kehormatan, atas desakan petisi yang digagas Suzanna Kelly, ditandatangani 75 ribu orang. Kelly juga menggagas petisi untuk melarang Donald Trump masuk Inggeris, sudah ditandatangani lebih 300 ribu tandatangan. Parlemen Inggeris akan membahas petisi tersebut. Jika nantinya Parlemen Inggeris menyepakati Donald Trump dilarang masuk negara tersebut, ini namanya senjata makan tuan.

Belum diketahui reaksi negara-negara Islam dan yang berpenduduk Islam. Bayangkan kalau keinginan Donald Trump itu benar-benar dilaksanakan, hubungan AS dengan negara-negara Islam akan kacau. Para pemimpin, duta besar dan diplomat dari negara-negara tersebut tidak bisa masuk AS karena beragama Islam. Hasrat Donald Trump juga bertentangan dengan kebijakan Presiden Obama yang memperlakukan khusus keberadaan Islam dengan mengangkat seorang penasehat beragama Islam. Sebab itu sangat disayangkan jika ada kalangan DPR yang mendukung pencalonan Donald Trump untuk menjadi presiden.

Kamis, 10 Desember 2015

Giliran Setya Novanto Laporkan Sudirman Said



Ketua DPR Setya Novanto yang diadukan karena sangkaan mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam soal perpanjangan kontrak PT Free Port, hari Rabu 9 Desember 2015 balik melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik. Tindakan Setya Novanto itu karena kecewa reaksi Presiden Jokowi yang dinilai percaya atas pendapat pembantunya itu. Kepada Mahkamah Kehormatan DPR, Setya Novanto menyatakan tidak mencatut nama presiden/wapres dan tidak pula meminta saham kepada PT Free Port.
Ini tantangan bagi Polri karena harus menyelidiki benar tidaknya tuduhan Sudirman Said terhadap Setya Novanto. Harus ada barang bukti. Sedangkan barang bukti itu berupa rekaman asli percakapan antara Setya Novanto, Ma'ruf Syamsudin dan seorang pengusaha berada di tangan Kejakgung. Rekaman asli itu tidak diberikan oleh Kejakgung ketika diminta oleh Mahkamah Kehormatan DPR untuk kepentingan menuntaskan dan memutuskan perkara pengaduan Sudirman Said. Alasannya, demi memegang amanah, karena pemilik rekaman asli Ma'ruf Syamsudin tidak mengizinkannya. Walaupun begitu, Polri bisa memulai penyelidikan dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Dengan begitu ada tiga lembaga yang sama-sama menyelidiki benar tidaknya Setya Novanto mencatut nama presiden//wapres dan meminta saham kepada PT Free Port, yaitu: MK DPR, Kejakgung dan Bareskrim Polri. Tujuannya berbeda-beda, yaitu: kode etik, pidana korupsi dan pencemaran nama baik.

Perihal rekaman asli, sangat menarik. Mengingat obyek yang diselidiki sama, seharusnya Kejakgung bekerjasama dengan MK DPR dan Bareskrim Polri. Soal 'amanah', sebetulnya dapat dikalahkan oleh kepentingan yang lebih besar. Bukankah rekaman asli itu diperlukan untuk pembuktian? Di luar soal rekaman percakapan, bukankah sudah ada kesaksian dari pihak PT Free Port sendiri, bahwa Ketua DPR mengadakan pertemuan tiga kali membicarakan perpanjangan kontrak PT Free Port? Dan rincian pembicaraan itu dapat saja dalam bentuk catatan tertulis atau rekaman suara. Kalau menurut pendapat orang awam, kesaksian pihak terkait yang diberikan di bawah sumpah, lebih dapat dipercaya ketimbang sebuah rekaman. Dalam peristiwa laka lantas misalnya, keterangan saksi mata diperlukan untuk membantu polisi mengetahui penyebab laka lantas itu. Ya, toh?

Rabu, 02 Desember 2015

Pengunduran Diri Dirjen Pajak



Pengunduran diri Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, pada Selasa, 1 Desember 2015, adalah berita yang mengejutkan tapi juga membanggakan. Mengejutkan, karena sudah langka pejabat di negeri ini yang mau melepaskan jabatannya atas permintaan sendiri. Beberapa diantaranya yang pernah terjadi adalah Mohammad Hatta, Suharto, Rias Rasyid dan Harun Al Rasyid . Membanggakan, karena ternyata masih ada orang Indonesia yang tidak mau bercokol terus karena merasa suasana sudah tidak mendukung pekerjaannya lagi. Alasan pengunduran diri Sigit karena tidak berhasil mencapai target penerimaan pajak 85% melainkan hanya 65% saja. Padahal tidak tercapainya target itu, seperti dikatakan Wapres Jusuf Kalla, berhubungan juga dengan keadaan ekonomi global.
Bagaimanapun, Sigit sudah mengundurkan diri dan digantikan oleh Ken Dwijugiastuti. Tindakannya itu patut dihargai sebagai bentuk tanggungjawab dan jiwa ksatria.
Walaupun begitu, perlu juga ada ukuran-ukuran yang menunjuk pada kegagalan berakibat pada pengunduran diri. Misalnya dalam kasus Sigit, apa target 85% itu cukup wajar dalam keadaan ekonomi global seperti sekarang ini. Sebab kalaupun diganti nakhodanya, kalau laut menggila sehingga kapal tidak dapat berlayar sebagaimana mestinya, tentu target itu akan sulit dicapai. Kalau pengganti Sigit nantinya juga mencapai angka yang sama yaitu 65%, apa akan mundur juga?
Seseorang mengundurkan diri dari kedudukannya, pada umumnya disebabkan prinsip yang dianutnya sudah tidak bisa dilaksanakan lagi. Itu yang dilakukan oleh Mohammad Hatta karena sudah tidak sejalan lagi dengan Sukarno. Suharto yang merasa tidak dapat melanjutkan kebijakan orba karena desakan massa. Begitu juga Rias Rasyid dan Harun Al Rasyid yang merasa tidak sesuai dengan Abdurrahman Wahid. Sering juga terjadi pengunduran diri karena alasan yang beragam. Ada perwira menengah TNI yang mundur karena ingin mengubah nasibnya dengan berdagang. Jangan lupa Sri Mulyani yang mundur dari jabatan Menteri Keuangan karena punya pekerjaan dengan gaji besar di AS. Dan yang paling banyak terjadi dalam beberapa tahun ini adalah pengunduran diri karena dinyatakan tersangka oleh KPK.

Mengundurkan diri karena alasan tidak mencapai target adalah hal baru yang menunjukkan kejujuran seseorang. Kalau lebih banyak lagi pejabat publik yang mau mundur karena merasa tidak mampu, tentu akan lebih baik. Asal saja yang menggantikan benar-benar menguasai bidangnya, punya konsep dan tidak coba-coba.

Rabu, 18 November 2015

D Academy Asia Di Indosiar



Sebuah kontes nyanyi lagu-lagu dangdut diberi nama 'D Academy Asia' sedang diselenggarakan oleh TV Indosiar di Jakarta diikuti para peserta dari Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam dan Indonesia. Upaya Indosiar melebarkan sayap penyelenggaraan kontes lagu-lagu dangdut, patut diapresiasi. Paling tidak lebih mengakrabkan ke empat negara peserta melalui lagu-lagu dangdut. Jenis musik dangdut yang merupakan perpaduan unsur India dan Melayu modern, kenyataannya sudah diterima oleh masyarakat di tiga negara tetangga. Bahkan, walaupun bukan negeri Melayu, di Jepang juga ada masyarakat penggemar dangdut.
Penjurian dilakukan oleh 4 pakar berasal dari keempat negara peserta, langsung dari tempat mereka masing-masing. Selain itu ada sejumlah komentator dari keempat negara, langsung berhadapan dengan para peserta. Mereka mengomentari para peserta dari berbagai segi mulai teknik menyanyi sampai penguasaan panggung dan busana. Para komentator ini sebenarnya membina para peserta dengan menunjukkan kekurangan-kekurangan untuk diperbaiki pada babak-babak berikutnya.
Di lain pihak, para juri juga menjelaskan alasan memberi angka tertentu dengan menunjukkan kelebihan dan kekurangan para peserta. Jadi sebenarnya komentator bisa ditiadakan, cukuplah untuk kontes di negara masing-masing. Sebab tiap negara tentu sudah mengirimkan peserta terbaik dari berbagai seginya. Lagi pula tiap negara, seperti ditegaskan Hetty Kus Endang, punya ciri khas masing-masing. Beliau benar. Lagu Patah Hati yang sama dikenal di Indonesia maupun negara tetangga, berbeda cara menyanyikannya. Di Malaysia, syair yang berbunyi “...sayang.” dilagukan lebih panjang “sayaaang...” dan mendayu-dayu. Karena itu seorang yang menyanyikan sebuah lagu, panjang pendeknya tidak harus sama dengan penyanyi aslinya. Ini perlu kesepakatan para penggiat lagu-lagu dangdut. Dalam kontes pada Selasa malam, terdapat perbedaan pendapat antara komentator Indonesia dengan juri dari Malaysia. Sang komentator memuji peserta dari Brunai Darussalam yang membawakan lagu 'persis' seperti orang Indonesia. Sebaliknya juri dari Malaysia menyayangkannya.

Ke depan para penggiat dangdut di 4 negara sebaiknya menyepakati daftar lagu yang diperlombakan. Sesuai dengan asal muasal keberadaan dangdut, yaitu lagu Melayu modern yang dipadu dengan irama India, maka lagu-lagu Melayu asli dan India yang diubah syairnya, tidak dapat dimasukkan dalam barisan lagu-lagu dangdut.

Ketua DPR Mencatut Nama Presiden/Wakil Presiden



Belum jelas kesudahan tudingan melanggar kode etik terhadap Setya Novanto sehubungan pertemuannya dengan capres AS dari Partai Republik, Donald Trump, kini ketua DPR itu diadukan oleh Menteri SEDM Sudirman Said kepada MK DPR karena melakukan tindakan tidak terpuji. Ketua DPR diduga meminta saham 20% kepada PT Free Port untuk memperpanjang izin beroperasi di Indonesia. Saham 20% itu untuk Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masing-masing 11 dan 9 persen. Menteri Sudirman Said mengadu dengan membawa barang bukti yang diperlukan berupa rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pihak PT Free Port yang membuktikan adanya permintaan saham sebagai imbalan memperpanjang izin operasi PT Free Port.
Yang menarik dalam kasus ini adalah untuk pertama kalnya seorang anggota kabinet mengadukan anggota DPR atas tuduhan melakukan tindakan tidak terpuji.
Setya Novanto sendiri membantah mencatut nama presiden dan wakilnya. Tapi tidak berkomentar tentang permintaan saham 20%. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon membela tindakan Stya Novanto berhubungan dangan PT Free Port atas dasar tugas DPR untuk mengawasi pekerjaan pemerintah. Selain itu ia menegaskan anggota DPR berhak bertemu dengan siapa saja untuk menegetahui aspirasi rakyat.
Pertanyaannya, sejauh mana DPR boleh mengawasi pekerjaan pemerintah? Kan cukup dengan mengundang pemerintah dan pihak-pihak terkait ke DPR untuk membahas duduk perkara sebenarnya. Itu juga seyogyanya dilakukan oleh komisi terkait. Apa perlunya Ketua DPR sendiri yang bertemu dengan salah satu pihak (PT Free Port) lantas membuat kesepakatan?

Pengaduan Menteri Sudirman Said kepada MK DPR perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui benar tidaknya tindakan seorang pejabat publik. Tuduhan melakukan tindakan tidak terpuji, bukan main-main. Harus dapat dibuktikan secara sah, agar tidak menjadi fitnah. MK DPR harus bersungguh-sungguh menangani masalah ini, jangan sampai mengambang. Kalau memang ada pihak yang keliru dalam tindakannya, harus diluruskan agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Tugas legislatif dengan eksekutif harus jelas bedanya, jangan campur aduk. Dan kalau ada unsur pidana di dalamnya, penegak hukum harus bertindak.

Minggu, 15 November 2015

Paris Digoncang Bom dan Tembakan



Ledakan-ledakan bom dan tembakan beruntun yang terjadi di beberapa lokasi kota Paris pada Jum'at malam, 13 Nopember waktu setempat, telah menggemparkan dunia. Aksi teror itu menewaskan 150 orang. Rakyat Perancis berduka dan pemerintah memberlakukan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari. Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Joko Widodo, menyatakan belasungkawa. Sedangkan Presiden AS Barack Obama menegaskan akan bekerjasama dengan Perancis untuk menumpas para teroris. Belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Ada dugaan para pelaku adalah dari kelompok Islam radikal. Pasalnya, di Distrik 11 di Boulevard Voltaire, tempat berlangsungnya konser musik yang menampilkan grup Eagles of Death Metal dari AS, para penyerang masuk sambil menembak ke udara dan meneriakkan 'Allahu Akbar'.
Siapapun juga pelakunya, teror yang menewaskan banyak orang yang tidak tahu apa-apa, tentu bertentangan dengan peri kemanusiaan. Dan setiap yang bertentangan dengan peri kemanusiaan, harus dilawan. Apalagi kalau dibawa ke dalam ajaran Islam, kekerasan dan perang hanya boleh dilakukan untuk membela diri. Bukan untuk membunuh orang-orang yang tidak bersenjata.
Tujuan teror adalah untuk menimbulkan ketakutan, kepanikan dari pihak yang diteror. Ada pesan yang terkandung di dalamnya, agar pihak yang diserang mempertimbangkan langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan konflik di kawasan tertentu. Boleh jadi di Suriah yang melibatkan negara-negara barat.
Masalahnya, mencari upaya untuk mencegah terjadinya teror. Dunia perlu bersatu mencari jalan terbaik, saling bertukar pengalaman. Pasukan khusus anti teror di tiap negara harus selalu meningkatkan kemampuan mereka, terutama di bidang intelijen. Sehingga kemungkinnan terjadinya suatu teror dapat dideteksi dini dan lebih mudah mengatasinya. Apa yang terjadi di Paris memperlihatkan longgarnya keamanan, sehingga orang mudah membawa senjata ke tempat keramaian dan bebas berkenderaan ke beberapa lokasi untuk melakukan aksi hampir serentak.
Sambil meningkatkan kemampuan mencegah terjadinya teror, perlu juga diketahui akar permasalahannya. Apa yang menyebabkan para teroris sakit hati sehingga melakukan tindakan yang tidak terpuji. Langkah paling penting adalah menangkap para teroris itu sendiri untuk dimintai keterangan.


Seperti Apa Demokrasi Pancasila


Seorang politikus negeri ini menilai bahwa demokrasi di Indonesia sekarang ini sudah 'super liberal', tidak sesuai lagi dengan dasar negara Pancasila. Itu sebab
nya sejak reformasi bergulir 17 tahun lalu, kesejahteraan rakyat tak kunjung tercapai. Seandainya Bung Karno masih hidup, begitu kata sang politikus, tentu beliau akan meminta kita kembali kepada Pancasila.
Mengaitkan demokrasi dengan Pancasila, menurut orang awam, adalah bentuk demokrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan dasar negara itu. Jadi selama berpegang kepada UUD 45 dalam menyelenggarakan negara, maka demokrasi kita menurut orang awam, adalah Demokrasi Pancasila. Dalam pembukaan UUD 45 ditegaskan tentang kedudukan Pancasila itu, antara lain berbunyi, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu bentuk susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Masalahnya, UUD 45 sendiri sering tidak dipatuhi oleh para penyelenggara negara dimasa silam. Bung Karno sendiri sebagai penggali Pancasila, menurut Prof. Miriam Budiardjo, melakukan penyimpangan. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Sukarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang berbuat demikian.. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Lagipula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai wakil rakyat. Demikian Prof. Miriam Budiardjo.
Yang perlu diteliti sekarang, apa ada tindakan-tindakan pemerintah selama 17 tahun ini bertentangan dengan UUD 45. Kalau ada, harus dapat ditunjukkan contohnya. Seandainya ada yang dilanggar, mengapa kok DPR diam saja?

Untuk menilai apa demokrasi Indonesia saat ini masih sesuai dengan Pancasila memerlukan telaah yang melibatkan pakar-pakar hukum tata negara. Mereka harus sepakat menyimpulkannya, sehingga masyarakat tidak terombangambing oleh pendapat perseorangan.

Sabtu, 14 November 2015

Pengadilan Rakyat Internasional Di Den Haag



Sebuah pengadilan yang disebut 'Pengadilan Rakyat Internasional' digelar dI Den Haag Negeri Belanda pada 14 Nopember 2015 untuk mengadili pelanggaran HAM tahun 1965 di Indonesia. Pengadilan tersebut bukanlah pengadilan kriminal dan tidak memiliki mandat untuk memastikan keadilan sekaligus kompensasi bagi para korban. Namun keputusan yang dihasilkan diharapkan mendesak pemerintah bertanggungjawab kepada para korban, keluarganya dan mesyarakat Indonesia pada umumnya. Sejumlah saksi dari pihak korban didengarkan kesaksiannya tentang perlakuan tidak adil yang mereka alami dilakukan penguasa waktu itu. Pengadilan yang disebut Wapres Jusuf Kalla sebagai 'pengadilan semu' itu menarik karena mengungkap peristiwa yang terjadi 4 dekade yang lalu.Yang namanya pengadilan, seyogyanya memerlukan bukti-bukti terjadinya kejahatan. Kesaksian para korban saja, apa sudah dapat dijadikan barang bukti yang syah. Misalnya kematian pemimpin PKI, DN Aidit, di mana terjadinya dan apa penyebabnya. Dipihak lain, siapa yang bertanggungjawab atas tewasnya 6 jenderal dan 1 perwira TNI? Pengadilan, seharusnya memeriksa semua saksi dari para korban peristiwa tahun 1965 itu.
Peristiwa tahun 1965 adalah perebutan kekuasaan disponsori oleh PKI dengan memanfaatkan perwira AD, Letkol Untung. Ini adalah versi resmi yang dianut sampai sekarang. Dalam kejadian luar biasa seperti itu, di banyak negara dilakukan tindakan luar biasa untuk melemahkan pihak yang. terlibat. Di Mesir misalnya, ratusan pengikut Ikhwanul Muslimin dibunuh dan dipenjarakan. Presiden Mursi yang terpiliha secara demokratis disingkirkan dan tidak tahu nasibnya sekarang. Begitu juga tindakan luar biasa dilakukan AS dan konco-konconya di Afghanistan, Irak dan Libya. Mereka menggempur negara-negara berkembang itu dengan cara keroyokan untuk menggulingkan pemerintah yang sedang berkuasa. AS dan konco-konconya melakukan pelanggaran HAM karena menyerang negara lain dengan semena-mena. Pengadilan Rakyat Internasional seharusnya juga mengadili para pelaku penyerangan terhadap negara-negara tersebut.
Wapres Jusuf Kalla benar, bahwa hasil Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag tidak perlu ditanggapi. Walaupun begitu, pemerintah juga harus mengoreksi tindakan-tindakan kurang pas yang dilakukan rezim orba terhadap para anggota PKI dan keluarganya. Hak-hak mereka harus dipulihkan, sama seperti WNI lainnya.




Rabu, 11 November 2015

Bung Hatta Anti Corruption Arad



Bung Hatta Anti Corruption Award atau Piagam Anti Korupsi Bung Hatta tahun 2015 diberikan kepada dua pribadi masing-masing Walikota Surabaya 2010-2015 Tri Rismaharini dan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo. Rismaharini dinilai berhasil menjalankan pemerintahan kota yang bersih tanpa korupsi. Sejak 2002, sebagai Kabag Bina Program Pembangunan Pemkot Surabaya melakukan lelang pengadaan barang elektronik agar proses lelang berjalan transparan tanpa korupsi. Sistem elektronik yang diterapkan kemudian di seluruh sektor pemerintahan membuat kontrol pengeluaran dinas-dinas menjadi lebih mudah mencegah praktek korupsi dan menghemat 600 sampai 800 milyar per tahun. Sebagai walikota, ia sering turun ke lapangan memeriksa segala sesuatunya apa sudah berjalan dengan baik atau belum.
Sedangkan Yoyok yang mantan tentara, sejak menjabat bupati pada 2012 membuat kebijakan-kebijakan:
1. Surat pernyataan tidak meminta proyek dengan mengatasnamakan pribadi, keluarga dan kelompok.
2. Pakta Integritas Pelaksanaan Kegiatan SKPD dalam pencegahan dan pemberantasan KKN`
3. Festival Anggaran, agar seluruh perencanaan anggaran dipamerkan kepada masyarakat secara transparan. Yoyok menggandeng Transparency Internasional Indonesia, ICW dan KPK guna mendorong pemerintahan yang bersih. Ia meminta seluruh jajaran birokrasi menandatangani Pakta Integritas tidak korupsi.
Kebijakan-kebijakan Bupati Yoyok menjadikan Batang daerah pertama di Jawa Tengah dalam pencanangan zona integritas bebas korupsi` Anggaran dapat dihemat 5-6 milyar rupiah, pendapatan derah meningkat 14,4 milyar, efisiensi belanja pegawai 42,4 milyar rupiah.

Piagam Anti Korupsi Bung Hatta yang diterima Risma dan Yoyok tidak saja mendorong mereka untuk meningkatkan kinerja, tapi juga menjadi teladan bagi pejabat-pejabat lain untuk melakukan hal sama. Para pejabat-pejabat publik baik di pusat maupun daerah harus mampu membuktikan bahwa mereka tidak korupsi. Masyarakat harus mendapat kesempatan mengetahui bagaimana anggaran digunakan, apa sudah sesuai atau belum. Selain itu para pejabat publik harus menunjukkan gaya hidup sederhana, sesuai dengan penghasilan resmi yang mereka terima. Masa, dulu ada bupati yang lebih banyak berada di Jakarta ketimbang di daerahnya sendiri. Atau ada walikota yang membuat rumah dinas yang ada kolam renangnya. Ini tentu tidak sesuai dengan semangat anti korupsi.

Minggu, 08 November 2015

Untuk Apa Istilah Asing Itu



Salah satu butir Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 berbunyi: Kami putra putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kata 'menjunjung' berarti memuliakan dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan aturannya. Akhir-akhir ini banyak orang yang menggunakan bahasa Indonesia menyimpang dari aturan yang ada. Kata 'pertandingan' diganti dengan 'laga'. Begitu juga 'berkendaraan' diganti dengan 'berkendara'.Banyak lagi kata-kata lain yang penggunaannya sudah menyimpang dari yang seharusnya.
Yang lebih disayangkan kecendrungan banyak kalangan menyelipkan kata-kata bahasa Inggeris dalam percakapan, wawancara dan memberikan keterangan. Ini mengingatkan kita pada awal-awal Indonesia merdeka, banyak kaum cerdik pandai menyelipkan kata-kata bahasa Belanda. Tujuannya tidak lain untuk menunjukkan dirinya orang terpelajar. Ment alitas seperti itu muncul lagi dalam bentuk menyelipkan kata-kata bahasa Inggeris. Seorang pembawa acara kuliah Subuh sebuah stasiun TV dengan bangga mengatakan, “Kita harus mengexplore, makna surah yang dibacakan tadi.” Padahal ada kata dalam bahasa Indonesianya yaitu 'menggali'. Seorang budayawan mengingatkan, bahwa kita harus 'aware' untuk tetap memelihara kebudayaan kita. Padahal dengan menggunakan kata “sadar' tidak akan mengurangi makna pesan yang disampaikan.
Tentu saja boleh menggunakan istilah asing kalau memang belum ada bahasa Indonesianya. Istilah-istilah asing masih banyak ditemukan dalam membicarakan masalah teknik, kedokteran dan hukum.
Kesimpulannya, selagi masih ada bahasa Indonesianya, gunkanlah itu. Jangan menggunakan istilah asing, hanya untuk menyuruh orang menganggap diri kita pandai dan terpelajar. Contohlah Bung Hatta yang sangat fasih berbahasa Belanda. Tetapi ketika berbahasa Indonesia, ia sepenuhnya menggunakan kata-kata Indonesia. Kecuali terpaksa, karena belum ada bahasa Indonesianya.

Kesadaran untuk kembali menggunakan bahasa Indonesia, khususnya istilah perlu dimiliki oleh pejabat-pejabat publik, penyelenggara-penyelenggaran siaran radio dan TV. Judul-judul acara sebaiknya dalam bahasa Indonesia. Kalau belum ada, carikan istilah Indonesianya. Misalnya, 'Melawak Sendiri Sambil Berdiri' untuk pengganti 'Stand Up Comedy'. Untuk lebih tepatnya kan bisa berkonsultasi dengan Pusat Pengembangan Bahasa. Kalau memang menjunjung bahasa persatuan, gunakanlah sepenuhnya, jangan dicampuraduk dengan istilah asing.  

Minggu, 18 Oktober 2015

Mempertanyakan Kader Bela Negara

Presiden Jokowi tanggal 19 Oktober 2015 direncanakan meresmikan pembentukan 4500 pembina kader bela negara yang berasal dari 45 kabupaten kota. Para pembina ini nantinya akan membina lagi kader-kader baru sehingga di seluruh Indonesia nantinya terbentuk 10 juta setiap tahunnya. Targetnya, 100 juta kader hingga 2025.
Gagasan dan sekaligus pelaksana pembentukan kader bela negara ini adalah Kementerian Pertahanan. Tujuannya untukmembina warganegara memiliki wawasan kebangsaan yangluas dan rasa cinta tanah air yang tinggi. Walaupun ada konsentrasi massa, Menhan Ryamizard Ryakudu mengatakan, bela negara tidak sama dengan wajib militer. Pesertanya memang dilatih cara baris berbaris, pengenalan senjata dan Pancasila.
Walaupun bukan mobilisasi umum seperti terjadi ditahun 60an ketika menghadapi Malaysia dan Belanda, orang tetap saja beranggapan bahwa Indonesia sedang menghadapi musuh yang tidak jelas siapa. Mereka yang mendapat pelatihan sebulan dalam program bela negara, tentu akan memperoleh pakaian seragam. Lantas apa tugas-tugas mereka sehari-harinya nanti?

Sebetulnya kita sudah punya organisasi yang para anggotanya adalah PNS, yaitu Pertahanan Sipil atau Hansip. Sesuai namanya, hansip adalah kekuatan rakyat sebagai pembantu kekuatan militer. Tapi kenyataannya, selain cuma memakai seragam setiap Senin, tugas hansip tidak jelas. Yang menjaga keamanan di kantor-kantor pemerintah adalah satpam yang berada di bawah Polda. Nah, kaitannya dengan gagasan bela negara agar memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan rasa cinta tanah air yang tinggi, mengapa bukan hansip saja diperkuat? Organisasi hansip dapat ditingkatkan meliputi instansi-instansi non pemerintah. Kecakapan anggota hansip pun dapat ditingkatkan dengan pelatihan bela diri, pengenalan senjata dan Pancasila.
Kita sependapat kalau program bela negara yang tentu akan menelan biaya besar dipertimbangkan lagi. Jangan sampai tumpang tindih dengan organisasi yang sudah ada.
Lagipula wawasan kebangsaan yang luas dan rasa cinta tanah air, sebetulnya sudah dilakukan dalam kurikulum pendidikan baik di sekolah-sekolah maupun kepramukaan. Rasa cinta tanah air memang tidak kentara dalam keadaan biasa-biasa saja. Baru akan kelihatan kalau ada negara lain yang coba-coba merendahkan martabat bangsa kita. Selain itu kita sendiri harus mawas diri untuk senantiasa menunjukkan rasa kecintaan tanah air itu, misalnya dengan mengutamakan produk-produk buatan dalam negeri.


Jumat, 09 Oktober 2015

Revisi UU KPK Melemahkan Lembaga Tersebut



Draft RUU revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR mendatangkan perlawanan mereka yang ingin lembaga pemberantas korupsi itu tetap kuat. Yang dipertanyakan antara lain: Pasal 5 berbunyi, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundngkan. Pasal 14, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri. Pasal 53, Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan. (KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.) Itulah beberapa pasal dari delapan pasal yang dinilai melemahkan keberadaan KPK. Revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh 45 anggota DPR dari 5 fraksi untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional -Prolegnas- 2015 atas inisiatif DPR. Sebelumnya masuk dalam Prolegnas 2016 atas inisiatif pemerintah. Perubahan inisiatif itu konon demi efektivitas dan efisiensi waktu.
Salah seorang anggota DPR pengusul Revisi KPK menyatakan tujuan mereka adalah menata kembali lembaga-lembaga sesuai dengan fungsinya. KPK adalah lembaga ad hoc yang sifatnya hanya sementara. Karena itulah ditentukan waktunya 12 tahun, saat mana kepolisian dan kejaksaan bisa bekerja dengan baik. Pertanyaannya, apa ada jaminan kepolisian dan kejaksaan pada 2027 sudah bersih dari hal-hal yang menghambat pemberantasan korupsi? Ada pendapat sebaiknya masa waktu keberadaan KPK tidak ditetapkan, melainkan tergantung keadaan nyata di lapangan bahwa kepolisian dan kejaksaan benar-benar bersih dari penyimpangan-penyimpangan. Begitu juga pembatasan wewenang menyadap telpon dan jaksa penuntut tidak masuk dalam struktur KPK, tentu akan memperlambat pekerjaan.
Iktikad baik para pengusul Revisi UU KPK patut dihargai, namun harus dipertimbangkan betul-betul segi realitasnya. Harus ada tolok ukur untuk menentukan bahwa KPK yang bersifat sementara itu suatu hari nanti tidak diperlukan lagi.
Dalam pada itu Revisi UU KPK ini masih akan memasuki tahap pembicaraan dengan pemerintah. Dalam daftar inventarisasi masalah -DIM-, pemerintah dapat menyatakan keberatan atas hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang ada

Kamis, 08 Oktober 2015

Anggota DPR Aniaya PRT


Terjadi lagi perbuatan tidak terpuji oleh wakil rakyat yang terhormat, kali ini menganiaya pembantu rumah tangga -PRT- Bagaimana bentuk penganiayaan itu tidak jelas. PRT tersebut sudah mengadu ke polisi yang sampai kini terus menyelidikinya. Anggota DPR berinisial IH, belum diperiksa polisi karena menunggu izin dari Presiden RI.
Sampai ada keputusan pengadilan nanti, IH harus dianggap tidak bersalah atas dasar 'praduga tak bersalah'. Tapi masyarakat sudah lebih dini mengetahui peristiwanya, karena disiarkan oleh media. Biasanya masyarakat cenderung menganggap bahwa penganiayaan itu benar adanya. Kalau tidak masa PRT mengadu ke polisi dan diliput oleh media.
Jika nanti ternyata benar, kita tentu menyayangkan kelakuan wakil rakyat kita yang tidak punya rasa kasihan kepada rakyat kecil. Sebagai wakil rakyat, seharusnya membela rakyat terutama yang lemah seperti PRT. Kalau PRT dinilai sudah keterlaluan, tindakannya sangat tidak menyenangkan, dapat diberikan sanksi, misalnya diberhentikan tanpa menyakiti. Dengan menganiaya, pelakunya bukanlah orang yang bijak lagi tidak berperikemanusiaan. Yang seperti itu, apa pantas menjadi anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat'?
Polisi harus cepat menyelesaikan kasus ini, selain meminta keterangan kepada saksi korban, juga kepada yang terlapor. Permintaan izin pemeriksaan harus diajukan kepada Presiden RI dan presiden jangan menunda memberikannya.
Mungkin polisi dapat menawarkan jalan damai agar tidak usah repot-repot ke pengadilan. Dua hal yang harus dilakukan adalah: pertama terlapor meminta maaf kepada PRT dan kedua, terlapor membayar uang ganti rugi yang pantas. Tapi kalau saksi korban tidak mau berdamai, polisi harus menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan.
Menganiaya PRT bukanlah perbuatan bermartabat. Kita geram ketika mendengar banyak TKI kita di luar negeri dianiaya majikan. Maka ketika hal serupa terjadi di negeri sendiri, tentu harus mendapat perhatian khusus. Jangan dibiarkan saja, seolah hal itu biasa saja.
Bagaimanapun peristiwa anggota DPR menganiaya PRT, disamping menurunkan wibawa pelaku, juga berimbas kepada partai yang mengusungnya untuk duduk di DPR. Partai pengusung bisa dinilai kurang teliti dalam menjaring calon-calon yang benar-benar pantas disebut sebagai 'yang terhormat'.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Meluruskan Sejarah



Hari Kesaktian -Hapsak-  Pancasila 1 Oktober kembali diperingati secara kenegaraan di Lubang Buaya, Jakarta pada 1 Oktober lalu. Ini langkah positif yang dilakukan pemerintah dalam upaya meluruskan sejarah bangsa. Pernah ada keraguan tentang peristiwa di Lubang Buaya pada 1 Oktober 1965, sehingga cukup lama upacara hapsak tersebut tidak diselenggarakan. Bendera merah putih yang biasanya dikibarkan setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober juga tidak dilakukan rakyat lagi. Lenyap secara diam-diam. Dengan memperingati secara resmi hapsak Pancasila tersebut, jelas bahwa versi peristiwa G 30 S/PKI tetap sama, bahwa kaum komunis adalah dalang dan Lubang Buaya tempat pembantaian para jenderal.
Dalam meluruskan sejarah bangsa, harus benar-benar berdasarkan fakta, bukan hanya analisa-analisa atau juga terkaan belaka. Berkaitan dengan peristiwa G 30 S/PKI banyak beredar isu yang diragukan kebenarannya. Misalnya dalam gelombang demonstrasi yang dipusatkan di Salemba 4, para mahasiswa menyanyikan 'lagu' yang syairnya berbunyi, “Bung Karno Gestapu Agung, mahmilubkan. Hartini Gerwani Agung, mahmilubkan..” Artinya para demonstran mahasiswa waktu itu menuduh keduanya terlibat dalam G 30 S/PKI. Tuduhan itu tidak pernah terbukti karena kedua beliau itu tidak pernah dihadapkan ke pengadilan.
Yang jelas peristiwa G 30 S/PKI menyisakan banyak kesedihan dan kesengsaraan bagi keluarga PKI yang ditangkap dan diasingkan ke pulau Buru. Mereka tidak tahu menahu keterlibatan suami atau orang tua mereka. Namun harus menanggung beban mental karena diasingkan dari masyarakat. Hak-hak mereka banyak yang dikebiri, misalnya tidak diterima menjadi PNS.
Dalam menilai peristiwa G 30 S/PKI, perlu juga dilihat cara-cara menanggulanginya. Misalnya apa sudah pas tahanan rumah yang dialami Bung Karno, pada hal tidak pernah ada proses pengadilan untuk dirinya. Ini semua untuk menjadi catatan sejarah bagi anak cucu kita kelak bahwa pernah terjadi peristiwa tragis di negeri ini, namun dalam menanggulanginya ada yang kurang pas atau tidak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab seperti tercantum dalam dasar negara Pancasila.

Minggu, 27 September 2015

Pembakar Hutan Harus Dihukum Berat



Kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan telah menghasilkan asap yang mengakibatkan pelbagai kerugian bagi masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. Penerbaangan-penerbangan banyak yang dibatalkan karena jarak pandang di bawah 200 meter. Di sungai Kahayan dan sungai Kapuas, Kalimantan, kapal-kapal berhenti berlayar mengakibatkan kegiatan perdagangan terganggu. Belum lagi berjangkitnya penyakit infeksi saluran pernafasan -ISPA- yang kebanyakan menyerang anak-anak. Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia ikut repot menghadapi asap yang datang dari Indonesia. Pemerintah Malaysia meliburkan anak-anak bersekolah untuk waktu yang belum diketahui. Pemerintah Singapura malah menuding Indonesia kurang sungguh-sungguh mengatasi kebakaran hutan. Ini membuat Wapres Jusuf Kalla meradang sambil berucap, “silahkan negara-negara tetangga datang melihat sendiri kedaan sebenarnya. Indonesia sudah berusaha sekuat tenaga memadamkan api, tapi kemarau yang panjang menjadi kendalanya.”
Pertanyaannya, apa ya kemarau panjang penyebab meluasnya kebakaran hutan sehingga sulit dipadamkan? Ini mungkin benar. Masalahnya apa kebakaran hutan itu terjadi sendirinya atau ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab? Sudah ada sejumlah perusahaan yang dinyatakan tersangka pembakar hutan. Mereka harus diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat. Dalam hubungan ini, pendapat seorang anggota DPR tentang UU Lingkungan Hidup tahun 2009 agar direvisi, patut didukung. Sebab dalam UU tersebut belum mencantumkan hukuman berat bagi pembakar hutan.
Upaya pemerintah mengatasi kebakaran hutan sekarang ini patut dihargai. Tapi yang lebih penting adalah upaya meniadakan kebakaran hutan itu sendiri. Mencegah pasti lebih baik daripada mengatasi kebakaran hutan yang sudah terjadi. Pembakar hutan harus dihukum berat, sehingga tidak ada lagi orang yang berani membakar hutan dengan sengaja.

Untuk mengatasi kebakaran hutan yang terus terjadi sekarang ini, sebaiknya Indonesia meminta bantuan negara-negara tetangga. Mereka perlu dilibatkan supaya mengetahui keadaan sesungguhnya. Jadi tidak lagi hanya mengeritik dan menyalahkan pemerintah Indonesia. Segala upaya harus dilakukan agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Ini memerlukan kemauan politik, mengerahkan segala kemampuan untuk mencegah, bukan hanya repot ketika hutan sudah terbakar.

Sabtu, 26 September 2015

Sumbangan RRI Terhadap Kesusasteraan Indonesia



Radio Republik Indonesia -RRI- dalam hal ini Siaran Luar Negeri -SLN-, sejak lima tahun lalu menyelenggarakan siaran sastera Indonesia yaitu cerita pendek -cerpen-, merupakan karya orang-orang Indonesia yang berada di berbagai belahan dunia. Siaran yang digagas oleh Kabul Budiono ini, dulu tidak pernah terpikirkan, mengingat SLN menggunakan Gelombang Pendek -SW- sehingga kurang pas untuk menyelenggarakan acara seperti cerpen. Sejak digunakannya streaming line, pendengar-pendengar Indonesia di luar negeri dapat dengan mudah menangkap SLN. Siaran sekali seminggu, ternyata banyak peminatnya dan karya-karya cerpen berdatangan. Setelah penyaringan yang ketat dengan bantuan novelis Pipiet Senja, terpilihlah sejumlah cerpen untuk dibukukan. Sampai dengan Oktober 2014, sudah berhasil diterbitkan 3 buah buku kumpulan cerpen yang tiap bukunya berisi 20 cerpen.
Ini prestasi yang membanggakan karena tidak mudah menghimpun karya-karya berkualitas yang dibuat oleh orang-orang Indonesia diperantauan. Ternyata mereka tidak semata 'cari makan' di luar negeri, tapi juga punya bakat terpendam yaitu sebagai cerpenis.
Kegiatan membukukan karya-karya cerpen oleh SLN mengingatkan kita kepada Siaran Indonesia Radio Nederland, -SIRN- yang juga melakukan hal serupa. Bedanya, SIRN menjaring cerpenis dari Indonesia saja, tidak mengkhususkan diri pada karya-karya orang-orang Indonesia di perantauan.
Pertanyaannya, setelah SIRN lenyap dari udara, siapa lagi yang menyalurkan karya-karya cerpen dalam negeri?
Sampai dengan akhir tahun 70an, RRI Jakarta menyelenggarakan sejumlah acara sastera seperti: Panorama Sastera yang memperbincangkan karya sastera dunia, diasuh oleh Djamalul Abidin Ass dan Nizmah Zaglulsah. Pancaran Sastera memperbincangkan karya-karya puisi kiriman pendengar terbaru. Juga ada cerpen sekali seminggu mengetengahkan karya-karya pendengar RRI. Kedua acara yang terakhir ini diasuh oleh AP Burhan dan Syarifudin Asra. Pada akhir 70an itu, semua acara sastera tersebut 'bubar jalan' seiring dengan semakin mengecilnya honorarium siaran. Untuk karya-karya sastera yang datang dari pendengar, waktu itu RRI memberikan honorarium sesuai dengan standar yang diberikan media cetak seperti Kompas.

Yang perlu dicatat adalah RRI juga pernah melahirkan sastrawan-sastrawan kaliber nasional. Mereka adalah: Djamalul Abidin Ass, Sori Siregar dan Darius Umari.

Jumat, 25 September 2015

Tragedi Mina Terjadi Lagi


Setelah lebih 20 tahun tragedi di terowongan Mina yang menewaskan ratusan jemaah haji, pada Kamis, 24 September pagi waktu setempat, terjadi lagi tragedi yang menewaskan lebih dari 500 jemaah, 3 diantaranya dari Indonesia. Belum jelas penyebabnya, sementara ada kabar bahwa di jalur 204 menuju tempat melempar jumrah di Mina, tiba-tiba rombongan bagian depan berhenti. Rombongan yang berada di belakang terus mendesak, sehingga terjadi 'tabrakan' seperti tabrakan beruntun di musim salju di Eropa.
Jemaah yang meliwati jalur 204 memang dalam jumlah besar tapi tidaklah `membludak' di luar kapasitas jalan` Jemaah 'membludak' biasanya pada siang hari, saat yang dinilai 'afdol' untuk melempar jumrah. Jadi penyebab sebenarnya, rombongan depan yang berhenti tiba-tiba. Ada desas desus bahwa seorang keluarga raja melewati jalur tersebut dari bagian depan. Untuk memberi jalan kepada sang pangeran, pengawal menghentikan rombongan sehingga tidak disangka-sangka mengakibatkan tabrakan beruntun itu. Adapun tiga orang jemaah Indonesia yang ikut menjadi korban tidak diketahui penyebabnya karena jalur 204 bukanlah untuk jemaah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Pemerintah Saudi Arabia harus mempelajari peristiwa maut itu, mencari solusi agar tidak terulang lagi dimasa depan. Apa tidak ada cara lain bagi keluarga raja yang ikut melempar jumrah selain dari menghentikan rombongan yang sedang berjalan.
Dalam penjelasan kepada media, tokoh-tokoh yang sudah kenal betul situasi Mina, cenderung menganggap bahwa peristiwa terjadi karena jemaah memaksakan diri untuk melempar jumrah pada waktu yang afdol, yaitu siang hari. Padahal, kenyataannya, peristiwa terjadi dipagi hari. Ada pula yang berpendapat, petugas keamanan sangat minim untuk memperlancar jalannya jemaah yang menuju tempat melempar jumrah. Berbagai jalan keluar memang perlu dirundingkan dengan pemerintah Saudi Arabia agar kecelakaan bisa dihindari.
Bagi jemaah Indonesia, tidak ada pilihan selain mengikuti petunjuk dari pembimbing masing-masing, jangan nylonong seperti dilakukan 3 jemaah yang tewas di jalur 204. Jangan tergoda dengan keharusan melempar jumrah pada waktu yang afdol karena itu sifatnya sunnah belaka.

Kamis, 24 September 2015

Mahkamah Kehormatan DPR Jangan Mandek



Mahkamah Kehormatan DPR yang menyelidiki pertemuan Pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon di New York dengan bakal calom presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, awal bulan September 2015 mulai mendapat ganjalan. Pihak pimpinan DPR dan kesekjenannya mensyaratkan, Mahkamah Kehormatan harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tersebut untuk melakukan penyelidikan seperti itu. Mudah ditebak, jika itu dilakukan, izin tidak akan diberikan dan kedudukan Mahkamah Kehormatan menjadi tidak independen lagi. Dalam hal ini perlu dilihat lagi UU yang mengaturnya, apa memang perlu ada izin seperti itu. Kalau tidak ada ketentuan itu, Mahkamah Kehormatan DPR jalan saja terus.
Pertemuan pimpinan DPR dengan Trump dalam kesempatan jumpa publik itu, dinilai melanggar etika oleh sejumlah anggota DPR lantas mengadukannya kepada Mahkamah Kehormatan untuk menyelidikinya. Pertemuan tersebut menunjukkan, pimpinan DPR seolah-olah mendukung salah satu pihak yang sedang bertarung memperebutkan kursi presiden AS. Padahal, sebagai tamu dari negara sahabat yang sedang berkunjung, kurang pas melakukan hal tersebut. Calon-calon dari Partai Republik dan Partai Demokrat, sama-sama sahabat Indonesia. Apalagi kesan dukungan tersebut diberikan oleh pimpinan DPR, seolah-olah rakyat Indonesia yang tidak tahu menahu, ikut mendukung Trump.
Pertemuan itu sendiri tidak masuk dalam agenda kunjungan sejumlah anggota DPR yang menghadiri Sidang Parlemen Internasional. Jadi merupakan inisiatif pribadi untuk mengisi waktu. Kalau para anggota DPR yang hadir di situ duduk diam-diam di belakang sekedar mengetahui suasana kegiatan kampanye bakal calon presiden AS, mungkin tidak menjadi masalah. Masalahnya, Setya Novanto dan Fadli Zon duduk di depan dan diperkenalkan secara resmi oleh Trump. Ia menyebut Setya Novanto sebagai 'orang besar' dari Indonesia. Tidak hanya memuji, Trump bertanya apa rakyat Indonesia menyukai dirinya? Dijawab Setya Novanto: ya!
Dalam UU No.17 Th 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD memang disebutkan adanya fungsi diplomasi anggota DPR. Ini perlu diperjelas, diplomasi seperti apa. Apa diplomasi itu dilakukan dalam rangkaian agenda kunjungan yang sudah diatur, atau boleh di luar itu.

Bagaimanapun, karena sudah dipersoalkan oleh anggota-anggota DPR sendiri dan MahkamahKehormatan juga sedang bekerja, masalah pertemuan pimpinan DPR dengan bakal calon presiden AS Donald Trump, harus dibuat terang benderang. Ke depan, para pejabat publik yang berkunjung ke luar negeri, diharapkan benar-benar bertugas sesuai fungsinya masing-masing.

Rabu, 23 September 2015

Terjadi Lagi Perbedaan Shalat Ied



Shalat Ied 10 Zulhijah di Indonesia berbeda lagi pelaksanaannya antara pemerintah dan Muhammadiyah. Padahal shalat Ied 1 Syawal 1436 H yang lalu, waktunya bersamaan. Belum lagi kelompok-kelompok lain seperti Naksabandiyah di Padang, shalat Ied lebih maju dua hari. Semuanya ditetapkan berdasar ilmu yang dimiliki kelompok masing-masing. Yang bingung adalah kalangan awam yang hanya mengikut apa kata pemimpin ormas yang mereka percayai.
Menarik untuk dicatat, ada kelompok masyarakat Islam yang selama ini mengikuti ormas tertentu, berbalik. Mereka melihat kenyataan yang terjadi di Mekkah. Karena wukuf dilakukan tanggal 23 September, mereka tidak shalat Ied pada tanggal tersebut melainkan keesokan harinya. Sebab pada saat wukuf, bukankah yang tidak berhaji disunahkan untuk berpuasa, bukan shalat Ied!
Jadi mereka tidak perduli hasil pengamatan bulan apa sudah kelihatan atau belum untuk menetapkan tanggal 10 Zulhijah. Mereka hanya melihat kenyataan dan berpendapat bahwa shalat Ied semestinya selesai pelaksanaan wukuf di Padang Arafah.
Ini memang memerlukan kajian lagi. Ketika Nabi Muhammad SAW memerintahkan melihat bulan untuk menentukan awal puasa, idul fitri dan idul adha, apa itu berlaku seluruh dunia? Atau hanya berlaku di Saudi Arabia, kemudian negara-negara lain tinggal menyesuaikan diri?
Pertanyaannya bisa diubah menjadi: apa negara-negara di luar Saudi Arabia bebas menyelenggarakan shalat tanpa perduli kapan wukuf di Arafah? Bagi yang shalat Ied 23 September jelas tidak perduli dengan keberadaan wukuf yang juga terjadi pada tanggal tersebut. Bagi yang shalat Ied 24 September, jelas bergantung kepada keberadaan wukuf di Arafah sehari sebelumnya.
Cukup banyak orang berpendapat, dalam menentukan permulaan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, sebaiknya berpedoman kepada Mekkah saja. Untuk apa repot-repot mengamati keadaan bulan di sejumlah titik di Indonesia. Biayanya besar juga. Selain itu, pemerintah dan Muhammadiyah tidak selalu sepakat, seperti terlihat pada penetapan awal 10 Zulhijah 1436H.

“Perbedaan adalah rahmat”, begitu kata orang bijak. Tapi untuk apa berbeda kalau hukum-hukumnya sudah jelas.

Heboh Bergabungnya PAN Dengan Pemerintah




Pernyataan bergabungnya PAN dengan pemerintah pada Rabu, 2 September 2015, sangat mengejutkan banyak kalangan. Alasan tindakan PAN itu menurut ketuanya, Zulkifli Hasan, untuk membantu mengatasi keadaan ekonomi Indonesia yang sedang sulit sekarang ini. Yang menarik, menurut Zulkifli Hasan kalau dulu PAN mendukung pemerintah, maka sekarang bergabung dengan pemerintah. Agak sulit membedakan antara 'mendukung' dengan 'bergabung'. Sebab logikanya, koalisi partai-partai yang berada di luar pemerintahan, seyogyanya 'berseberangan' dengan pemerintah. Dengan keadaan seperti itu, aneh juga kalau PAN yang menjadi kekuatan utama KMP, selama ini 'mendukung' pemerintah. Keadaan 'bergabung' lebih menegaskan bahwa PAN berada di dalam pemerintahan, tidak hanya sekedar 'mendukung' di DPR. Ringkasnya, PAN harus duduk dalam kabinet. Ini berarti akan ada lagi perombakan kabinet dimasa mendatang. Mengenai hal tersebut, Zulkifli Hasan mengatakan, “terserah kepada kebijakan presiden”. 

Pertanyaannya, jurus-jurus apa yang sudah dipersiapkan PAN untuk mengatasi keadaan ekonomi sekarang ini? Apa itu juga berarti team ekonomi pemerintah akan dinakhodai tokoh dari PAN?
Pindahnya PAN ke KIH membuktikan tidak ada koalisi partai yang permanen.Koalisi bisa saja bubar tergantung kepentingan tertentu. Menurut yang tersurat, kepentingan PAN bergabung dengan pemerintah adalah untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi sekarang. Sedangkan yang tersirat, wallahu a'lam.

Rabu, 26 Agustus 2015

Kritik Amin Rais




Tokoh reformasi, Amin Rais, Minggu 23 Agustus 2015, mengeritik pemerintah dengan mengatakan ekonomi Indonesia dalam kritis. “PHK terjadi di mana-mana. rupiah terus merosot,” kata Amin. Ia juga menilai sedang terjadi disintegrasi bangsa. Lantas menganjurkan untuk menyelenggarakan 'musyawarah nasional' melibatkan lembaga-lembaga tinggi negara, TNI/Polri dan partai-partai politik baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan.
Seandainya gagasan Amin Rais itu dilaksanakan, orang belum tahu seperti apa bentuk pertemuan itu, bagaimana cara mengambil keputusan dan apakah itu tidak menyalahi konstitusi. Dengan gagasan 'musyawarah nasional' itu seolah-olah pemerintah bersama DPR yang di dalamnya terdapat partai-partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat, sudah tidak berdaya lagi. Ini mengingatkan kita kepada sikap sejumlah tokoh di zaman pemerintahan SBY yang bergabung dalam 'Dewan Penyelamat Bangsa'. Tidak jelas konsep yang diusung dan tidak jelas pula 'peta jalan' untuk menyelamatkan bangsa itu.
Bahwa ekonomi Indonesia sedang bermasalah, rakyat juga tahu. Ini ditandai dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok. Pemerintah juga menyadari dengan mencoba memperbaikinya. Antara lain dengan merombak kabinet, menempatkan tokoh-tokoh yang lebih pas di bidang ekonomi. Hasilnya belum tampak, karena pekerjaan mereka masih di dalam proses.
Di dalam sistem parlementer, keadaan sekarang membuka peluang bagi partai-partai yang berada di luar pemerintahan mengajukan 'mosi tidak percaya'. Dengan 'mosi tidak percaya' itu pemerintahpun mudah dijatuhkan, diganti pemerintah yang baru. Tapi kita tidak menganut sistem parlementer yang berarti pemerintah tidak bisa dijatuhkan oleh DPR.
Jadi, gimana dong?
Berilah kesempatan pemerintah memperbaiki keadaan. Kalau ada tokoh yang merasa punya 'jurus sakti' ungkapkanlah itu secara jelas, masuk akal dan mudah dilaksanakan Jangan cuma pandai mengeritik tapi tidak memberikan solusi. Contohlah Bung Hatta yang mengeritik tindakan-tindakan Bung Karno lewat serangkaian tulisan di media. Selain kritik juga ditunjukkan di mana letak kesalahan.
Yang diperlukan sekarang adalah seorang ekonom sekelas Sumitro yang memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia yang ditinggalkan orla. Apakah yang memimpin team ekonomi pemerintah sekarang ini sudah sekelas Sumitro? Itulah masalahnya!

Sabtu, 22 Agustus 2015

Salam Merdeka Itupun Lenyap Dari Udara



Radio Republik Indonesia -RRI- adalah satu-satunya stasiun radio di Indonesia yang mengucapkan salam 'merdeka' setiap membuka siarannya. Diiringi Mars Jakarta, penyiar menyapa pendengar dengan mengucapkan kata-kata selamat pagi/siang/sore, selamat bertemu kembali dengan RRI Stasiun setempat, menyebutkan hari/tanggal. Diakhiri kata-kata: selamat mendengarkan, merdeka! Musik mengeras pada bagian yang sudah ditentukan. Para penyiar dilatih untuk menyampaikan kata-kata yang diperlukan, sehingga kata 'merdeka' diucapkan pada bagian musik yang sama.
Salam 'merdeka' dalam pembukaan siaran RRI itu menarik perhatian Siaran Bahasa Inggeris Radio Nederland. Tahun 1982 mereka mengulas secara khusus kata-kata pembukaan RRI itu lengkap dengan contoh yang direkam langsung dari salah satu Stasiun RRI di Indonesia.
Sayang sekali, salam 'merdeka' itu lenyap dari udara ketika RRI tampil dengan siaran 24 jam pada 1984. Dengan siaran 24 jam berarti tidak ada lagi pembukaan dan penutupan siaran. Tidak ada perintah resmi untuk meniadakan pembukaan siaran dengan salam 'merdeka' itu. Oleh karena itu beberapa Stasiun RRI Daerah yang punya dua programa, yang satu tidak 24 jam sehingga masih ada pembukaan dan penutupan siaran.
Supaya pembukaan dan penutupan siaran RRI yang khas sejak 11 September 1945 tetap mengudara, sebetulnya bisa diakali dengan tidak menjadikan semua programa 24 jam. Atau, bisa juga siaran terus menerus dengan memberi jedah antara pukul 0400 sampai pukul 0500.
Dalam pada itu ada baiknya siaran 24 jam dikaji ulang untuk menentukan stasiun-stasiun mana saja yang memerlukan. Dengan adanya stasiun-stasiun RRI yang tidak siaran 24 jam, membuka peluang untuk mengadakan lagi pembukaan yang khas dengan salam 'merdeka'.
Adapun salam 'merdeka' sendiri telah ikut mewarnai perjuangan bangsa ini ketika mempertahankan kemerdekaannya. Selain ketika berpidato, salam 'merdeka' juga diucapkan ketika dua orang bertemu . Dengan mengepalkan tinju, salam 'merdeka' diucapkan. Dibalas dengan salam yang sama. Ada juga yang membalasnya dengan ucapan 'tetap'. Dizaman orba Presiden Suharto meminta masyarakat untuk membalas salam 'merdeka' dengan 'ampera'. Lama-lama salam 'ampera' itu hilang sendiri.


Senin, 17 Agustus 2015

HUT Ke 70 RI


Pelbagai kegiatan diadakan untuk memperingati HUT ke 70 RI. Bagi rakyat kebanyakan HUT RI adalah saat menyatakan kegembiraan. Kegiatan-kegiatan seperti: lomba lari karung, makan kerupuk, panjat pinang dan lain-lain yang mengundang tawa, digelar di mana-mana. Rakyat tidak perduli keadaan mereka, apa sudah sejahtera atau belum. Mereka juga tak pandai menilai apa kemerdekaan RI sudah berhasil membawa rakyat sejahtera. Ada lagi kelompok pencinta alam yang mengibarkan bendera merah putih di dasar lautan dan di puncak gunung. Mereka menunjukkan kegembiraan dengan cara yang khas.
Kelompok lainnya adalah kaum cerdik pandai yang mengevaluasi keadaan. Ini juga terbagi lagi: yang sinis, pesimis, yang objektif dan optimis. Yang terakhir ini, objektif dan optimis perlu dihargai karena mereka bicara tanpa menyalah-nyalahkan pemerintah terdahulu maupun yang sekarang.Intinya, teruskan yang baik dan perbaiki yang belum. Dalam hubungan ini perlu disimak pendapat mantan Ketua MK, Mahfud MD bahwa Bung Karno telah berhasil menanamkan rasa persatuan rakyat di dalam NKRI. Suharto melanjutkan dengan melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan dengan tetap memelihara keutuhan NKRI. Tentang memelihara dan mempertahankan NKRI itu, menurut Agum Gumelar, perlu soliditas TNI dan Polri Sedangkan pemerintahan-pemerintahan dizaman reformasi terus mengupayakan perbaikan demi perbaikan sesuai makna reformasi itu. Persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa ini sudah jelas, tidak perlu teori-teori baru, melainkan mencari solusi yang tepat. Salah satu contohnya adalah mengatasi gagal panen para petani dimusim kemarau.
Kegiatan yang perlu diacungkan jempol dalam memperingati HUT ke 70 RI adalah 'bedah
rumah' untuk para veteran, dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Empat puluh rumah veteran 'dibedah' menjadikannya layak huni. Tindakan Gubernur Jawa Tengah itu patut dicontoh oleh para kepala daerah lainnya. Memang memprihatinkan banyak veteran yang belum menikmati hasil kemerdekaan yang dulu mereka bela dengan jiwa dan raga.
Dalam pada itu perlu pula dipelajari mengapa Legiun Veteran, tidak punya program membangun rumah layak huni untuk para anggotanya. Negara perlu membantu dengan menyediakan segala fasilitas yang diperlukan.


Minggu, 16 Agustus 2015

Semangat Berdikari Didengungkan Lagi


Semangat Berdikari Didengungkan Lagi

Menjelang peringatan HUT RI ke 70 seorang tokoh partai mendengungkan lagi semangat berdikari yang dulu sering dianjurkan pemerintahan orla. Berdikari, singkatan dari 'berdiri di atas kaki sendiri' adalah hasrat untuk tidak tergantung kepada negara-negara lain. Indonesia negara yang kaya dengan kandungan isi bumi dan laut yang melimpah. Tinggal mengolah dan memanfaatkannya untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.Untuk mencapainya diperlukan kerja keras dan ketrampilan anak-anak bangsa. SDM benar-benar harus unggul disemua bidang kehidupan. Teknologi harus dikuasai, sehingga kita tidak perlu lagi tergantung kepada SDM dari luar negeri.
Nah, sudahkah itu semua tersedia?
Kenyataannya, kita masih memerlukan para investor untukmendanai pelbagai kegiatan pembangunan, khususnya infrastruktur. Untuk keperluan program bus way, kita harus membeli bus dari negara lain. Begitu juga untuk program kereta api super cepat, idem dito.Indonesia sudah mampu membuat kapal, tapi bukan kapal selam. Dibidang kedirgantaraan, pemerintahan orba sudah merintisnya dengan membuat pesawat terbang bekerjasama dengan Cassa, Spanyol. Tinggal melanjutkan usaha yang dirintis orba itu.
Di bidang militer? Inilah yang menyedihkan. Kita masih memakai pesawat hercules buatan tahun 60an. Di negara pembuatnya pesawat jenis tersebut sudah tidak dipakai lagi. Sering terjadi kecelakaan disebabkan 'cuaca buruk' atau 'kelalaian awak pesawat'. Negara tetangga menganggap enteng kemampuan Indonesia di bidang militer ini. Sering terjadi pelanggaran perbatasan. Dan kita cuma 'protes keras' lewat saluran diplomatik. Kalau di Rusia pesawat asing yang melakukan pelanggaran perbatasan, langsung ditembak jatuh. Urusan belakangan.
Ternyata tidak mudah mewujudkan hasrat untuk berdikari yang sudah didengungdengungkan sejak zaman orla. Kemajuan tentu ada. Murid-murid SMK di Surakarta sudah mampu membuat mobil buatan sendiri. Ramai menjadi perbincangan. Bahkan Walikota Surakarta waktu itu, Jokowi, sudah memakai mobil buatan anak-anak SMK sebagai mobil dinas. Sekarang, tidak tahu nasibnya.
Yang penting sekarang, melihat keadaan secara relistis dan mencari solusi yang realistis pula. Dalam keadaan para petani gagal panen karena kemarau panjang, sangat realistis mengimpor dari negara lain sebagai solusi jangka pendek. Program jangka panjangnya, menyediakan air yang cukup untuk para petani walaupun terjadi kemarau panjang. Ini memerlukan kemampuan menguasai teknologi.