Kamis, 24 November 2016

Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR



Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam proses untuk menduduki kembali jabatan yang ditinggalkannya sehubungan kasus ‘Papa Minta Saham’ Pengembalian Setya Novanto pada jabatan Ketua DPR itu atas keinginan DPP Partai Golkar setelah MK memutuskan Setya Novanto tidak terbukti melakukan 'permufakatan jahat'..Setya Novanto disidang oleh Mahkamah Kehormatan DPR -MKD- yang memutuskan dirinya bersalah melanggar kode etik karena melakukan kegiatan yang tidak pantas dengan kedudukannya. Yang dijadikan barang bukti adalah rekaman suara yang memperdengarkan adanya upaya Setya Novanto untuk mendapatkan saham PT Freeport. Rekaman suara itulah yang diajukan Setya Novanto kepada MK untuk diuji materi. Dalam Sidang MK bulan September lalu, diputuskan rekaman itu tidak syah, berarti Setya Novanto tidak terbukti melakukan ‘permufakatan jahat’. MKD sendiri tidak menjatuhkan sanksi kepada Setya Novanto, namun Setya Novanto sendirilah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR`
.

Sebuah partai memang berhak mengganti kadernya di DPR, termasuk pergantian jabatan  Masalahnya, pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR tempohari adalah atas kesadaran dirinya sendiri.artinya, ia merasa bersalah, sehingga mengundurkan diri. Jadi, kalau ia kembali menjabat lagi, bukankah itu artinya plin plan? Bagaimana pun, terpulang kepada Setya Novanto sendiri. Terlepas dari syah tidaknya bukti rekaman yang ditampilkan dalam Sidang MKD, kesaksian  yang diberikan sejumlah orang yang hadir dalam kegiatan pertemuan dengan pihak PT Freeport,  menunjukkan adanya kegiatan Setya Novanto meminta saham PT Freeport.

Minggu, 20 November 2016

Para Komentator Dangdut Academy Asia 2



Para komentator yang mewakili negara-negara peserta D Academy Asia 2 merupakan bagian dari kegiatan kompetisi tersebut. Kalau dari fungsinya, sesuai makna ‘komentar’ seorang komentator sebenarnya hanya mengomentari atau memberi pendapat tentang kegiatan peserta di panggung. Berdasarkan pendapat-pendapat itu, peserta jadi tahu kekurangan dan kelebihannya dalam menyanyikan lagu dangdut. Kenyataannya tugas komentator itu jadi melebar mirip kegiatan pelatihan dengan menyuruh peserta  mengulangi bagian-bagian tertentu dari nyanyiannya. Repotnya diantara para komentator sendiri sering berbeda pendapat, membuat peserta bingung. .Misalnya, tiga orang menyatakan puas dengan penampilan  seorang peserta, sebaliknya ada satu komentator yang berpendapat lain. Repotnya lagi ada komentator yang senang marah-marah kepada peserta, melampaui tugas yang seharusnya.
Tampaknya para komentator memberi pendapat menurut persepsinya masing-masing, bukan kesepakatan bersama tentang hal-hal apa saja pedoman yang dipakai untuk menentukan baik tidaknya seorang peserta.
Para komentator juga ikut meramaikan suasana dengan bertengkar sesama mereka untuk hal-hal seharusnya tidak perlu dipertengkarkan. Pertengkaran bahkan berlanjut dengan kejar-kejaran sampai ke atas panggung.
Ada pula dua komentator yang dijodoh-jodohkan pembawa acara (host) dengan peserta-peserta dari Thailand dan Malaysia.
Acungan jempol perlu diberikan kepada komentator Singapura, Kak Rose, karena bicaranya lembut, obyektif, memberi semangat kepada tiap peserta. Ia suka berpantun dan mencoba pelbagai bahasa daerah Indonesia dan bahasa gaul.
Perlu dipertimbangkan apakah komentator yang bertindak berlebihan dan tidak simpatik masih dipertahankan.


Jumat, 18 November 2016

Ahok Jadi Tersangka



Gubernur Nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu16 November 2016 dinyatakan tersangka kasus penistaan agama, merupakan kesimpulan dari gelar perkara yang diselenggarakan Bareskrim Polri sehari sebelumnya. Keputusan menjadikan Ahok tersangka itu tidak bulat karena baik team penyelidik Polri maupun para saksi ahli memiliki dua pendapat yang saling berbeda. Tapi mayoritas berpendapat bahwa kasus Ahok memang memiliki unsur pidana. Gelar perkara yang diselenggarakan terbuka terbatas itu memenuhi perintah Presiden Jokowi agar kasus Ahok dilakukan secara terbuka.  Semua pihak diminta untuk menghormati hasil gelar perkara, menunggu proses pengadilan yang akan dilalui Ahok nanti. Ada desas-desus bahwa unjuk rasa lebih besar akan sigelar lagi jika hasil gelar perkara tidak memuaskan. Kapolri menyatakan tidak perlu ada lagi unjuk rasa. Hal sama juga diserukan oleh Ketua PB NU Said Agil.
Masalahnya, jika masih juga terjadi unjuk rasa setelah nanti pengadilan memutuskan vonis yang mungkin dinilai tidak sesuai dengan keinginan pengunjuk rasa, tentu pihak keamanan harus siaga untuk bertindak tegas. Sebab pada malam 4 November 2016, sekelompok pengunjuk rasa yang tidak membubarkan diri, di depan gedung DPR-MPR, melalui koordinator lapangannya menyatakan: jika kasus Ahok tidak selesai dalam tiga minggu, akan terjadi revolusi! Ini tentunya harus diwaspadai oleh polisi, dicari tahu kelompok mana yang berada di depan gedung DPR-MPR dan harus ditanya apa yang dimaksud dengan revolusi. Kata ‘revolusi’ punya keterikatan dengan politik, sedangkan kasus Ahok adalah murni kasus hukum. Ummat Islam jangan sampai terpancing dengan hal-hal yang dapat menggoncang keberadaan NKRI.

Dalam pada itu, kasus Ahok harus menjadi peringatan juga bagi para pejabat publik lainnya untuk berhati-hati bicara agar tidak menimbulkan kericuhan di dalam masyarakat. Pepatah lama, ‘mulutmu harimaumu’ sekarang sedang dialami oleh Ahok.

Minggu, 13 November 2016

SBY Dilaporkan Ke Polisi



Ini baru berita. Belum pernah ada selama ini mantan presiden RI dilaporkan ke polisi. Ini terjadi pada 10 November 2016. Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Gambir, Jakarta melaporkan mantan presiden SBY dengan tuduhan menghasut, dalam ucapannya pada 2 November 2016. Koordinator forum tersebut, Mustaghfirien mengatakan, “Secara tersirat kami duga SBY memprovokasi masyarakat yang ingin melakukan aksi damai. Ucapan SBY itu tidak terlepas dari keepentingan politik partainya yang ikut mencalonkan seorang peserta untuk ikut pilkada DKI.” Menurut Mustaghfirien, ucapan SBY mengandung tindak pidana penghasutan, karena itu minta polisi menindaklanjutinya. Ia juga minta polisi menangkap aktor politik unjuk rasa 4 November, salah satunya diduga SBY.
Apa sebetunya yang diucapkan SBY? Antara lain mantan presiden itu mmengatakan, “Tidak mungkin ada ribuan rakyat berkumpul hanya untuk happy-happy dan jalan-jalan karena lama tidak lihat Jakarta. Barangkali karena merasa yang diprotes itu dan tuntutannya tidak didengar. Nah, kalau sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda, masih akan ada unjuk rasa.” Pertanyaannya, apa ucapan seperti berarti mendorong para pengunjuk rasa turun ke jalan? Menurut hemat kita, SBY hanya ingin mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat menyelesaikan masalah. Kenyataannya, kan Presiden Jokowi mengajak para ulama berkonsultasi untuk mengantisipasi timbulnya gelombang kedua unjuk rasa.  Ketika unjuk rasa gelombang kedua itu terjadi juga, itu disebabkan para pengunjuk rasa menilai proses hukum terhadap Gubernur Ahok  sehubungan sangkaan penistaan agama, terlalu lamban jalannya. Barulah kemudian, setelah unjuk rasa gelombang kedua terjadi pada 4 November 2016, pemerintah menegaskan akan mengusut kasus Gubernur Ahok dalam tempo dua minggu.

Sebegitu jauh belum ada tanggapan resmi pihak kepolisian atas laporan Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi sehubungan sangkaan SBY menghasut masyarakat. Polisi perlu mencari dasar hukum dari suatu tindakan yang dinilai menghasut itu. Bagaimanapun SBY adalah WNI biasa, tidak masalah diproses hukum jika memang bersalah.

Rabu, 09 November 2016

Donald Trump Presiden Terpilih AS



Donald Trump dari Partai Republik dinyatakan menang mengungguli Hillary Clinton dari Partai Demokrat, sehingga syah menggantikan Presiden Barack Obama. Dalam masa-masa kampanye yang melelahkan banyak yang menduga bahwa Clinton akan memenangi pertarungan. Ia mengajukan argumentasi—argumentasi yang terukur, sebaliknya Trump dinilai sering ngawur, menimbulkan kecaman di sana sani. Misalnya ucapan Trump yang ingin melarang orang Islam datang ke AS, menimbulkan reaksi yang keras di seluruh dunia.
Kenyataannya sekarang, Donald Trump adalah presiden AS berikutnya. Apa ia akan melaksanakan semua janji-janji kampanyenya? Mungkin ya, mungkin juga tidak. Semuanya tergantung pada situasi nyata di lapangan.
Apa sebagai negara adikuasa, AS akan membiarkan Rusia sendirian heboh mengurusi berbagai sengketa regional? Apa AS akan membiarkan Philipina sendirian menghadapi RRT yang semakin memperlihatkan ambisinya untuk menguasai perairan Laut Cina Selatan? Apa juga AS akan menarik bantuannya kepada kaum pemberontak  dan membiarkan Rusia terus membantu pemerintah Suriah?
Rasa-rasanya AS tidak akan berubah ikut campur dalam pelbagai sengketa regional dan hanya mengurus diri sendiri. Apalagi semboyan Partai Republik dalam pemilu presiden AS baru-baru ini berbunyi: Make America Great Again. Jadikan Amerika Besar Kembali!
Tidak mungkinlah AS akan mencapai tujuan semboyan itu tanpa memperlihatkan kehebatannya kepada dunia.

Bagaimana pun, bagi Indonesia tidak ada masalah siapapun yang menjadi orang nomor 1 AS. Dengan politik bebas aktifnya, Indonesia tetap menjalin hubungan baik , melanjutkan dan mengembangkan kerjasama yang ada, selama AS tidak mendikte dan menginjak-nginjak kedaulatan RI.

Antasari Azhar Bebas Bersyarat



Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dibebaskan bersyarat setelah mendekam di penjara 7 tahun 6 bulan. Kepada media Antasari menyatakan tidak akan menggugat ketidakadilan yang dialaminya. “Saya pasrahkan semua kepada Allah SWT.”
Antasari bukan satu-satunya terpidana yang tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan ia dihukum, baik menyuruh orang lain maupun melakukannya sendiri. Terpidana Polycarpus yang dihukum dalam kasus tewasnya aktivis HAM, Munir, juga menyatakan hal yang sama. Polycarpus bahkan pernah dibebaskan oleh MA, tetapi akhirnya dihukum juga oleh MA atas adanya novum baru yang diajukan pihak JPU.
Orang awam memang tidak mengerti sistem peradilan Indonesia. Tuntutan JPU cenderung dibenarkan oleh Majelis Hakim dengan. menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU atau menguranginya sedikit.. Ketika pihak terdakwa mengajukan banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi dan MA cenderung pula memperkuat hukuman pengadilan di bawahnya, bahkan dalam banyak kasus, menambah hukuman itu.
Dengan begitu pembelaan yang diajukan pihak terdakwa menjadi sia-sia belaka. Dalam ksus Jessica Wongso misalnya, penjelasan ahli yang menyatakan Mirna bukan tewas karena racun sianida, diabaikan oleh Majelis Hakim.
Ke depan, Indonesia mungkin perlu mencontoh negara-negara lain seperti Inggeris, yang hakimnya tidak mudah menjatuhkan vonis. Ketika fakta di persidangan meragukan, hakim membebaskan terdakwa.
Ingat, dulu ada  film serial TV berjudul “Street Justice” mengungkapkan betapa seorang hakim membebaskan terdakwa karena tidak ditemukan bukti material. Walaupun ia sendiri yakin bahwa terdakwa memang bersalah.Lantas sang hakim dengan mogenya menyelusuri sendiri sepak terjang terdakwa di lapangan untuk menemukan bukti yang diperlukan.

Orang awam hanya berharap, suatu saat nanti tidak ada lagi terpidana yang menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan menilai vonis hakim tidak adil. 

Selasa, 01 November 2016

Sejumlah Ormas Islam Rencanakan Demo Anti Gubernur Ahok



Sejumlah ormas Islam menurut rencana pada 4 November 2016 akan mendemo Gubernur DKI sehubungan ucapannya di Kepulauan Seribu akhir September 2016 yang menyinggung Al Qur’an surah Almaidah 51. Dua pekan yang lalu sudah ada demo gelombang pertama, tapi Gubernur Ahok tidak mau menemui utusan pendemo karena merasa sudah meminta maaf kepada ummat Islam. Ia menyatakan tidak bermaksud melecehkan Islam melainkan hanya mengungkapkan adanya pihak yang membohongi warga DKI dengan berpedoman surah Almaidah 51. Ahok antara lain menyatakan, “Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai surat Almaidah 51 macam-macam itu. Jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”.
Surah Almaidah 51 sendiri berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setiamu, mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang zalim.” Pengutipan surah Almaidah itu sendiri kurang pas dalam hubungannya dengan memilih pemimpin, karena surah tersebut berbicara tentang pertemanan dengan orang Yahudi dan Nasrani.
Sebetulnya terbuka peluang bagi juru dakwah, khusunya dari pihak MUI untuk menjelaskan kepada Gubernur Ahok apa sebetulnya maksud kandungan surah Almaidah 51 itu. Mana tahu atas izin Allah SWT, hati Gubernur Ahok tertarik mempelajari Islam secara mendalam’
Dalam hubungan pernyataan di Kepulauan Seribu itu,kesalahan Gubernur Ahok adalah kalimat berbunyi, “dibohongin pakai surat Almaidah 51..”, sehingga kesananya surah Almaidah 51 bohong belaka.

Demo pada 4 November mendatang adalah hak masyarakat, asalkan seperti dinyatakan Presiden Jokowi dilakukan dengan baik, tidak anarkis. Dalam pada itu proses hukum perlu diteruskan, untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi bagi Gubernur Ahok..