Dengan pembayaran gaji model baru itu, seorang PNS pria tidak bebas lagi membelanjakan uang sesuai keinginan , melainkan harus dengan kesepakatan sang isteri. Dengan cara itu pula kaum suami PNS yang selama ini memakai gajinya sebagian untuk keperluan WIL (Wanita Idaman Lain), menjadi tidak berkutik. Suami juga harus berterus terang kepada isterinya jika ingin membantu orangtua dengan uang yang berasal dari gaji.
Dua macam tinjauan dapat dilakukan sehubungan gaji PNS yang disetorkan langsung ke rekening isteri. Dari sudut pandangan Islam, seorang suami berhak mengatur penghasilannya sendiri, sesuai prioritas keperluan tiap bulan, tanpa sepengetahuan isterinya. Tinjauan kedua adalah dari sudut pandangan Undang-undang Kepegawaian. Selama ini, menurut ketentuan yang ada, yang berhak menerima gaji adalah orang yang bekerja. Sehingga, ketika seorang PNS tidak dapat mengambil gajinya karena sakit atau alasan lainnya, gaji boleh diambil orang lain dengan Surat Kuasa. Kalau peraturan itu masih berlaku, SK Gubernur Gorontalo itu tidak berlaku otomatis, melainkan dengan Surat Pernyataan dari suami yang PNS. Perlu pula diperhatikan segi keabsahan SK Gubernur Gorontalo itu dengan mempertanyakan sejauh mana sebetulnya kewenangan seorang Gubernur mengatur PNS di lingkungannya? Sebab bukan tidak mungkin ada saja PNS yang mengerti betul Undang-undang Kepegawaian mengajukan ‘uji materil’ kepada PTUN. Pertanyaan lain, apakah SK Gubernur Gorontalo itu berlaku tetap, atau hanya musiman dalam arti dapat berubah setelah gubernur berganti?
Bagaimana pun Gubernur Rusli berniat baik dengan cara-cara pembayaran gaji PNS di Gorontalo per Maret 2012.Yang masih menjadi masalah adalah segi keabsahan (legalitas)nya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar