Kamis, 08 Maret 2012

DPRD DKI Tolak Pengunduran Diri Wagub Prijanto.




DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Selasa, 6 Maret 2012 menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. 24 anggota menerima pengunduran diri, 37 menolak. Dengan keputusan itu, Prijanto diminta melanjukan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai berakhirnya masa jabatan pada 7 Oktober mendatang. Prijanto menerima keputusan DPRD DKI itu. Penolakan DPRD atas pengunduran diri pucuk pimpinan Pemda, baru pertama kalinya terjadi.
Yang sedikit sekali diketahui masyarakat umum adalah ketentuan menyangkut hubungan DPRD dengan Kepala Daerah dan Wakilnya. Mekanisme apa yang digunakan jika Kepala Daerah atau Wakilnya berhalangan tetap, melanggar undang-undang begitu juga mengundurkan diri. Yang diketahui masyarakat umum selama ini adalah bahwa DPRD memiliki fungsi-fungsi membuat Peraturan Daerah, APBD dan Pengawasan. Apakah hal pengunduran diri seorang Kepala Daerah atau Wakilnya, masuk ke dalam fungsi pengawasan? Dan apakah pengunduran diri itu memerlukan persetujuan DPRD?
Pengunduran diri seseorang, sebetulnya merupakan hak pribadi. Diinstansi dan lembaga mana pun selama ini seseorang bisa saja mengundurkan diri karena alasan tertentu. Kecuali kalau ada ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh mengundurkan diri dalam masa jabatannya. Kalau pun DPRD menolak, tapi yang bersangkutan tetap saja mengundurkan diri, apa yang akan terjadi?
Pengunduran diri Prijanto, tidak jelas alasannya. Orang menduga ada ketidakcocokkan antara Prijanto dengan Fauzi Bowo. Andaikata anggapan itu benar, tentu sulit bagi dua pucuk pimpinan Pemda DKI Jakarta seiring sejalan dalam membangun Ibukota. Dalam keadaan seperti itu akan sulit memperoleh hasil yang optimal.
Dengan diterimanya kaputusan DPRD DKI itu, Prijanto akan terus menyelesaikan tugas dalam suasana ‘kurang enak’, karena sudah menyatakan

 tidak mau bekerja lagi , terpaksa terus bekerja demi menghormati keputusan DPRD. Ia juga harus menyesuaikan diri dengan Gubernur Fauzi Bowo agar tugas-tugas berjalan baik dan lancar. Sebaliknya Gubernur Fauzi Bowo pun harus berusaha merangkul Prijanto untuk membuktikan Gubernur tidak jalan sendirian dalam membangun Jakarta. Ke depan, mestinya tidak ada lagi Kepala Daerah atau Wakilnya mengundurkan diri, karena belum tentu diterima oleh DPRD.
DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Selasa, 6 Maret 2012 menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. 24 anggota menerima pengunduran diri, 37 menolak. Dengan keputusan itu, Prijanto diminta melanjukan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai berakhirnya masa jabatan pada 7 Oktober mendatang. Prijanto menerima keputusan DPRD DKI itu. Penolakan DPRD atas pengunduran diri pucuk pimpinan Pemda, baru pertama kalinya terjadi.
Yang sedikit sekali diketahui masyarakat umum adalah ketentuan menyangkut hubungan DPRD dengan Kepala Daerah dan Wakilnya. Mekanisme apa yang digunakan jika Kepala Daerah atau Wakilnya berhalangan tetap, melanggar undang-undang begitu juga mengundurkan diri. Yang diketahui masyarakat umum selama ini adalah bahwa DPRD memiliki fungsi-fungsi membuat Peraturan Daerah, APBD dan Pengawasan. Apakah hal pengunduran diri seorang Kepala Daerah atau Wakilnya, masuk ke dalam fungsi pengawasan? Dan apakah pengunduran diri itu memerlukan persetujuan DPRD?
Pengunduran diri seseorang, sebetulnya merupakan hak pribadi. Diinstansi dan lembaga mana pun selama ini seseorang bisa saja mengundurkan diri karena alasan tertentu. Kecuali kalau ada ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh mengundurkan diri dalam masa jabatannya. Kalau pun DPRD menolak, tapi yang bersangkutan tetap saja mengundurkan diri, apa yang akan terjadi?
Pengunduran diri Prijanto, tidak jelas alasannya. Orang menduga ada ketidakcocokkan antara Prijanto dengan Fauzi Bowo. Andaikata anggapan itu benar, tentu sulit bagi dua pucuk pimpinan Pemda DKI Jakarta seiring sejalan dalam membangun Ibukota. Dalam keadaan seperti itu akan sulit memperoleh hasil yang optimal.
Dengan diterimanya kaputusan DPRD DKI itu, Prijanto akan terus menyelesaikan tugas dalam suasana ‘kurang enak’, karena sudah menyatakan

 tidak mau bekerja lagi , terpaksa terus bekerja demi menghormati keputusan DPRD. Ia juga harus menyesuaikan diri dengan Gubernur Fauzi Bowo agar tugas-tugas berjalan baik dan lancar. Sebaliknya Gubernur Fauzi Bowo pun harus berusaha merangkul Prijanto untuk membuktikan Gubernur tidak jalan sendirian dalam membangun Jakarta. Ke depan, mestinya tidak ada lagi Kepala Daerah atau Wakilnya mengundurkan diri, karena belum tentu diterima oleh DPRD.

Rabu, 07 Maret 2012

Presiden SBY Akan Digulingkan?







Berita terbaru menyangkut kekuasaan negara adalah isu tentang adanya usaha kelompok tertentu untuk menggulingkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isu itu mula-mula dihembuskan oleh kader Partai Demokrat Ramadhan Pohan, sedangkan pihak yang dituding akan melakukan  penggulingan itu adalah Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto. Tiga pokok fikiran yang dikemukakan Ramadhan Pohan adalah:
Pertama, ada rencana tindakan inkonstitusional menggulingkan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kedua, ada rekayasa menempatkan Elsa Syarif yang kader Partai Hanura sebagai pengacara Nazarudin.
Ketiga, Wiranto sakit hati karena dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono dua kali dalam Pemilihan Presiden.
Sinyalemen Ramadhan Pohan itu disambut oleh Menko Polhukam, Djoko Sujanto, bahwa ia mengendus aroma penggulingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menggunakan isu kenaikan harga BBM untuk menggerakkan massa. Seolah-olah isu itu  benar adanya, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta rakyat menjaga demokrasi dengan dewasa.
Isu rencana penggulingan pemerintah itu harus diusut sampai tuntas untuk mengetahui benar tidaknya. Sebab yang mengungkapkannya adalah seorang terpelajar , kader Partai Demokrat yang sedang berkuasa. Ia harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sebab menyangkut nama baik orang lain dan berkaitan pula dengan perkembangan demokrasi di Tanah Air. Tentang rekayasa menempatkan  Elsa Syarif sebagai pengacara Nazarudin sangat aneh. Bukankah Nazarudin sendiri yang menentukan orang yang membelanya di Pengadilan? Tuduhan bahwa Wiranto sakit hati karena dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono dua kali dalam Pemilihan Presiden, mana mungkin orang lain mengetahuinya. Kecuali jika Wiranto pernah menyatakannya dalam kesempatan tertentu.Wiranto sendiri dalam wawancara dengan Metro TV menyatakan hubungannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjalan baik. Ia menemui Susilo Bambang Yudhoyono di Istana setelah dinyatakan menang dalam Pemilihan Presiden. Walau pun begitu ia berhak mengkritisi  kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam hal ini Wiranto benar adanya. Ingat saja hubungan Bung Hatta dengan Bung Karno yang bagaikan keluarga, namun Bung Hatta mengeritik Bung Karno habis-habisan dalam buku ‘Demokrasi Kita’ yang terkenal itu.
Selain Ramadhan Pohan, Menko Polhukam  Djoko Sujanto harus  menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan kata-kata ‘mengendus aroma penggulingan’.
Orang boleh saja tidak puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Boleh pula menggelar unjuk rasa, tapi bukan untuk menggulingkan pemerintah. Demokrasi kita sudah semakin dewasa, jangan lagi ada fikiran untuk menggulingkan pemerintah berkuasa ditengah jalan.


Senin, 05 Maret 2012

Sertijab Kepala RRI Manokwari Ricuh


Serah terima jabatan Kepala RRI Manokwari, Papua Barat, Jum’at 2 Maret 2012 berlangsung ricuh, sehingga tertunda tiga jam. Seorang karyawan bernama Supice, mewakili 65 rekannya meminta acara itu dibatalkan karena tidak menerima Hadi Pramono menjadi Kepala RRI Manokwari yang baru. Alasannya, rekam jejak Hadi Pramono, buruk. 65 karyawan RRI Manokwari menolak pimpinan mereka yang baru dengan membuat pernyataan yang ditandatangani bersama-sama. Setelah pihak LPP RRI menjelaskan pertimbangan yang dipakai dalam mengangkat Hadi Pramono, akhirnya serah terima jabatan dilakukan juga.
Menolak kehadiran seorang pimpinan baru di lingkungan RRI selama ini belum pernah terjadi. Yang pernah terjadi hanyalah protes berupa unjukrasa sehubungan kebijakan yang dinilai kurang pas. Ada juga resolusi meminta pimpinan ditarik ke Pusat, juga dengan alasan melakukan kebijakan yang merugikan karyawan.
Tindakan karyawan menolak kehadiran pimpinan baru itu tentu saja keliru. Yang mengatur penempatan dan memilih unsur pimpinan RRI daerah adalah Direksi setelah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Tidak perlu persetujuan karyawan RRI setempat. Suka atau tidak, kehadiran pimpinan yang baru harus diterima. Walau pun begitu, pengambil keputusan di Pusat harus bertindak bijak dengan memperhatikan berbagai faktor dalam menunjuk seseorang untuk memimpin di daerah. Seorang  yang hobi berdansa misalnya, tentu tidak cocok ditempatkan di Banda Aceh. Begitu juga seseorang yang diketahui bermasalah, punya resiko memimpin stasiun daerah.
Hikmah yang dapat ditarik dari kejadian di Manokwari itu adalah, meninjau kembali cara-cara memilih unsur pimpinan di daerah, apa ada yang belum diperhitungkan. Pimpinan yang sudah ditunjuk harus diberi kesempatan (dengan jangka waktu tertentu) untuk membuktikan kemampuan memimpin di tengah-tengah sebagian besar karyawan yang menolaknya. Ia harus mampu  membuat karya
wan dari menolak menjadi menerima. Kalau tidak berhasil mengubah sikap karyawan, sulit melaksanakan pekerjaan. Karyawan akan bekerja setengah hati, sehingga hasilnya tidak akan optimal.
Dalam pada itu jangan pula terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada para karyawan yang menolak. Keberatan mereka harus dipelajari kebenarannya. Seandainya mereka berada di pihak yang benar, tindakan harus diambil. Dengan begitu karyawan akan merasa aspirasinya diperhatikan dan wibawa lembaga bisa ditegakkan.

Sabtu, 03 Maret 2012

Dampak Ketegangan Iran



Ketegangan Iran dengan Israel sehubungan ancaman negeri Yahudi untuk menyerang fasilitas nuklir Iran,  menimbulkan beragam tanggapan dunia. Jika Iran benar-benar diserang, harga minyak akan tembus 200 dolar Amerika per barel. Sekarang saja harga minyak brent melonjak 5 koma 74 dolar Amerika menjadi 128 koma 40 dolar Amerika per barel. Itu baru disebabkan meledaknya pipa minyak di Saudi Arabia. Apalagi jika terjadi perang, tentu akan mempengaruhi produksi minyak Iran yang berarti berkurangnya pasokan minyak dunia.

Mengenai rencana serangan Israel itu sendiri sudah ditentang banyak negara, termasuk Indonesia yang menginginkan masalah fasilitas nuklir Iran diselesaikan dengan cara damai. Amerika Serikat, sekutu utama Israel memperingatkan bahwa setiap serangan terhadap Iran akan menimbulkan kegoncangan lebih besar. Keselamatan warga Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak akan terancam karenanya. Ini memberi petunjuk, dalam pertemuan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Pemimpin Iasrel, Netanyahu 5 Maret mendatang, Israel tidak akan mendapat dukungan untuk menyerang Iran.

.
Israel juga harus memperhatikan pendapat negara-negara dan kekuatan lainnya di Timur Tengah untuk berfikir dua kali sebelum benar-benar menyerang Iran. Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin menyatakan akan mencegah serangan terhadap Iran. Sedangkan Wakil Sekjen Hizbullah di Libanon, Sheik Naim Kasem, menyatakan tidak akan tinggal diam jika Israel menyerang Iran. Itu berarti medan perang akan melebar dari wilayah kedua negara yang berseteru.

Iran sendiri tidak gentar menghadapi ancaman Israel, tercermin dari pernyataan Menteri Pertahanan Ahmad Vihidi, Selasa lalu yang menegaskan siap menghadapi ancaman dan segala bentuk agresi dari luar. Dengan pernyataan itu mestinya Iran sudah memperhitungkan segala kemungkinan, termasuk kemampuan persenjataan menghadapi Israel sendirian atau Israel dengan bantuan sekutu-sekutunya.

Amerika Serikat sebetulnya memang sedang mencari-cari alasan untuk menaklukkan rezim berkuasa Iran karena dendam kesumat. Iran merupakan salah satu negara yang berani menentang negara adi kuasa itu setelah Kuba dan Venezuela. Israel, juga dendam kepada Iran karena negeri Mullah itu menyatakan Israel tidak ada dalam peta dunia.Dengan hanya mendukung persenjataan Israel, sebetulnya Amerika Serikat mencapai tujuannya untuk menaklukkan Iran, seperti yang dilakukan terhadap Afghanistan, Irak dan Libya. Masalahnya, Amerika Serikat ngeri juga mengetahui kecanggihan rudal-rudal Iran yang mampu mencapai pangkalan-pangkalan militernya di Timur Tengah. 

Kekerasan di Pengadilan



Setelah lama tidak terdengar, Rabu 29 Pebruari kembali terjadi kekerasan di Ruang Pengadilan, berupa pembacokan terhadap terdakwa korupsi, Jaksa Sistoyo, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung. Pembacoknya, Deddy Suganda, beralasan tindakannya itu sebagai ‘terapi kejut’ bagi aparatur negara agar tidak korupsi. Ia menilai koruptor adalah pengkhianat dan menyakiti rakyat. 

Beberapa tindakan kekerasan yang terjadi sebelumnya di berbagai pengadilan, antara lain pada September 2005 di Pengadilan Agama, Sidoarjo, Jawa Timur. Kolonel Laut  M. Irfan Djumroni, menikam mantan isterinya sendiri, Eka Suhartini dan Hakim Ahmad Taufik, karena tidak puas dengan putusan gugatan harta gono-gini. Pada Januari 2011 massa mengamuk di Ruang Pengadilan Negeri Cibinong ketika menyidangkan perkara perusakan fasilitas milik Ahmadiyah. Tidak puas dengan keterangan saksi, massa mengejar saksi yang lari terbirit-birit meninggalkan ruang sidang. Massa juga merusak fasilitas PN Cibinong. Masih dalam bulan Januari 2011, kerusuhan terjadi dalam sidang perkara penistaan agama di PN Temanggung, Jawa Tengah. Massa tidak puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmand Bawengan, kemudian membakar pengadilan dan sebuah rumah ibadah. Di zaman orba pernah pula terjadi terdakwa menembak hakim, untung yang ditembak cepat sembunyi di bawah meja sehingga luput dari sasaran peluru. Sedangkan belakangan yang seringa terjadi, terdakwa dikejar-kejar keluarga yang teraniaya di luar gedung pengadilan untuk ‘dihakimi’.

Dua hal yang dapat disimpulkan dari terjadinya kekerasan di pengadilan adalah:
Pertama, pihak keamanan di pengadilan perlu selalu waspada terhadap segala kemungkinan, walau pun standar keamanan sudah diberlakukan. Tiap pengunjung harus diperiksa apa membawa senjata tajam atau api.

Kedua, meningkatkan standar keadilan sehingga pencari keadilan merasa terpenuhi rasa keadilannya. Ini memang sulit karena antara Jaksa, Pembela dan Hakim saja tidak sama dalam menilai sebuah perkara. Tapi paling tidak, pidak-pihak terkait harus ‘membaca’ rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam perkara Antasari Azhar misalnya, masa Mahkamah Agung tidak mau memeriksa novum yang diajukan  untuk peninjauan kembali perkara tersebut. Di Amerika Serikat terdakwa yang sudah dalam proses pelaksanaan hukuman mati sekali pun bisa batal karena ditemukannya novum pada saat-saat terakhir. Artinya novum itu harus diuji kebenarannya dan tidak bersikeras dengan kesimpulan hakim semata. Di Inggeris juga begitu, seorang yang sudah mengaku membunuh, tidak dipercaya begitu saja tanpa adanya bukti-bukti secara materi yang menguatkan.

Bagaimana pun kekerasan dan kericuhan tidak boleh lagi terjadi di pengadilan baik di ruang sidang mau pun di luar gedung pengadilan.

Ikhlas

Ikhlas, adalah sebuah kata yang sering mencuat dalam percakapan sehari-hari. Pengertian aslinya adalah sebuah perbuatan yang dilakukan karena Allah SWT, tanpa mengharap balasan dari manusia. Selain tidak mengharap imbalan juga tanpa penyesalan dan tidak mengingatnya lagi setelah melakukannya. Khalifah Ali bin Abi Thalib mengibaratkan perbuatan ikhlas itu seperti orang yang buang air besar yang tidak mengingat-ingatnya lagi setelah melakukannya. Dalam kehidupan sehari-hari perbuatan ikhlas itu tampak menonjol ketika menolong orang lain.
Suatu ketika seorang lelaki mendorong sepeda motornya yang mogok  dari Taman Suropati menuju Kedoya, Jakarta Barat. Suasana malam hari, tidak ada lagi bengkel yang buka dan tidak ada pula tempat menitipkan sepeda motor. Sampai di atas jembatan Semanggi, seorang pengendara sepeda motor berhenti untuk menolong. Setelah gagal memperbaiki sepeda motor mogok itu, ia menawarkan menariknya  sampai ke Batusari, dekat Pal Merah. Ia sendiri mau ke Kemanggisan, jadi tidak bisa menolong sampai ke tempat tujuan lelaki yang sepeda motornya mogok. Untuk menarik sepeda motor diperlukan tali. Lelaki penolong tadi dengan sepeda motornya turun lagi dari jembatan Semanggi mencari toko yang masih buka dan menjual tali. Sepeda motor mogok itu ditarik dari jembatan Semanggi sampai Batusari. Masih 5 km lagi sepeda motor mogok itu didorong berjalan kaki baru sampai di Kedoya. Jauh lebih ringan daripada terus-menerus mendorongnya dari Taman Suropati ke Kedoya!. Lelaki penolong tadi yang ternyata bernama Hamdani, penjual kembang di pasar Cikini benar-benar telah melakukan perbuatan dengan ikhlas, tidak mendapat imbalan apa-apa selain ucapan terima kasih.
Dalam kegiatan transaksi yang melibatkan imbalan berupa uang, kurang pas menggunakan kata ikhlas. Ada persetujuan, tapi bukan keikhlasan. Penjual dan pembeli sama mendapat untung atau manfaat. Yang ditolong dan yang menolong sama mendapat manfaat, sama-sama senang. Sama-sama sur, kata orang Medan. Ketika dalam proses jual beli itu terjadi kecurangan, semisal mengurangi timbangan atau menaikkan harga berlipat-lipat tentu terjadi kekecewaan.
Agama Islam menganjurkan orang selalu melakukan perbuatan atau pekerjaan dengan ikhlas agar bernilai ibadah yang mendapat pahala.Dalam melaksanakan pekerjaan yang mendapat imbalan gaji tetap tiap bulan pun, orang masih dituntut melakukannya dengan ikhlas. Artinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pekerjaan dilakukan dengan mendapat imbalan tidak resmi semisal menerima suap, ini adalah kecurangan. Dan setiap kecurangan tidak dapat dimasukkan dalam perbuatan yang ikhlas.
Ada pula hal yang harus diikhlaskan, walau pun rugi, yaitu ketika terjadi sesuatu di luar dugaan atau musibah. Ketika sebuah rumah luluh lantak karena diterpa angin puting beliung, tidak ada pilihan  bagi pemiliknya selain mengikhlaskannya.

Kamis, 01 Maret 2012

PNS Wajib Laporkan Kekayaan



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyusun aturan yang mewajibkan  PNS melaporkan kekayaannya. Langkah ini diambil karena selama ini  rekening PNS sulit diawasi, kecuali eselon I yang sudah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan –PPATK- pernah menyampaikan kepada penegak hukum puluhan ‘rekening gendut’ yang diduga milik PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan dengan mewajibkan semua PNS (tanpa terikat eselon) melaporkan kekayaannya, akan semakin mempersempit terjadinya korupsi.
Dari sekarang sudah dapat dibayangkan kerepotan para PNS mengisi formulir sekali setahun melaporkan kekayaan mereka dengan menyebutkan sumber dana yang diperoleh. Dan betapa repotnya pula para pegawai inspektorat di setiap instansi memeriksa , berapa banyak diantara PNS yang jumlahnya jutaan itu memiliki ‘rekening gendut’. Selain itu harus pula ada ukuran besaran ‘rekening gendut’ untuk tiap golongan PNS. Apakah PNS golongan I yang punya rekening 10 juta rupiah sudah dapat dianggap sebagai  tidak wajar? Batasan untuk tiap golongan itu diperlukan untuk menentukan perlu tidaknya seorang PNS diperiksa rekeningnya.Kenyataan yang ada sekarang, pada umumnya para PNS memiliki usaha sampingan untuk menambah penghasilan, seperti buka warung, reperasi barang-barang elektronik, pengobatan tradisional, sampai menjadi makelar rumah dan tanah. Melalui usaha sampingan seperti itu, seorang PNS dari golongan rendah bisa saja punya harta lebih banyak daripada PNS golongan lebih tinggi.
 
Jika sudah ditemukan besaran ‘rekening gendut’ untuk tiap golongan, barulah melangkah pada proses pemeriksaan yang juga harus terukur. Misalnya cara-cara memeriksa PNS golongan II yang menjadi kaya atau hidup berkemampuan karena mendirikan rumah sakit di atas sebidang tanah hasil warisan dari orang tua. Banyak sekali yang terlibat dalam kegiatan semacam itu, termasuk bank yang meminjamkan modal.  Begitu juga para PNS yang menyambi sebagai ustadz atau mengajar di suatu perguruan tinggi. Bisa saja honor yang diterimanya setelah dikumpulkan bertahun-tahun bisa membeli rumah dan mobil bagus. Masalahnya honor dalam kegiatan seperti itu jarang yang punya kwitansi. Repotnya, membuktikan dari mana sumber dana pembeli rumah dan mobil bagus itu!

Gagasan untuk mewajibkan semua PNS, tanpa terikat eselon, melaporkan kekayaannya memang bagus, namun perlu rincian yang jelas agar tidak ada celah bagi PNS yang punya ‘rekening gendut’ karena menyalahgunakan jabatan, lolos dari jerat hukum.