Rabu, 08 Januari 2014

Komersialisasi Do'a


Awal tahun 2014 ada berita yang mengejutkan umat Islam yaitu kegiatan sekelompok masyarakat yang menyediakan do’a dengan imbalan 1000 rupiah. Para peminat akan dido’akan oleh seorang ustadz kelompok tersebut di Mekah, sesuai dengan keinginan. Tidak jelas sudah berapa banyak peminat do’a  mengirimkan uang yang konon untuk menolong kaum du’afa. Yang jelas kegiatan tersebut mendapat reaksi keras Menteri Agama Suryadarma Ali sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan.

Komersialisasi do’a sebenarnya bukan hal baru, caranya saja yang berbeda. Perhatikan saja, sampai sekarang di pemakaman Islam ada sekelompok orang yang menawarkan peziarah untuk membaca do’a. Mereka tidak menentukan imbalan atas do’a yang mereka panjatkan. Selesai berdo’a, peziarah tentu akan merogoh kantong sebagai sedekah untuk para pembaca do’a itu. Sepintas lalu, kegiatan tersebut syah-syah saja. Sekelompok orang menawarkan jasa membaca do’a bagi peziarah yang tidak tahu cara berdo’a di makam. Sebagai tanda terima kasih, peziarah memberi sedekah. Kalau ada lima orang yang berdo’a, masing-masing dibayar 5 ribu rupiah, jumlah sedekah menjadi 50 ribu rupiah. Di mana salahnya? Salahnya adalah dari niat para pembaca do’a. Mereka bukan semata-mata menolong peziarah yang tidak bisa berdo’a, melainkan mengharap imbalan uang. Karena dilakukan setiap hari, jadilah kegiatan itu sebagai mata pencaharian.

Dalam pelbagai kegiatan yang berjudul ‘syukuran’, biasanya ada seorang ustadz yang diminta membaca do’a. Untuk pembaca do’a penyelenggara syukuran juga menyediakan honor, sama seperti pembawa acara dan petugas-petugas lainnya.

Untuk melenyapkan praktek-praktek komersialisasi do’a, diperlukan kesadaran para pelaksana do’a baik yang bergelar ustadz maupun yang bukan. Honor yang diberikan oleh pihak penyelenggara dapat ditolak dengan halus, tanpa menyinggung perasaan. Sedangkan yang di pemakaman, perlu meningkatkan kesadaran para peziarah, cukup berdo’a sendiri dalam bahasa Indonesia karena Allah SWT mengerti semua bahasa. Lama-lama para pembaca do’a yang siap di pemakaman akan kehilangan peminat dan mengalihkan kegiatan mereka seperti mengajar mengaji.

Adapun do’a pesanan dengan membayar 1000 rupiah, sendirinya akan hilang kalau umat Islam menyadari bahwa berdo’a dapat dilakukan sendiri dan tidak perlu di Mekah.

Sabtu, 04 Januari 2014

Gubernur Jokowi Naik Sepeda ke Kantor



Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Jum’at 3 Januari 2014 naik sepeda dayung dari rumah dinasnya di Taman Suropati ke kantornya di Jl. Merdeka Selatan. Ini merupakan pelaksanaan ketentuan baru Pemda DKI untuk tidak memakai kenderaan pribadi/dinas roda empat ke kantor. Dilakukan secara bertahap mula-mula sebulan sekali, kemudian seminggu sekali, lama-lama terbiasa tiap hari ke kantor tidak memakai kenderaan  roda empat. Tujuannya, agar kepadatan lalu lintas karena banyaknya kenderaan roda empat non angkot dapat berkurang yang diharapkan pula mengurangi kemacetan. Sayangnya, tidak semua karyawan DKI mematuhi ketentuan baru ini. Bahkan Wagub Ahok tetap naik kenderaan roda empat. Alasannya, rumahnya cukup jauh, menggunakan sepeda atau angkot akan memakan waktu lebih lama.

Setiap upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang dipelopori oleh Pemda DKI perlu didukung, sehingga menjadi contoh bagi instansi-instansi lain baik pemerintah maupun swasta. Masalahnya, apakah ketentuan baru itu dapat berjalan mulus kalau di kalangan petinggi Pemda DKI sendiri belum sepakat melaksanakannya. Akan terjadi banyak pelanggaran dengan mencontoh petinggi DKI yang melanggar. Selain itu apa jaminannya jika naik angkot dan kenderaan umum lainnya tidak membuat karyawan terlambat  ke kantor. Naik sepeda memang salah satu solusi, namun itu hanya bisa dilakukan di musim panas. Lagi pula sepeda punya jarak tempuh terbatas, misalnya radius 5 km dari kantor. Yang tempat tinggalnya jauh seperti di Cawang, tentu akan gempor kalau harus naik sepeda. Sepeda motor? Kalau karyawan Pemda DKI yang biasa memakai kenderaan roda empat disuruh naik sepeda motor, akan memperbanyak jumlah sepeda motor berkeliaran di jalan-jalan raya Ibukota. Rasa-rasanya, sepeda motor juga ikut menyumbang kepadatan lalu lintas. Satu hal lagi, secara kejiwaan, sepeda dayung biasanya dipakai PNS golongan I. Sepeda motor dipakai PNS golongan II dan III. Belum pernah terdengar selama ini ada PNS golongan II dan I yang naik sepeda dayung dan sepeda motor.

Alhasil, ketentuan baru Pemda DKI ini tidak akan berlangsung lama karena orang Indonesia lebih suka bertindak praktis. Selama kenderaan umum belum tersedia dengan cukup, aman dan nyaman, sulit untuk melarang karyawan datang ke kantor dengan kenderaan roda empat.

 

Kamis, 02 Januari 2014

Menyambut Tahun Baru 2014



Tahun baru datang lagi. Masyarakat dunia kembali sibuk mengadakan pelbagai kegiatan untuk menyambut tahun baru. Di Ibukota Jakarta misalnya, panggung-panggung hiburan disediakan di berbagai tempat. Trompet-trompet sudah mulai ditiup, walaupun resminya tengah malam pukul 00.00. saat pergantian tahun. Masyarakat tumpah ruah meninggalkan rumah masing-masing menuju tempat-tempat diselenggarakannya acara menyambut tahun baru.. Ringkasnya, malam tahun baru disambut dengan sukacita. Apalagi kali ini Gubernur DKI Jokowi berduet dengan Rhoma Irama, berdangdut ria.

Sebegitu jauh tidak ada yang tahu mengapa tahun baru disambut dengan meriah yang tentu menggunakan biaya tidak sedikit. Disambut atau tidak, tahun baru datang juga. Gembira atau tidak, tahun baru tetap datang. Dulu, tahun baru hanya dirayakan secara terbatas, oleh kalangan tertentu di tempat-tempat tertentu pula. Tahun 70an Gubernur DKI Ali Sadikin memberi kesempatan kepada masyarakat umum ikut bergembira dengan mendirikan pangung-panggung hiburan di sepanjang jalan Thamrin. Gagasan Ali Sadikin itulah yang diteruskan sampai sekarang.

Ciri utama menyambut kehadiran tahun baru adalah dengan meniup terompet, bukan berdangdut ria. Dan meniup terompet itu sebetulnya adalah pelaksanaan ibadah masyarakat Yahudi. Dalam kitab Taurat disebutkan, “Katakanlah kepada orang Israel dalam bulan ke 7 pada tanggal 1 bulan itu, haruslah kamu mengadakan hari perhentian penuh yang diperingati dengan meniup sangkakala, yakni hari pertemuan kudus.” Karena itulah ada ulama mengharamkan perayaan tahun baru dengan alas an mengikuti ibadah non Muslim. Arab Saudi bahkan mengeluarkan fatwa resmi yang mengharamkan perayaan tahun baru. Syekh Yusuf al Qaradhawi dari Mesir juga berpendapat yang sama. Bagi yang mengharamkan perayaan tahun baru, selain kitab Taurat juga berpegang pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan kaum itu.” (Riwayat Imam Ahmad)

Bagaimana Indonesia? Sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia perlu pula menentukan sikap. MUI perlu mengeluarkan fatwa  agar ke depan, orang Islam tidak usah ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi. Dana milyaran rupiah yang dihamburkan di malam tahun baru dapat digunakan untuk membantu fakir miskin yang jumlahnya puluhan juta jiwa itu dan memperbaiki infrastruktur yang rusak untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Rabu, 25 Desember 2013

Bupati Ngada Harus Dihukum

Tindakan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, yang memblokir bandara Turelelo Soa pada Sabtu, 21 Desember 2013, harus dihukum sesuai UU dan Ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut membahayakan penerbangan, merugikan banyak orang lain dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Apapun alasannya, termasuk kecewa atas pelayanan sebuah maskapai penerbangan, memblokir sebuah bandara adalah suatu kesombongan. Ini mengingatkan kita kepada para penguasa dizaman orla yang sering bertindak sewenang-wenang dan melecehkan rakyat kecil. Di sebuah kompleks TNI di Jakarta, ada mobil sipil yang  melintas, pada saat sebuah mobil dari dalam juga mau keluar. Mobil sipil itu dikejar,  dan dihentikan. Dari mobil TNI turun seseorang yang berpakaian sipil dengan galak bertanya, “mau nyenggol mobil atau orangnya?” Sopir mobil sipil berulang-ulang meminta maaf sambil mengatakan tidak melihat ada mobil yang akan keluar kompleks. Sopir mobil TNI itu lama-lama reda marahnya dan melanjutkan perjalanan. Contoh lainnya, seorang anggota DPR membeli obat di sebuah apotek di Salemba, Jakarta. Waktu itu jumlah apotek terbatas, banyak pembeli, jadi harus antri. Sang anggota DPR tadi menyuruh sopirnya yang membeli obat, sambil minta didahulukan dari yang lain. Kedua contoh tadi menunjukkan bahwa dizaman orla, mereka yang merasa berkuasa melecehkan rakyat banyak. Tapi sebegitu jauh tidak ada pejabat publik yang memblokir bandara. Bahkan peristiwa di Ngada itu untuk pertama kalinya terjadi di dunia!
Reaksi keras datang dari pelbagai kalangan, antara lain mantan Wapres Jusuf Kalla. Ia mengatakan, peristiwa di bandara Turelelo Soa tindakan yang membahayakan, tidak hanya keselamatan penerbangan, tapi juga negeri ini. Tindakan Bupati Ngada bisa menjadi preseden buruk yang ditiru oleh para bupati dan penguasa daerah lainnya yang tidak puas dengan layanan BUMN. Ini menjelang Natal dan tahun baru 2014. Angkutan jalan, udara dan laut dibutuhkan jangan sampai terhambat karena tindakan segelintir pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk bertindak semaunya. Lakukan segera tindakan hukum!

Jelas dan tegas pendapat Jusuf Kalla. Siapa yang akan memproses? Sebab menurut Mendagri Gamawan Fauzi harus ada pihak yang mengadukan peristiwa itu kepada penegak hukum.

Jumat, 25 Oktober 2013

Anas Urbaningrum Tumbal Politik Cikeas


 

Buku berjudul ‘Anas Urbaningrum Tumbal Politik Cikeas’ karangan Ma’mun Murod Al-Barbasy telah beredar, memaparkan keberadaan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Buku ini merupakan kumpulan 28 status facebook, ditulis antara September 20011 sampai April 2013. Membaca ke 28 status facebook itu tampak dengan ‘terang benderang’ bahwa ada pertarungan dalam Partai Demokrat, khususnya untuk menduduki jabatan Ketua Umum. Dalam Kongres Partai Demokrat th.2010 di Bandung, Anas terpilih sebagai Ketua Umum. Itu merupakan kejutan karena Anas bukanlah yang diharapkan. Itu pula yang menyebabkan terjadinya kegaduhan politik di lingkungan  Partai Demokrat.

Memang terjadi ketidakharmonisan antara SBY dengan Anas menjelang Kongres 2010. SBY meminta Anas tidak maju sebagai calon dan menawarkan jabatan Sekjen. Tapi Anas bersikukuh dan menang, mengalahkan dua calon lainnya yaitu Andi Malarangeng dan Marzuki Ali. SBY menginginkan Andi yang menjadi Ketua Umum yang menurut Ma’mun, “boleh jadi mempunyai pemikiran kalau Andi Malarangeng lebih bisa untuk dikendalikan ketimbang Anas Urbaningrum.”

Penolakan Anas menjelang Kongres Partai Demokrat 2010 rupanya masih membekas pada diri SBY. SBY masih belum legowo, masih menampakkan ketidakrelaannya. “Kepemimpinan Anas Urbaningrum terus diganggu dengan begitu sistematis,” tulis Ma’mun. Puncaknya adalah dikeluarkannya ‘Delapan Poin Penyelamatan Partai Demokrat’ yang menurut Anas Urbaningrum substansinya adalah ‘kudeta’ terhadap dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ada dua hal yang membuat Anas dinilai ‘tercemar’ yaitu hasil survey yang menunjukkan perolehan suara Partai Demokrat merosot di bawah PDIP dan Partai Golkar, jika pemilu diadakan pada saat survey. Yang kedua, disebut-sebutnya nama Anas dalam kasus proyek Hambalang. Survey yang dilakukan SMRC pada 6-22 Desember 2012 menunjukkan Partai Demokrat memperoleh 8,3 persen suara jauh di bawah Partai Golkar dan PDIP yang masing-masing memperoleh 21,3 persen dan 18,2 persen. Hasil survey SMRC itu diragukan kebenarannya oleh pengarang. Sedangkan keterlibatan Anas dalam kasus proyek Hambalang dinilai tidak masuk  akal karena menjadi kewenangan Kemenpora. Keadaan inilah yang dinilai membahayakan Partai Demokrat, sehingga Syarif Hasan dan Jero Wacik meminta Anas mundur.

Buku ini pantas dibaca para peminat politik untuk menilai apakah demokrasi di lingkungan partai-partai politik sendiri sudah terlaksana sebagaimana mestinya.

Kamis, 24 Oktober 2013

DKI Bebas Topeng Monyet Mulai 2014


 

Pemprov DKI Jakarta dalam seminggu ini telah mulai merazia Topeng Monyet dalam usaha menjadikan Ibukota bebas Topeng Monyet mulai 2014. Monyet-monye yang terkena razia dibeli oleh Pemprov DKI untuk diserahkan ke Taman Margasatwa Ragunan. Sedangkan pemiliknya dibina oleh Dinas Sosial agar memilki ketrampilan lain untuk mencari nafkah.

Kebijakan baru Gubernur Jokowi ini mendapat kecaman dari pelbagai kalangan, antara lain Babe Ridwan Saidi, budayawan yang mantan anggota DPR RI. Ia mempertanyakan nasib para pemilik Topeng Monyet, setelah usaha mereka dihentikan. Apa pekerjaan mereka agar memperoleh uang senilai dengan  hasil menggelar pertunjukan Topeng Monyet? Lagi pula, Topeng Monyet adalah suatu bentuk kesenian rakyat yang harus dilestarikan, bukan sebaliknya dimatikan.

Razia Topeng Monyet dilakukan berdasar Perda No. 11 Th. 1995 Tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Dasar lainnya ad alah Perda No.8 Th. 2007 tentang Ketertiban Umum agar hewan-hewan tidak berkeliaran. Pertanyaannya, apa monyet memang mengidap penyakit rabies? Dan, apa ada monyet yang lepas dari kandangnya di tempat pemilik Topeng Monyet sehingga mengganggu orang?

Di luar dua Perda itu alasan lainnya adalah pertunjukan Topeng Monyet ‘mengeksploitasi’ hewan sehingga tidak sesuai dengan ‘prikebinatangan’. Lebih-lebih ketika melatih monyet memiliki ketrampilan  berjalan seperti manusia, kedua tangannya diikat ke belakang dan digantung berjam-jam. Sungguh perbuatan yang kejam.

Baik Perda No 11 Th. 1995 maupun Perda No. 8 Th. 2007 tidak dapat diberlakukan untuk menghentikan kegiatan Topeng Monyet. Mungkin kedua Perda itu cocok untuk anjing. Sedangkan cara pelatihan monyet yang dinilai kejam itu,  perlu dicarikan  jalan keluarnya. Para pemilik Topeng Monyet dapat bekerjasama dan ditatar oleh pemilik sirkus yang lebih berpengalaman dalam melatih hewan-hewan memiliki ketrampilan tertentu.

Untuk memlihara ketertiban umum  di Ibukota, dapat saja diatur tempat-tempat menyelenggarakan pertunjukan Topeng Monyet. Misalnya di tempat-tempat kreasi, bukan di dekat lampu merah yang mengganggu para pengguna jalan. Diatur demi ketertiban umum boleh saja tapi bukan dihilangkan sama sekali.

Senin, 07 Oktober 2013

Ruhut Sitompul Mundur Dari Pencalonan Ketua Komisi 3 DPR



Diluar dugaan, Ruhut Sitompul mundur dari pencalonan dirinya sebagai Ketua Komisi 3 DPR pada Senin, 7 Oktober 2013 dalam Rapat Pleno Penetapan Ketua Komisi 3 DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Pernyataan mundur itu disampaikan Ruhut sambil menangis didampingi isterinya, Diana Lovita.
Semula, Ruhut meremehkan penentang-penentangnya yaitu Syaifudin Sudding, Ahmad Yani dan Bambang Susatyo. Ia menilai mereka bukanlah negarawan dan takut kalau Ruhut yang memimpin Komisi 3 DPR. Mereka takut karena Ruhut tidak mau kompromi dalam membasmi tindakan penyelewengan di Komisi 3. Kenyataannya, dalam Rapat Pleno pada 29 September 2013, penolakan tiga anggota DPR berkembang menjadi penolakan sebagian besar fraksi. Pelantikan Ruhut sebagai Ketua Komisi 3 DPR gagal hari itu, ditunda ke 7 Oktober 2013. Karena tidak juga ditemukan kesepakatan, Ketua Rapat, Priyo Budi Santoso menetapkan voting untuk menguji apakah Ruhut didukung sebagian besar anggota DPR. Fraksi Partai Demokrat menolak voting dan terus berusaha untuk tetap menjadikan Ruhut sebagai Ketua Komisi 3 DPR. Entah ada desakan dari pihak Fraksi Partai Demokrat sendiri, entah memang kesadaran  atas realita yang dihadapi, akhirnya Ruhut mundur.  Dengan begitu, Fraksi Partai Demokrat harus mencari pengganti Ruhut.
Drama penolakan Ruhut sangat menarik, karena selama ini penetapan Ketua Komisi di DPR berlangsung mulus. Penolakan Ruhut bukan karena ia tidak menguasai permasalahan yang menjadi kewenngan Komisi 3,melainkan karena sikap  yang tidak sesuai sebagai seorang pemimpin. Para penentangnya berdalih kalau Ruhut yang menjadi Ketua, maka komisi yang dipimpinnya akan menjadi ‘komisi badut’. Walau pun untuk jabatan Ketua Komisi 3 merupakan jatah Fraksi Partai Demokrat, namun ada ketentuan Tata Tertib DPR untuk melalui prosedur musyawarah dan mufakat. Artinya calon yang ditunjuk fraksi bersangkutan, bisa saja ditolak kalau tidak disetujui. Dalam hal ini anggota Komisi 3 lebih mengutamakan unsur kepemimpinan yang antara lain mampu bertindak bijaksana dan mengucapkan kata-kata yang membuat sejukbukan sebaliknya membuat panas.
Tindakan Ruhut untuk mundur dari pencalonan Ketua Komisi 3 DPR, patut dihargai dan menjadi contoh bagai anggota-anggota DPR lainnya untuk senantiasa bersikap b ijak dan santun.