Akhirnya Hakim Memvonis Jessica 20 Tahun Penjara
Setelah bersidang selama 4 bulan secara marathon, akhirnya
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan Mirna,
Jessica, dengan hukuman 20 tahun penjara. Kuasa Hukum Jessica langsung menyatakan
banding dan menilai lonceng kematian bagi pencari keadilan sedang berdentang.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa
hukum Jessica yang menegaskan bahwa Mirna tewas bukan karena racun sianida.
Dengan begitu penyebab tewasnya Mirna menjadi tidak jelas. Para
pengamat hukum pidana berpendapat, dalam hal tidak ditemukan bukti material
apalagi dengan penyebab kematian yang tidak jelas, hakim seharusnya membebaskan
terdakwa.
Kasus Jessica mirip Polycarpus yang dihukum berdasarkan
asumsi, bukan bukti material. Bahkan Polycarpus sempat dibebaskan MA, kemudian
dihukum atas dasar ada ‘novum’ baru. Sekalipun sudah ada yang mendekam
dipenjara, namun keluarga Munir tetap saja tidak puas dan sampai saat ini terus
mencari dalang pembunuhan Munir.
Vonis yang dijatuhkan hakim persis sama dengan tuntutan
jaksa, 20 tahun. Ini seperti sudah menjadi tradisi, bahwa hakim menjatuhkan
hukuman tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Paling dikurangi sedikit,
tapi tidak pernah membatalkan tuntutan jaksa. Memang ada kasus yang membuat
hakim menolak tuntutan jaksa, seperti kasus Komjen Budi Gunawan yang dinyatakan
tidak bersalah oleh hakim Praperadilan, Sarpin. Itupun menimbulkan heboh yang
menilai hakim bertindak tidak sesuai UU.
Jessica dengan para kuasa hukumnya menyatakan banding.
Perkara masih akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan berkemungkinan ke MA.
Namun banyak yang pesimis upaya banding akan berhasil. Ini mengingat kebiasaan
hakim tingkat
banding dan kasasi
cenderung memperkuat keputusan hakim Pengadilan Negeri.
Masyarakat awam hanya berharap hakim pada tingkat banding
nanti bisa membuktikan dirinya tidak hanya mengamini keputusan hakim Pengadilan
Negeri seperti yang disangkakan orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar