Jumat, 28 Oktober 2016

Akhirnya Hakim Memvonis Jessica 20 Tahun Penjara

Setelah bersidang selama 4 bulan secara marathon, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica, dengan hukuman 20 tahun penjara. Kuasa Hukum Jessica langsung menyatakan banding dan menilai lonceng kematian bagi pencari keadilan sedang berdentang. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica yang menegaskan bahwa Mirna tewas bukan karena racun sianida. Dengan begitu penyebab tewasnya Mirna menjadi tidak jelas. Para pengamat hukum pidana berpendapat, dalam hal tidak ditemukan bukti material apalagi dengan penyebab kematian yang tidak jelas, hakim seharusnya membebaskan terdakwa.
Kasus Jessica mirip Polycarpus yang dihukum berdasarkan asumsi, bukan bukti material. Bahkan Polycarpus sempat dibebaskan MA, kemudian dihukum atas dasar ada ‘novum’ baru. Sekalipun sudah ada yang mendekam dipenjara, namun keluarga Munir tetap saja tidak puas dan sampai saat ini terus mencari dalang pembunuhan Munir.
Vonis yang dijatuhkan hakim persis sama dengan tuntutan jaksa, 20 tahun. Ini seperti sudah menjadi tradisi, bahwa hakim menjatuhkan hukuman tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Paling dikurangi sedikit, tapi tidak pernah membatalkan tuntutan jaksa. Memang ada kasus yang membuat hakim menolak tuntutan jaksa, seperti kasus Komjen Budi Gunawan yang dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Praperadilan, Sarpin. Itupun menimbulkan heboh yang menilai hakim bertindak tidak sesuai UU.
Jessica dengan para kuasa hukumnya menyatakan banding. Perkara masih akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan berkemungkinan ke MA. Namun banyak yang pesimis upaya banding akan berhasil. Ini mengingat kebiasaan hakim tingkat
 banding dan kasasi cenderung memperkuat keputusan hakim Pengadilan Negeri.

Masyarakat awam hanya berharap hakim pada tingkat banding nanti bisa membuktikan dirinya tidak hanya mengamini keputusan hakim Pengadilan Negeri seperti yang disangkakan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar