Pesinetron Anwar Fuadi dalam acara diskusi TV One Selasa, 29
April 2014, bersumpah bahwa ia megikuti pileg tanpa politik uang (membeli suara)
dengan harga tertentu. Sumpah dilakukan dipandu seorang pengacara lengkap dengan kitab suci Al Qur’an di atas
kepala. Dalam sumpahnya itu Anwar Fuadi bersedia menerima azab Allah di dunia dan
akhirat, kalau ia menyatakan sesuatu yang tidak benar.
Dengan mengucap sumpah itu Anwar Fuadi meminta orang yang
mengungguli dirinya dalam pileg 9 April 2014 untuk dapil OKI Sumatera Selatan
(tidak disebutkan namanya) melakukan hal sama untuk membuktikan bahwa kemenangannya itu
jujur tanpa politik uang. Rupanya Anwar Fuadi yakin benar bahwa dia yang
seharusnya menang berdasarkan hasil ‘polling’.
Memperkirakan kemenangan berdasarkan ‘polling’ atau survey
memang riskan, sebab hasilnya bisa sesuai
bisa juga tidak. Contohnya, hasil suatu survey sebelum pileg 9 April
yang menyebutkan Partai Nasdem akan menjadi partai gurem, ternyata meleset. Kenyatannya
partai tersebut masuk 10 besar yang lolos ambang batas parlemen. Begitu juga
ketenaran seorang caleg tidak menjamin
kemenangan. Beberapa tokoh yang sangat dikenal wajahnya di DPR, tidak berhasil
mendulang suara yang diperlukan untuk kembali ke Senayan. Apakah itu berarti
masyarakat pemilih sudah jemu dengan caleg yang terkenal, sehingga memilih
wajah-wajah baru yang diharapkan mengutamakan bekerja daripada berbicara di
luar gedung DPR.
Walaupun begitu sinyalemen bahwa ada jual beli suara untuk
memenangkan seorang caleg, perlu diselidiki kebenarannya. Apa ya, caleg yang
kurang perolehan suaranya dapat menambah suara dengan cara membayar sejumlah
uang tertentu kepada panitia pemilihan. Konon,seorang caleg yang sekarang masih
anggota DPR punya bukti tentang adanya jual beli suara itu. Ini perlu
diselidiki oleh pihak-pihak terkait. Kalau memang ada kecurangan, harus dihukum
dan yang dirugikan dikembalikan haknya.
Adapun Anwar Fuadi, apakah mungkin dibuktikan bahwa
sebetulnya dia berhasil mendulang suara yang cukup namun ‘dialihkan’ kepada caleg
lain. Atau, memang perolehan suaranya tidak cukup sehingga kalah. Permintaannya
agar caleg yang mengungguli dirinya juga mengangkat sumpah yang sama, tidak
harus dilayani karena tidak ada aturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar