Ketua DPR Setya
Novanto yang diadukan karena sangkaan mencatut nama presiden dan
wakil presiden dalam soal perpanjangan kontrak PT Free Port, hari
Rabu 9 Desember 2015 balik melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke
Bareskrim Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik. Tindakan Setya
Novanto itu karena kecewa reaksi Presiden Jokowi yang dinilai percaya
atas pendapat pembantunya itu. Kepada Mahkamah Kehormatan DPR, Setya
Novanto menyatakan tidak mencatut nama presiden/wapres dan tidak pula
meminta saham kepada PT Free Port.
Ini tantangan bagi
Polri karena harus menyelidiki benar tidaknya tuduhan Sudirman Said
terhadap Setya Novanto. Harus ada barang bukti. Sedangkan barang
bukti itu berupa rekaman asli percakapan antara Setya Novanto, Ma'ruf
Syamsudin dan seorang pengusaha berada di tangan Kejakgung. Rekaman
asli itu tidak diberikan oleh Kejakgung ketika diminta oleh Mahkamah
Kehormatan DPR untuk kepentingan menuntaskan dan memutuskan perkara
pengaduan Sudirman Said. Alasannya, demi memegang amanah, karena
pemilik rekaman asli Ma'ruf Syamsudin tidak mengizinkannya. Walaupun
begitu, Polri bisa memulai penyelidikan dengan meminta keterangan
kepada pihak-pihak terkait. Dengan begitu ada tiga lembaga yang
sama-sama menyelidiki benar tidaknya Setya Novanto mencatut nama
presiden//wapres dan meminta saham kepada PT Free Port, yaitu: MK
DPR, Kejakgung dan Bareskrim Polri. Tujuannya berbeda-beda, yaitu:
kode etik, pidana korupsi dan pencemaran nama baik.
Perihal rekaman
asli, sangat menarik. Mengingat obyek yang diselidiki sama,
seharusnya Kejakgung bekerjasama dengan MK DPR dan Bareskrim Polri.
Soal 'amanah', sebetulnya dapat dikalahkan oleh kepentingan yang
lebih besar. Bukankah rekaman asli itu diperlukan untuk pembuktian?
Di luar soal rekaman percakapan, bukankah sudah ada kesaksian dari
pihak PT Free Port sendiri, bahwa Ketua DPR mengadakan pertemuan tiga
kali membicarakan perpanjangan kontrak PT Free Port? Dan rincian
pembicaraan itu dapat saja dalam bentuk catatan tertulis atau rekaman
suara. Kalau menurut pendapat orang awam, kesaksian pihak terkait
yang diberikan di bawah sumpah, lebih dapat dipercaya ketimbang
sebuah rekaman. Dalam peristiwa laka lantas misalnya, keterangan
saksi mata diperlukan untuk membantu polisi mengetahui penyebab laka
lantas itu. Ya, toh?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar