Belum terdengar tindak lanjut laporan ICW kepada Mahkamah
Kehormatan Dewan –MKD- DPR pada 30 Juni 2016 tentang pelanggaran kode etik oleh
dua anggota DPR masing-masing Fadli Zon dan Rachel Maryam. Fadli Zon dan Rachel
Maryam dilaporkan menggunakan katebelece dari setjen DPR berupa surat
permintaan kepada kedubes-kedubes RI di Washington dan Paris
agar memberikan fasilitas kunjungan kepada keluarga kedua anggota DPR tersebut.
Fadli Zon minta pendampingan bagi
putrinya selama berada di New York
pada 12 Juni sampai 12 Juli 2016, begitu juga untuk Rachel Maryam selama
seminggu berada di Paris pada bulan Maret 2016. Kedua anggota DPR itu dinilai
melanggar kode etik tatib DPR yang tidak membenarkan menggunakan jabatan untuk
keperluan pribadi. Baik Fadli Zon maupun Rachel \Maryam sudah mengklarifikasi
bahwa mereka hanya minta bantuan kepada Kedubes
RI dalam batasan wajar, tidak merugikan negara.
Fadli Zon malah membayar dua juta rupiah kepada Kosulat
RI di New York
melalui Kemlu di Jakarta untuk mengganti biaya transport yang dikeluarkan pihak
Konsulat RI
untuk putri Fadli Zon.
Pihak ICW menjelaskan, tidak meminta kedua anggota DPR itu
dipecat melainkan memproses laporan dari masyarakat dalam hal ini ICW kemudian
memutuskan apa memang terjadi pelanggaran kode etik.
Tindakan ICW dapat dipahami agar para anggota DPR dan
keluarganya yang ke luar negeri menyadari layanan apa saja yang dapat mereka
peroleh. Jangan sampai terjadi, permintaan anggota DPR membuat pusing dan
menambah pekerjaan Kedubes-kedubes RI. Jangan pula menimbulkan anggapan bahwa
anggota DPR dan keluarganya pantas mendapat perlakuan istimewa di luar negeri.
MKD sebaiknya menentukan sikap atas laporan ICW itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar