Aneh tapi nyata. Itulah yang terjadi dalam sidang dengar
pendapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN pada Kamis, 16 Juni 2016
membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga di RAPBN-P 2016
dan RAPBN 2017. Menteri BUMN Rini Soemarno tidak hadir dan digantikan oleh
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. Ketidak hadiran Menteri Rini bukan karena
ada halangan tertentu, melainkan dilarang hadir oleh pimpinan DPR, Fadli Zon Tidak ada yang tahu alas an pelarangan itu
dan dari pihak pemerintah juga tidak mempertanyakan mengapa ada anggota kabinet
yang dilarang hadir di DPR.
Masyarakat awam hanya mengira-ngira, apa gerangan yang
terjadi. Disepanjang sejarah republik ini, baru sekarang ada larangan bagi
anggota kabinet untuk hadir di DPR. Jelas ada sengketa antara pemerintah dengan
DPR, khususnya menyangkut kedudukan Menteri Rini. Beberapa bulan lalu memang
ada rekomendasi DPR agar memberhentikan Menteri Rini, tapi tidak digubris oleh
pemerintah. Bagaimanapun, kedudukan Rini sebagai menteri tetap sah, karena ia
diangkat oleh Presiden. Sebab itu tidak
ada alas an bagi DPR menolak kehadiran
Menteri Rini untuk urusan dengar pendapat di DPR.Selain itu harus dilihat, apa
ada undang-undang yang mengatur bahwa DPR boleh menolak kehadiran seorang
anggota kabinet karena alas an-alasan tertentu. Kalau tidak ada
undang-undangnya, maka pelarangan Menteri Rini itu adalah tindakan aneh dan
mengada-ada. Pemerintah tidak boleh diam saja menghadapi keadaan ini, harus mencarikan
solusi yang tepat sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar