Jumat, 17 Juni 2016

Anggota Kabinet Dilarang Hadir di DPR



Aneh tapi nyata. Itulah yang terjadi dalam sidang dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN pada Kamis, 16 Juni 2016 membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga di RAPBN-P 2016 dan RAPBN 2017. Menteri BUMN Rini Soemarno tidak hadir dan digantikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. Ketidak hadiran Menteri Rini bukan karena ada halangan tertentu, melainkan dilarang hadir oleh pimpinan DPR, Fadli Zon  Tidak ada yang tahu alas an pelarangan itu dan dari pihak pemerintah juga tidak mempertanyakan mengapa ada anggota kabinet yang dilarang hadir di DPR.

Masyarakat awam hanya mengira-ngira, apa gerangan yang terjadi. Disepanjang sejarah republik ini, baru sekarang ada larangan bagi anggota kabinet untuk hadir di DPR. Jelas ada sengketa antara pemerintah dengan DPR, khususnya menyangkut kedudukan Menteri Rini. Beberapa bulan lalu memang ada rekomendasi DPR agar memberhentikan Menteri Rini, tapi tidak digubris oleh pemerintah. Bagaimanapun, kedudukan Rini sebagai menteri tetap sah, karena ia diangkat oleh  Presiden. Sebab itu tidak ada alas an bagi DPR  menolak kehadiran Menteri Rini untuk urusan dengar pendapat di DPR.Selain itu harus dilihat, apa ada undang-undang yang mengatur bahwa DPR boleh menolak kehadiran seorang anggota kabinet karena alas an-alasan tertentu. Kalau tidak ada undang-undangnya, maka pelarangan Menteri Rini itu adalah tindakan aneh dan mengada-ada. Pemerintah tidak boleh diam saja menghadapi keadaan ini, harus mencarikan solusi yang tepat sesuai undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar