Sosialisasi 4 Pilar berbangsa dan bernegara masih jalan
terus meskipun sudah dibatalkan MK pada April 2014. Sosialisasi itu dilakukan
MPR antara lain dengan menyelenggarakan acara cerdas cermat untuk pelajar di
TVRI. Tujuan sosialisasi itu supaya masyarakat khususnya generasi muda mengerti
betul Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Dari segi tujuan
sosialisasi, tampaknya baik. Namun masalahnya, soal peristilahan dan kewenangan
sosialisasi. Dari segi peristilahan, masa Pancasila yang jelas-jelas dasar
negara, kok menjadi pilar atau tonggak Sedangkan kewenangan sosialisasi,
bukankah menjadi kewajiban pemerintah seperti yang pernah dilakukan rezim orba
melalui penataran P4. Kalau lembaga yang menaungi penataran P4 itu sudah tidak
ada lagi, kan bisa dilakukan
melalui lembaga pendidikan termasuk pramuka.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan sosialisasi 4
Pilar itu ratusasn milyar rupiah tiap tahunnya. Menurut pengamat, hasilnya
tidak sebanding, hanya menghambur-hamburkan uang negara.
Sehubungan dengan keputusan MK tahun 2014, seharusnya MPR
menghentikan kegiatan sosialisasi. Tidak kurang dari mantan Ketua MK Jimly Assidqi yang meminta MPR menghentikan
kegiatan sosialisasi 4 Pilar. Terus melakukan sosialisasi 4 Pilar, berarti MPR
melawan MK. Kalau sudah begini, siapa yang berwenang menghentikan pihak-pihak
yang melawan MK?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar