Rabu, 27 Februari 2013

Setelah mundur dari jabatan Ketum Partai Demokrat, lantas apa?




Anas Urbaningrum telah mundur dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat. Peristiwa pengunduran dirinya itu disebutnya sebagai ‘bukan akhir segalanya, baru permulaan dari langkah besar, halaman pertama dari banyak halaman yang akan kita baca bersama’. Media massa menafsirkan kata-kata Anas itu sebagai ‘melawan’. Orang yang melawan biasanya merasa diperlakukan tidak adil atau dizalimi. Ini tidak tercermin dalam pidato pengunduran diri Anas. Pengunduran diri itu sendiri sesuai dengan Pakta Integritas yang disepakati semua kader Partai Demokrat bahwa bersedia mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK. Memang ada kata-kata Anas yang bermakna sindiran dalam bentuk pertanyaan, ‘apakah nanti Partai Demokrat akan menjadi partai yang sadis atau partai yang santun’. Secara tidak langsung ia merasa diperlakukan secara sadis. Ia mempertanyakan mengapa  dalam kasus Hambalang  ada desakkan kepada KPK agar menentukan status hukum dirinya. Mengapa pula Majelis Tinggi Partai Demokrat memintanya fokus pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya? Padahal, status hukum Anas di KPK baru pada tahap ‘terperiksa’, belum pada tahap ‘saksi’. Dapat dipahami jika Anas merasa ada rekayasa dalam penetapan status hukum dirinya menjadi ‘tersangka’ tanpa melalui status ‘saksi’ terlebih dulu.
Semula orang menyangka, menyusul Anas, para loyalis akan berbondong-bondong akan ikut mundur dari Partai Demokrat. Ternyata keliru. Hanya ada beberapa orang saja di pusat dan daerah yang juga mengundurkan diri sebagai tanda setiakawan. Ini menguntungkan bagi  Partai Demokrat. Bayangkan. Jika yang mengundurkan diri sampai separoh dari jumlah anggota yang ada sekarang, tentu membuat kepercayaan masyarakat terhadap partai ini semakin merosot.
Sekarang Anas sudah berada di luar Partai Demokrat. Ia bebas menentukan pilihan  untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Partai-partai politik yang ada sekarang tentu akan dengan senang hati menerima kehadiran dirinya. Walaupun, tetap ada kendala mengingat masalah hukum yang sedang dihadapinya.Dalam keadaan sekarang ini, dua hal yang harus dilakukan Anas adalah membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Hambalang dan mulai membuka halaman berikutnya dari banyak halaman yang akan kit abaca bersama.


Rabu, 20 Februari 2013

Pilgub Jabar, pilih siapa?



Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat akan digelar tanggal 24 Pebruari 2013. Kelima pasang calon telah menyampakan program-program yang akan dilakukan jika terpilih nanti. Semuanya menjanjikan keadaan Jawa Barat yang lebih baik. Rakyat bingung memilih mana diantara mereka yang paling baik.
Untuk memilih calon pemimpin, termasuk seorang kepala daerah, perlu mengetahui rekam jejak pribadi masing-masing. Ukurannya : apa yang mereka lakukan untuk kepentingan rakyat banyak. Walaupun yang dilakukan itu hanya kegiatan dalam ukuran kecil, seseorang sudah dapat dinilai seberapa besar perhatiannya untuk selalu membantu rakyat. Inilah yang belum tercermin dalam pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat. Yang diketahui rakyat hanya apa yang akan dilakukan, bukan apa yang sudah dilakukan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang sedang menjabat sekarang ini tidak tampak kiprahnya dalam membangun Jawa Barat. Biasa-biasa saja. Tidak ada hasil pekerjaan mereka yang melebihi Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya. Contoh soal, masih banyak jalan-jalan provinsi yang rusak berat. Banyak pula jembatan putus yang sempat ketahuan setelah disiarkan TV. Kesalahan bisa ditimpakan kepada Bupati atau Walikota setempat yang fasilitas umumnya bermasalah. Namun Gubernur dan Wakilnya tidak boleh lepas tangan. Sebab kalau semua urusan diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II, lantas apalagi pekerjaan Gubernur dan Wakilnya. Mungkin ada kemajuan-kemajuan yang dicapai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat selama ini, namun tidak sampai gaungnya kepada rakyat.
Tanpa melihat partai apa yang mengusung mereka, pasangan nomor 5 , pantas dipertimbangkan untuk dipilih. Sebab masing-masingnya sudah memperlihatkan kesungguhan mereka membela nasib rakyat kecil baik sebagai anggota DPR maupun ICW. Kepada calon pemilih seharusnya tidak melihat lagi partai apa yang mengusung mereka melainkan prestasi apa yang telah dilakukan untuk rakyat. Paling tidak, karena belum ada prestasi apa-apa, pelajarilah cara hidup mereka. Apa cara hidup mereka sesuai dengan keadaan rakyat yang belum sejahtera, dalam arti tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewah.
Rakyat Jawa Barat bebas menentukan pilihan. Pilihlah pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang sedikit bicara, banyak kerja.

Senin, 31 Desember 2012

Perlawanan Bupati Garut



Bupati Garut Aceng Fitri yang tersandung kasus kawin kilat 4 hari, menggugat DPRD setempat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena merekomendasikan pemakzulan dirinya kepada Mahkamah Agung. Dalam gugatan setebal 12 halaman, disebutkan Keputusan DPRD cacat hukum karena melanggar enam azas kepatutan yaitu tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, professional dan proporsional. Selain menggugat Keputusan DPRD kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati Aceng juga melaporkan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam  Negeri dengan tuduhan ‘mencemarkan nama baik’.
Langkah yang dilakukan Bupati Aceng menunjukkan ia tidak merasa bersalah atas tindakannya mengawini seorang gadis dalam 4 hari untuk kemudian menceraikannya lewat SMS. Ia menganggap tindakannya kawin cerai kilat itu adalah masalah pribadi, tidak ada kaitaannya dengan pekerjaannya sebagai Bupati. Ia lupa bahwa tingkah laku seorang pejabat publik berpengaruh terhadap masyarakat yang diayominya. Salah satunya adalah memberi contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari, termasuk berumah tangga. Bandingkan dengan Menteri Pertahanan John Profumo semasa PM Thatcher yang mengundurkan diri karena tertangkap kamera wartawan ketika memberikan handuk kepada seorang gadis yang baru selesai berenang. Gadis itu ,Christine Keller, bukan isterinya dan bukan pula anggota keluarganya. Tanpa menunggu tindakan pemakzulan, John Profumo pun mengundurkan diri. Perbuatannya itu sangat tercela di mata rakyat Inggeris.
Itu terjadi di Inggeris yang tidak mengenal Pancasila. Maka dalam masyarakat yang berpancasila, kualitas moral pemimpinnya seyogyanya lebih baik daripada pemimpin di negara yang tidak meng enal Pancasila.
DPRD Garut merekomendasikan pemakzulan Bupati Aceng karena menilai telah melanggar UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu tidak mencatatkan perkawinannya dan bercerai tanpa melalui Pengadilan. Perbuatan Bupati Aceng juga melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu melanggar etika, sumpah janji  jabatan dan  UU.
Dalam keadaan sekarang, sulit bagi Bupati Aceng meneruskan tugasnya karena sudah tidak didukung DPRD, diminta turun oleh masyarakatnya sendiri dan ulama setempat.
Bagaimana pun Bupati Aceng punya hak membela diri. Biarlah hukum (MA) yang menentukan  berlanjut tidaknya karier Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

Selasa, 25 Desember 2012

Rakyat Mesir Menyetujui Konstitusi Baru




Referendum yang diselenggarakan pada 15 dan 22 Desember 2012 menghasilkan dukungan rakyat Mesir terhadap Konstitusi Baru yang disusun oleh Majelis negeri itu. Lebih dari 63 persen rakyat memberikan suara ‘ya’ dan lebih dari 36 persen memberikan suara ‘tidak’. Pelaksanaan referendum mula-mula ditentang oleh kelompok oposisi, tapi akhirnya setuju ikut untuk memberikan suara ‘tidak’. Sebelumnya, Presiden Mesir, Mursi, mengeluarkan dekrit yang ditentang kaum oposisi karena dinilai memberi kewenangan tak terbatas  kepada seorang presiden. Dekrit itu  menyatakan bahwa keputusan presiden tidak bisa dibatalkan pihak mana pun, termasuk Lembaga Pengadilan. Menurut para pendukung Presiden Mursi, dekrit hanya sementara sifatnya sampai berlakunya Konstitusi Baru dan terpilihnya Parlemen Baru.
Diantara hal-hal penting yang tercantum dalam Konstitusi Baru adalah, dijadikannya Islam sebagai agama Negara dan prinsip Syariat Islam sebagai sumber utama undang-undang. Juga dicantumkan tentang masa jabatan seorang presiden yang hanya boleh dua kali.
Jelas ada perobahan mendasar dalam kehidupan politik di Mesir. Untuk pertama kalinya, setelah digulingkannya Raja Farouk tahun 1952, Mesir diperintah oleh orang sipil dari organisasi Islam, Ikhwanul Muslimin, yang selama ini selalu dipinggirkan oleh penguasa-penguasa yang berlatar belakang militer. Kaum oposisi itu sekarang berkuasa dan akan bersandar pada Syariat Islam dalam mengelola negara. Penguasa Mesir sekarang mestinya belajar dari sejumlah negara yang tegas-tegas menjadikan Syariat Islam sebagai sumber utama semua kebijakan. Apakah Negara-negara yang memberlakukan Hukum Islam itu berhasil semuanya atau ada juga yang tidak. Ke dalam, harus mampu menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya. Ke luar, harus mampu membela kepentingan dan harga diri Islam. Dalam masalah Palestina misalnya, sampai tahun 1967, Mesir masih menjadi pembela utama Islam di Palestina. Tapi setelah perang 6 hari, demi kembalinya Sinai ke tangan Mesir, negeri Firaun itu terpaksa berdamai dan mengakui keberadaan negara Israel. Pertanyaannya, mampukah penguasa Mesir  sekarang mengoreksi kekeliruan para pemimpinnya di masa lalu dan mengembalikan jati dirinya sebagai pembela Islam yang utama di Palestina? Wallahu a’lam.

Selasa, 30 Oktober 2012

TKI Diobral Di Malaysia


Lagi negeri jiran kita, Malaysia, melecehkan bangsa Indonesia melalui iklan yang mengobral TKI, khususnya pembantu rumah tangga. Iklan itu menawarkan TKI seharga 7 ribu ringgit. Bagi peminat diberikan potongan sampai 40 persen. Dalam iklan juga disebutkan nomor telpon yang dapat dihubungi.
Iklan yang ditulis dalam bahasa Inggeris itu keruan saja membuat heboh. Menlu Marti Natalegawa meminta rekannya Menlu Malaysia menyelidiki masalah tersebut. Diperoleh jawaban, pemerintah Malaysia mengecam pihak yang mengedarkan iklan . Duta Besar Malaysia untuk Indonesia menyatakan bahwa iklan itu liar, belum diketahui pembuat dan pengedarnya. Jelas bahwa iklan itu bukan berasal dari instansi resmi Malaysia, melainkan agen yang menyalurkan TKI.Logikanya, jika menawarkan TKI melalui iklan tentu agen yang bersangkutan sudah punya cadangan TKI yang bisa disalurkan sesuai harga yang disepakati. TKI itu bisa saja sudah berada di Malaysia, bisa juga masih di Indonesia.
Praktek penyaluran TKI melalui iklan itu tentu saja bertentangan dengan cara-cara penyaluran resmi yang dilakukan pemerintah selama ini. Penyaluran secara resmi TKI itu pun masih bermasalah, sehubungan perlakuan buruk majikan di Malaysia terhadap TKI. Sering terjadi penganiayaan, mengakibatkan TKI tewas atau pulang dalam keadaan cacat.
Protes dan minta klarifikasi pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Malaysia, tidaklah cukup. Masalahnya harus diusut tuntas untuk mengetahui siapa pelaku yang mengeluarkan dan menyebarkan iklan. Pemerintah Malaysia harus bersungguh-sungguh  menyelesaikannya dengan menghukum pihak yang terlibat. Jangan cuma ikut heboh, menyesalkan dan berjanji menindak, tapi lama-lama dilupakan begitu saja. Ingat kasus perkosaan 12 orang terhadap seorang perempuan Indonesia beberapa tahun lalu. Begitu juga penganiayaan wasit Indonesia oleh sekelompok polisi Malaysia. Sampai sekarang tidak jelas kesudahannya. Tuntutan sekelompok pengunjukrasa di Jakarta agar pemerintah Indonesia bertindak tegas, memang harus diindahkan. Jika pemerintah Malaysia tidak mengusut tuntas
 dan menghukum yang berbuat, itu sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.
Tindakan moratorium pemerintah Indonesia dalam masalah TKI ini tampaknya tidak membuat Malaysia mengubah sikap menjadi menghormati bangsa Indonesia. Kalau begitu, pengiriman TKI ke Malaysia sebaiknya dihentikan saja.[