Kementerian Agama RI pada 18 Mei lalu
mengeluarkan rekomendasi untuk 200 ustadz/muballigh. Dengan begitu
masyarakat, lembaga-lembaga, mesjid-mesjid yang memerlukan penceramah
agama termasuk khatib shalat Jum'at, mudah memilihnya. 200
ustadz/muballigh itu sudah diteliti Kementerian Agama dari segala
segi, terutama penguasaan materi-materi yang disampaikan kepada
masyarakat luas.
Setuju dan tidak setuju muncul
dikalangan masyarakat karena setiap ustadz/muballigh dianggap sudah
mampu untuk berdakwah dan berkhutbah. Yang tidak setuju menilai,
rekomendasi Kementerian Agama itu menunjukkan seolah-olah selama ini
ada ustadz/muballigh yang kurang pas dalam menyampaikan dakwahnya.
Yang setuju menilai, memudahkan masyarakat untuk mencari
ustadz/muballigh tanpa mencari-cari ke sana ke mari. Diantara ustadz
yang direkomendasikan minta namanya dicoret saja dengan alasan
rekomendasi Kemenag itu dapat memecah para ustadz. Ada pula ustadz
yang tidak direkomendasikan, malah menyatakan tidak memerlukannya
karena ia sudah dipesan/dijadwal oleh pelbagai mesjid/lembaga sampai
dengan tahun 2020.
Masalahnya memang terletak dalam upaya
menampilkan ustadz yang benar-benar kompeten, sehingga tidak
membingungkan masyarakat. Ada ustadz yang mengemukakan sesuatu yang
selama ini belum terdengar, misalnya bahwa Nabi Adam diampuni Allah
dosanya setelah mengucap dua kalimat syahadat yang menyebut nama
Muhammad SAW. Ada pula ustadz yang menyatakan haram seseorang sedang
shalat memikirkan sesuatu selain Allah, misalnya suara tamu yang
memberi salam. Padahal Nabi Muhammad sendiri sengaja shalat
pelan-pelan agar cucunya yang sedang berada dipunggungnya tidak
terjatuh. Berarti memikirkan cucunya selagi shalat. Ada pula ustadz
yang mengajak penonton bersalawat 10 kali agar keinginannya tercapai.
“Yang ingin punya anak pegang perutnya...,' ujar sang ustadz.
Selama ini tidak ada aturan tentang
syarat-syarat menjadi ustadz. Ini beda dengan dokter yang harus
melalui disiplin ilmu tertentu. Seseorang yang mampu tampil
menjelaskan tentang agama Islam, sudah dianggap ustadz. Idealnya,
sebuah mesjid atau lembaga yang ingin menggunakan jasa seorang ustadz
menyelidiki terlebih dulu asal usul pendidikannya. Pesantren?
Perguruan Tinggi Islam? Dalam Negeri atau luar negeri?. Inilah
sebenarnya tugas Kementerian Agama yaitu mengklarifikasi keberadaan
seorang ustadz. Sehingga meniadakan tampilnya ustadz yang justru
membingungkan masyarakat.
Terlepas dari setuju dan tidak setuju,
upaya Kementerian Agama merekomendasikan nama-nama ustadz/muballigh
perlu dilanjutkan. Terserah kepada masyarakat memilihnya. Sehingga
nantinya, siapapun ustadznya, membawa kesejukan, pencerahan, membuat
masyarakat makin mengerti Islam` Bukan ustadz yang sok punya pendapat
sendiri, berbeda dengan jumhur ulama. Atau ustadz yang buka praktek
pengobatan dari jauh, meminta 'mahar' jutaan rupiah yang
ujung-ujungnya berurusan dengan polisi.