Metro TV lewat acara ‘Kick Andy’ pada Jum’at 18 Mei lalu
mengungkap nasib mantan Gubernur DKI mendiang Henk Ngantung yang menjabat di
penghujung era kekuasaan Presiden Sukarno. Bersamaan dengan diberantasnya
orang-orang komunis sebagai akibat peristiwa G 30 S/PKI pada 1965, Henk
Ngantung terkena getahnya. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur
DKI tanpa alasan dan tidak pula mendapatkan hak pensiun secara wajar. Ia baru
mendapatkan hak pensiun pada 1980 dengan uang pensiun 800 ribu rupiah per
bulan, lebih rendah dari PNS biasa.Isterinya Eveline berkisah, untuk menutupi
kekurangan belanja, karya-karya seni Henk Ngantung dijual satu persatu. Eveline
pernah meminta penjelasan kepada Pangkopkamtib Sudomo. Apa suaminya terlibat G
30 S/PKI, dijawab: tidak!
Kebiasaan mengebiri hak seorang pejabat baik tingkat rendah
mau pun tinggi, sebetulnya terjadi sejak zaman orla. Menyusul pemberontakan
PRRI/Permesta pada 1958 banyak pejabat pemerintah yang ditangkap, dituduh
terlibat tanpa bukti dan tanpa melalui Pengadilan. Mereka yang ditangkap adalah
orang-orang yang dinilai bersimpati kepada PSI dan Masyumi. Setelah Amnesti
Presiden pada 1961, mereka boleh bekerja lagi dengan syarat bersedia turun
pangkat. Ada yang mau dipermalukan seperti itu, ada pula yang memilih pensiun.
Yang memilih pensiun memang diberikan haknya, terhitung tahun 1968, tidak
berlaku surut sejak tahun diberhentikan.
Dizaman orba seharusnya pelanggaran HAM seperti itu tidak
terjadi lagi, mengingat orba adalah sebuah orde yang melakukan ‘koreksi total’
atas pelbagai kekeliruan yang dilakukan orla termasuk perlakuan sewenang-wenang
terhadap pejabat yang dinilai ‘berindikasi terlibat’. Inilah pula yang dialami
mendiang Henk Ngantung. Konon ia dinilai punya keterkaitan dengan Lekra, organisasi
seni yang berafiliasi kepada PKI.
Ada ungkapan berbunyi ‘yang sudah biarlah berlalu’
menunjukkan betapa pemaafnya masyarakat Indonesia. Namun menyangkut nasib
keluarga yang ditinggalkan Henk Ngantung
sebetulnya masih bisa ditolong dengan mengembalikan nama baik mantan Gubernur
DKI itu. Kalau memang ia terbukti tidak bersalah, pemerintah dapat mengeluarkan
SK baru yang mengoreksi kekeliruan yang ada dan memberikan uang pensiun yang
sesuai. Ini juga merupakan ladang amal bagi Gubernur Fauzi Bowo untuk ikut
memperjuangkan hak-hak mantan Gubernur Henk Ngantung yang pantas diterima
keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar