Pengurangan hukuman 5 tahun untuk terpidana narkoba asal
Australia, Schapelle Corby, melalui Keputusan Presiden No. 22/G Th. 2012, telah
menuai kecaman masyarakat karena dinilai tidak sesuai tekad pemerintah untuk
membasmi narkoba. Dengan pengurangan hukuman itu, terpidana 20 tahun penjara
sejak 2004 itu bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada September 2012. Secara
hukum, tindakan Presiden tidak salah karena sudah meminta pertimbangan Mahkamah
Agung dan masukan dari Kementerian Hukum dan HAM. Yang dipertanyakan orang
adalah kesepakatan membasmi narkoba demi menyelamatkan bangsa. Dengan
pengurangan hukuman bagi terpidana narkoba menimbulkan kesan bahwa Indonesia
tidak sungguh-sungguh mengganjar penjahat narkoba dengan hukuman yang
menimbulkan efek jera.
Padahal, sebelumnya Presiden telah menolak permohonan grasi
8 terpidana mati. Selain itu 5 terpidana mati telah menjalani hukumannya. Kalau
begitu, ada apa dengan Corby? Ada yang berpendapat, pengurangan hukuman Corby
itu berkaitan dengan WNI yang sedang ditahan di Australia agar memperoleh
keringanan. Pihak Australia membantah hal tersebut yang berarti pengurangan
hukuman bukan hasil tawar menawar antara kedua pemerintah Indonesia dan
Australia.
Yang sudah diketahui alasan pengurangan hukumannya adalah
terpidana narkoba asal Nepal dan Jerman. Terpidana asal Nepal diubah hukumannya
dari mati menjadi seumum hidup karena sudah tua sekali. Sedangkan yang dari
Jerman dikurangi dua tahun dari hukuman 5 tahun penjara karena sakit-sakitan.
Untuk menghindari sikap negatif masyarakat atas pengurangan
hukuman Corby, perlu ada penjelasan resmi pemerintah. Ketua Mahkamah Konstitusi
berpendapat, “mestinya alasan-alasannya diketahui publik.” Selanjutnya terserah
kepada pemerintah apa akan memberi penjelasan alasan pengurangan hukuman Corby
atau membiarkan masyarakat menduga-duga sendiri saja. Ke depan, jangan ada lagi
pengurangan hukuman bagi terpidana narkoba, kecuali memang karena alasan
kemanusiaan.Itu juga harus ada standarnya. Bagi seorang terpidana yang masih
muda dan sehat kurang pas dikurangi hukumannya atas dasar ‘kemanusiaan’. Akan
lebih tepat jika pengurangan hukuman dilakukan atas dasar tukar menukar hukuman
terpidana kedua negara. Dalam pada itu masyarakat jangan pula buru-buru menuduh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lemah karena telah mengurangi hukuman Corby.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar