Tertangkapnya Hakim Narkoba
Seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi berinisial PW
padea 16 Oktober 2012 ditangkap ketika bersama teman-temannaya sedang
mengkonsumsi narkoba di sebuah tempat hiburan malam, di Jl. Hayam Wuruk,
Jakarta. Kelakuan Hakim PW itu kembali mencoreng nama para penegak hukum,
khususnya Hakim.Orang biasa saja, tanpa kedudukan apa-apa dalam masyarakat,
tercela jika mengkosumsi narkoba. Sebab perbuatan mengkonsumsi narkona, adalah
satu yang dilarang agama, merusak kesehatan. Sulit diharapkan seorang yang
terikat narkoba akan dapat melakukan tugasnya dengan baik dan bertanggung
jawab. Begitu juga dengan seorang Hakim, mampukah menjatuhkan vonis secara adil,
padahal dirinya sendiri punya pribadi buruk?
Menurut catatan Mahkamah Agung, Hakim PW memang sering
membuat masalah. Pada 2007 Hakim PW mendapat hukuman ‘demosi’ dari Ketua
Pengadilan Negeri Sabang, menjadi hakim biasa di PN Jayapura. Masih belum jera,
Hakim PW kembali berulah sehingga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta
sebagai Hakim Non Palu. Setelah menjalani hukuman , ia kembali diperbolehkan
bersidang dan dipindahkan ke PN Bekasi. Bukannya sadar dan menjadi baik, Hakim
PW merosot kinerjanya. Ia dilaporkan sering mangkir dalam sebuah persidangan,
sehingga sidang ditunda. Selain mengkonsumsi narkoba, Hakim PW senang memakai
jasa wanita penghibur. Sebulan yang lalu Hakim PW dipindahkan ke PN Ternate
yang sedikit perkaranya. Belum lagi kepindahan ke tempat yang baru itu
dilakukan, Hakim PW ditangkap di tempat hiburan malam di Jakarta.
Pertanyaannya, dengan kelakuan buruk seperti itu, pantaskah
PW bertugas sebagai Hakim? Kita
berpendapat, PW sebaiknya dihentikan dari tugas memutus suatu perkara di
Pengadilan. Ini untuk memberi pelajaran, bahwa seoraqng hakim harus benar-benar
orang yang punya kelakuan terpuji. Sehingga seorang Hakim pantas disapa dengan
sebutan Yang Mulia dalam sebuah Sidang Pengadilan’. Seorang Hakim yang gemar
mengkonsumsi narkoba tentu tidak pantas disapa sebagai Yang Mulia karena
kelakuannya itu tidak sesuai dengan kemuliaan seseorang. Mahkamah Agung siap
memberhentikan sementara Hakim PW karena punya status ‘tersangka’. Kalau nanti
terbukti Hakim PW terbukti bersalah, pemberhentian sementaranya sebaiknya
diubah menjadi diberhentikan tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar