Perseteruan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK-,
masih berlanjut mengakibatkan tokoh-tokoh masyarakat, LSM dan mahasiswa
mendukung lembaga yang sedang membasmi
para koruptor itu. Perseteruan berawal dari terjadinya dualisme dalam menangani dugaan korupsi pengadaan simulator
SIM di Korlantas Polri. KPK menjadikan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol
Djoko Susilo sebagai tersangka. Polri yang sedang manangani kasus serupa tidak
menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo
sebagai tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melalui proses
penyidikan yang cermat. Keanehan terjadi karena para penyidik di KPK dan Polri
sama-sama anggota polisi. Jadi metode penyidikan adalah sama namun hasilnya
berbeda.Inti permasalahan sebetulnya Polri keberatan dengan dijadikannya Irjen
Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Penyidik yang ada di Polri tidak menemukan
bukti keterlibatan Irjen Pol Djoko Susilo. Sebaliknya KPK merasa lebih berhak
menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Tanpa mengindahkan
keberatan Polri, KPK jalan terus sampai pada tahap pemanggilan Irjen Pol Djoko
Susilo untuk diperiksa di KPK akhir September lalu. Irjen Pol Djoko Susilo
menolak panggilan KPK itu karena adanya dualisme penanganan kasus. Irjen Pol
Djoko Susilo meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk menentukan siapa
diantara dua lembaga penegak hukum itu yang lebih berwenang. Fatwa dari MA
tidak diperoleh karena tidak melayani permintaan fatwa hukum yang diajukan
secara perseorangan. Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya memenuhi panggilan kedua
KPK pada 5 Oktober, mungkin karena adanya kesediaan Kapolri Jenderal Pol Timur
Pradopo dipanggil KPK memberi keterangan untuk kasus yang sama.
Dalam pada itu Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK karena
masa tugas mereka telah berakhir. Polri berjanji menggantinya dengan penyidik
yang baru. KPK kecewa dengan keputusan Polri itu karena sebelumnya telah
mengajukan permintaan kepada Polri agar ke 20 penyidik itu diperpanjang tugasnya,
bukan diganti. Penggantian akan memakan waktu dan penyesuaian baru yang akan
menghambat kelancaran pekerjaan penyidikan di KPK. Lebih seru lagi, seorang
penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM
seorang Kom Pol berinisial N ditangkap polisi yang berasal dari Polda Bengkulu.
Tuduhannya, melakukan penganiayaan terhadap pencuri di kota Bengkulu ketika
bertugas di sana pada 2004. Tindakan Polri itu ditambah upaya DPR untuk
merivisi UU No. 30 Th. 2002 tentang KPK menimbulkan pendapat umum bahwa sedang
terjadi pelemahan KPK. Itulah sebabnya terjadi dukungan spontan terhadap KPK
dari pelbagai lapisan masyarakat. Tidak ada pilihan bagi Polri selain
mempersilahkan KPK melanjutkan tugasnya memberantas korupsi, termasuk yang
diduga terjadi di lingkungan Polri sendiri.
Ayo semua dukung KPK dalam upaya memberantas korupsi di tubuh Polri, please kunjungan baliknya! -KPK vs Polri
BalasHapus