Tokoh reformasi, Amien Rais mengancam
akan mengerahkan 'people power' apabila terjadi kecurangan dalam
pemilu 17 April nanti. Ancaman itu dinyatakan Amien Rais dalam sebuah
pertemuan di Mesjid Sunda Kelapa Jakarta pada Minggu, 31 Maret 2019.
Amien menegaskan, jika terbukti pemilu 17 April dilakukan dengan
curang secara terukur, terstruktur dan masif, ia akan mengerahkan people power ketimbang mengajukan gugatan kepada MK.
Pernyataan Amien itu secara tersirat
menunjukkan keraguan bahwa KPU akan jurdil dan kurang percaya kepada
MK.
Pertanyaannya, siapa yang menilai
terjadinya kecurangan dan apa tolok ukurnya? Baik KPU maupun MK
adalah lembaga yang dibentuk dengan UU, kedudukannya independen,
tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Hasil pilpres 2014
juga dinyatakan pihak yang kalah sebagai curang yang dilakukan secara
terukur, terstruktur dan masif.Kenyatannya, MK menyatakan hasil
pilpres itu syah untuk kemenangan Jokowi-Yusuf Kalla.
Amien Rais adalah tokoh bangsa, mantan
Ketua MPR, rasanya kurang pas mengeluarkan pernyataan bernada
ancaman. Sekalipun ia berpihak kepada Capres/Cawapres 02, sebagai
bapak bangsa ia seyogyanya mengajak rakyat pemilih untuk melaksanakan
pemilu secara jurdil dan bertanggungjawab.
Saatnya sekarang semua pihak mematuhi
hukum, bertindak sesuai ketentuan yang ada. Kalau dari sekarang
ditemukan adanya kecurangan, laporkan kepada Bawaslu untuk
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar