Belum jelas
kesudahan tudingan melanggar kode etik terhadap Setya Novanto
sehubungan pertemuannya dengan capres AS dari Partai Republik, Donald
Trump, kini ketua DPR itu diadukan oleh Menteri SEDM Sudirman Said
kepada MK DPR karena melakukan tindakan tidak terpuji. Ketua DPR
diduga meminta saham 20% kepada PT Free Port untuk memperpanjang izin
beroperasi di Indonesia. Saham 20% itu untuk Presiden Jokowi dan
Wapres Jusuf Kalla masing-masing 11 dan 9 persen. Menteri Sudirman
Said mengadu dengan membawa barang bukti yang diperlukan berupa
rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pihak PT Free Port
yang membuktikan adanya permintaan saham sebagai imbalan
memperpanjang izin operasi PT Free Port.
Yang menarik dalam
kasus ini adalah untuk pertama kalnya seorang anggota kabinet
mengadukan anggota DPR atas tuduhan melakukan tindakan tidak terpuji.
Setya Novanto
sendiri membantah mencatut nama presiden dan wakilnya. Tapi tidak
berkomentar tentang permintaan saham 20%. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
membela tindakan Stya Novanto berhubungan dangan PT Free Port atas
dasar tugas DPR untuk mengawasi pekerjaan pemerintah. Selain itu ia
menegaskan anggota DPR berhak bertemu dengan siapa saja untuk
menegetahui aspirasi rakyat.
Pertanyaannya,
sejauh mana DPR boleh mengawasi pekerjaan pemerintah? Kan cukup
dengan mengundang pemerintah dan pihak-pihak terkait ke DPR untuk
membahas duduk perkara sebenarnya. Itu juga seyogyanya dilakukan oleh
komisi terkait. Apa perlunya Ketua DPR sendiri yang bertemu dengan
salah satu pihak (PT Free Port) lantas membuat kesepakatan?
Pengaduan Menteri
Sudirman Said kepada MK DPR perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui
benar tidaknya tindakan seorang pejabat publik. Tuduhan melakukan
tindakan tidak terpuji, bukan main-main. Harus dapat dibuktikan
secara sah, agar tidak menjadi fitnah. MK DPR harus
bersungguh-sungguh menangani masalah ini, jangan sampai mengambang.
Kalau memang ada pihak yang keliru dalam tindakannya, harus
diluruskan agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Tugas
legislatif dengan eksekutif harus jelas bedanya, jangan campur aduk.
Dan kalau ada unsur pidana di dalamnya, penegak hukum harus
bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar