Seorang politikus negeri ini menilai bahwa demokrasi di Indonesia sekarang ini sudah 'super liberal', tidak sesuai lagi dengan dasar negara Pancasila. Itu sebab
nya sejak reformasi bergulir 17 tahun lalu, kesejahteraan rakyat
tak kunjung tercapai. Seandainya Bung Karno masih hidup, begitu kata
sang politikus, tentu beliau akan meminta kita kembali kepada
Pancasila.
Mengaitkan demokrasi
dengan Pancasila, menurut orang awam, adalah bentuk demokrasi yang
pelaksanaannya sesuai dengan dasar negara itu. Jadi selama berpegang
kepada UUD 45 dalam menyelenggarakan negara, maka demokrasi kita
menurut orang awam, adalah Demokrasi Pancasila. Dalam pembukaan UUD
45 ditegaskan tentang kedudukan Pancasila itu, antara lain berbunyi,
“...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu bentuk susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Masalahnya, UUD 45
sendiri sering tidak dipatuhi oleh para penyelenggara negara dimasa
silam. Bung Karno sendiri sebagai penggali Pancasila, menurut Prof.
Miriam Budiardjo, melakukan penyimpangan. Misalnya dalam tahun 1960
Ir. Sukarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum,
padahal dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 secara eksplisit
ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang berbuat demikian..
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan
Rakyat pilihan ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah
sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Lagipula pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan
fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai
wakil rakyat. Demikian Prof. Miriam Budiardjo.
Yang perlu diteliti
sekarang, apa ada tindakan-tindakan pemerintah selama 17 tahun ini
bertentangan dengan UUD 45. Kalau ada, harus dapat ditunjukkan
contohnya. Seandainya ada yang dilanggar, mengapa kok DPR diam saja?
Untuk menilai apa
demokrasi Indonesia saat ini masih sesuai dengan Pancasila memerlukan
telaah yang melibatkan pakar-pakar hukum tata negara. Mereka harus
sepakat menyimpulkannya, sehingga masyarakat tidak terombangambing
oleh pendapat perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar