Minggu, 15 November 2015

Seperti Apa Demokrasi Pancasila


Seorang politikus negeri ini menilai bahwa demokrasi di Indonesia sekarang ini sudah 'super liberal', tidak sesuai lagi dengan dasar negara Pancasila. Itu sebab
nya sejak reformasi bergulir 17 tahun lalu, kesejahteraan rakyat tak kunjung tercapai. Seandainya Bung Karno masih hidup, begitu kata sang politikus, tentu beliau akan meminta kita kembali kepada Pancasila.
Mengaitkan demokrasi dengan Pancasila, menurut orang awam, adalah bentuk demokrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan dasar negara itu. Jadi selama berpegang kepada UUD 45 dalam menyelenggarakan negara, maka demokrasi kita menurut orang awam, adalah Demokrasi Pancasila. Dalam pembukaan UUD 45 ditegaskan tentang kedudukan Pancasila itu, antara lain berbunyi, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu bentuk susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Masalahnya, UUD 45 sendiri sering tidak dipatuhi oleh para penyelenggara negara dimasa silam. Bung Karno sendiri sebagai penggali Pancasila, menurut Prof. Miriam Budiardjo, melakukan penyimpangan. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Sukarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang berbuat demikian.. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Lagipula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai wakil rakyat. Demikian Prof. Miriam Budiardjo.
Yang perlu diteliti sekarang, apa ada tindakan-tindakan pemerintah selama 17 tahun ini bertentangan dengan UUD 45. Kalau ada, harus dapat ditunjukkan contohnya. Seandainya ada yang dilanggar, mengapa kok DPR diam saja?

Untuk menilai apa demokrasi Indonesia saat ini masih sesuai dengan Pancasila memerlukan telaah yang melibatkan pakar-pakar hukum tata negara. Mereka harus sepakat menyimpulkannya, sehingga masyarakat tidak terombangambing oleh pendapat perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar