Senin, 18 April 2016

Heboh Pembelian Lahan RS Sumber Waras



Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta menjadi heboh gara-gara adanya hasil audit BPK yang menyatakan negara dirugikan 191 milyar rupiah. Pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan sudut pandang yang berbeda. BPK menyatakan audit sudah dilakukan secara professional, sedangkan Gubernur DKI, Ahok, bersikeras tidak ada pelanggaran dalam proses jual beli tersebut. Dirut RS Sumber Waras, Abraham Tejanegara, mendukung keterangan Gubernur Ahok dan menegaskan tidak ada kerugian negara dalam jual beli tersebut.
Masalah ini menarik perhatian DPR dengan terus menyelidikinya. Dalam hal ini Komisi III DPR menjadwalkan kunjungan ke  BPK pada Selasa 19 April 2016. Untuk maksud yang sama, Waka DPR Fadli Zon merasa perlu mendatangi RS Sumber Waras pada 18 April 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK-, juga ikut bergerak untuk menyelidiki ada tidaknya korupsi dalam jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras itu. Untuk itu KPK sudah meminta keterangan Gubernur Ahok dalam proses tanya jawab selama 12 jam.
Masalahnya menarik karena masing-masing pihak merasa benar. Siapa yang punya kewenangan menilai mana yang paling pas dari pihak-pihak yang sama merasa benar itu?
Selama ini tidak ada yang meragukan hasil audit BPK Walaupun begitu, memang perlu diteliti kembali di mana letak perbedaan. Audit BPK dilakukan petugas yang bisa saja keliru dalam menentukan sesuatu, misalnya letak lahan yang dipermasalahkan. Sebab perbedaan letak lahan  akan mengakibatkan perbedaan harga. Yang harus diputuskan, letak resmi lahan. Ini harusnya dengan merujuk sertifikat RS Sumber Waras yang mencantumkan hal tersebut.

Nah mampukah DPR menjadi penengah, sehingga jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras itu menjadi terang benderang?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar