Selasa, 05 April 2016

PKS Memecat Fahri Hamzah



Partai Keadilan Sejahtera –PKS- memecat kadernya, Fahri Hamzah yang wakil ketua DPR, bukan karena korupsi atau kelakuan tak senonoh, melainkan tidak disiplin dan sikap dan pendapatnya tidak sejalan dengan kebijakan partai. Fahri Hamzah disebut sering menyatakan hal-hal bersifat kontra produktif dan kontroversial. Diantaranya yang terkenal keinginannya membubarkan KPK, padahal PKS tidak merekomendasikannya.Begitu juga pendapat Fahri Hamzah bahwa tunjangan anggota DPR kurang, padahal pimpinan PKS setuju untuk tidak menaikkan tunjangan anggota DPR. Yang paling mengundang tanya adalah sikap Fahri Hamzah yang membela mantan ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus pertemuan dengan bakal calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump dan permintaan saham PT Freeport.
Tanggapan Fahri Hamzah, menyatakan tidak bersalah dan akan menggugat DPP PKS secara hukum. Apa ia akan berhasil, wallahua’lam bissawab. Perlu dicatat, pemecatan seorang anggota partai merupakan masalah dalam partai itu sendiri. Biasanya, yang disingkirkan membentuk partai baru sebagai tandingan, bukan membawanya ke pengadilan.
Keputusan DPP PKS memecat Fahri Hamzah itu ternyata sudah diproses sejak September 2015 melalui tahapan-tahapan, sesuai AD/ART partai tersebut. Dalam tahapan-tahapan itu rupanya Fahri Hamzah tidak kooperatif seperti: tidak menghadiri sidang Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang diselenggarakan beberapa kali. Padahal ia punya kesempatan membela diri atas tuduhan bersikap tidak sejalan dengan kebijakan partai.

Tindakan PKS memecat kadernya yang sedang duduk di DPR, mengingatkan kita bahwa seorang anggota DPR sepatutnya menahan diri dalam berpendapat, tidak bebas menurut selera sendiri. Seorang anggota DPR diutus oleh sebuah parpol untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang sudah diformulasikan dalam misi dan visi partai tersebut..Jadi memang aneh kalau seorang anggota DPR menyatakan setuju terhadap suatu kebijakan, padahal pimpinan partai yang mengutusnya menyatakan sebaliknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar