Sebuah stasiun TV swasta menayangkan
kegiatan pertaubatan seseorang pelaku syirik dengan dikubur terlebih
dulu. Contoh kasus, seorang lelaki memperjual belikan tali pocong
untuk keperluan mencelakakan orang. Atas permintaan isterinya
sendiri, seorang ustadz memintanya menghentikan perbuatan syirik
tersebut. Karena tidak mengaku, ia ditantang membuktikan kebenaran
dengan cara dikafani, dikubur tapi tanahnya tidak ditimbun. Beberapa
jam berada dalam kuburan sendirian, si pelaku ketakutan. Berbagai hal
aneh terjadi seperti berkeliarannya kalajengking yang menggerayangi
tubuh si pelaku. Akhirnya si pelaku diangkat dari kuburan setelah
mengakui perbuatan syiriknya. Selanjutnya shalat taubat di mushalla
setempat. Sebagai penutup, sang ustadz menjelaskan bahayanya
perbuatan syirik yang sangat dilaknat Allah SWT
Pertanyaannya, mana dalilnya seorang
pendosa bertaubat setelah terlebih dulu dikubur hidup-hidup? Taubat
dilakukan setelah seseorang menyadari dan menyesali dosa yang telah
dilakukannya. Dan kesadaran timbul bisa atas nasehat orang lain, bisa
juga dari dalam dirinya sendiri.
Majelis Ulama Indonesia sebaiknya
mengeluarkan fatwa tentang cara-cara bertaubat yang sesuai syar'i,
bukan mengada-ada. Jangan pula sampai ada yang mengatakan bahwa
itulah salah satu bentuk praktek ajaran 'Islam Nusantara'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar