Putusan MA yang membatalkan Peraturan
KPU yang melarang mantan napi menjadi caleg dan calon DPD menimbulkan
polemik dalam masyarakat. Ada yang berpendapat, mantan napi itu sudah
menjalani hukumannya, jadi punya hak untuk menjadi caleg. Yang
menentang berpendapat, bagaimanapun mantan napi adalah orang
berkelakuan buruk, tidak pantas menjadi wakil rakyat.
Sehubungan putusan MA itu, sebagian
partai masih mencalonkan sejumlah mantan napi menjadi caleg dan
sebagian lagi tidak lagi mencalonkannya.
Masalahnya sekarang tinggal masyarakat
pemilih. Kalau tidak mau memilih mantan napi, harus diketahui
siapa-siapa saja dan partai apa yang mendukug mereka. Harus ada
sosialisasi. Dalam hal ini cukup bijak jika KPU memberi tanda pada
foto para caleg mantan napi.
Melihat reaksi yang timbul dalam
masyarakat, besar kemungkinan masyarakat pemilih tidak akan memilih
caleg mantan napi. Ini berarti partai yang mendukungnya akan
kehilangan banyak suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar