Minggu, 27 Januari 2019

Tabloid Indonesia Barokah Diadukan Ke Dewan Pers




Tabloid Indonesia Barokah diadukan Badan Pemenangan Nasional Capres/Cawapres 2 ke Dewan Pera karena dinilai memojokkan pasangan Prabowo/Sandi. Dewan Pers masih mempelajari pengaduan tersebut, belum memutuskan apapun.Yang jelas tabloid tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers begitu juga Kominfo. Pihak Dewan Pers lewat media massa meminta pemilik tabloid menjaga marwah pers. Itu berarti mematuhi kode etik jurnalistik dengan hanya memuat informasi sesuai fakta, objektif dan tidak menyudutkan pihak tertentu.
Sejauh ini Indonesia Barokah diedarkan gratis ke sejumlah mesjid. Kesimpulaannya, penerbitnya punya dana yang banyak. Kalau begitu apa motifnya? Dewan Pers harus bertindak tegas jika nanti terbukti bahwa Indonesia Barokah tidak mematuhi kode etik jurnalistik dan bersifat liar. Mengetahui siapa di belakang penerbitan Indonesia Barokah perlu agar tidak ada sangkaan bahwa pendukung Capres/Cawapres 1 yang bermain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar