Tabloid Indonesia Barokah diadukan
Badan Pemenangan Nasional Capres/Cawapres 2 ke Dewan Pera karena
dinilai memojokkan pasangan Prabowo/Sandi. Dewan Pers masih
mempelajari pengaduan tersebut, belum memutuskan apapun.Yang jelas
tabloid tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers begitu juga Kominfo.
Pihak Dewan Pers lewat media massa meminta pemilik tabloid menjaga
marwah pers. Itu berarti mematuhi kode etik jurnalistik dengan hanya
memuat informasi sesuai fakta, objektif dan tidak menyudutkan pihak
tertentu.
Sejauh ini Indonesia Barokah diedarkan
gratis ke sejumlah mesjid. Kesimpulaannya, penerbitnya punya dana
yang banyak. Kalau begitu apa motifnya? Dewan Pers harus bertindak
tegas jika nanti terbukti bahwa Indonesia Barokah tidak mematuhi kode
etik jurnalistik dan bersifat liar. Mengetahui siapa di belakang
penerbitan Indonesia Barokah perlu agar tidak ada sangkaan bahwa
pendukung Capres/Cawapres 1 yang bermain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar