Ketum PPP Romahurmuziy dicokok KPK
dalam OTT di Hotel Bumi Surabaya pada Jum'at 15 Maret 2019. Ia
dinyatalan KPK sebagai tersangka kasus suap melicinkan jalan bagi dua
PNS untuk menduduki jabatan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur dan Kakankemag Kediri. Kasus ini agak ganjil karena promosi
jabatan di sebuah kementerian tidak ada sangkut pautnya dengan
anggota DPR, begitu juga partai politik. Ada dugaan, Romahurmuziy
berperan sebagai tpkph berpengaruh di ligkunga Kementerian Agama
dalam menentukan PNS yang lolos seleksi menduduki suatu jabatan.
Terlepas dari peran yang dimainkan
Romahurmuziy, kenyataannya Ketum PPP itu sudah ditetapkan tersangka
oleh KPK bersama dua pejabat yang sudah menduduki jabatan mereka
berkat 'pengaruh' Romahurmuziy.
Bagaimanapun praduga tak bersalah harus
diberlakukan terhadap ,Romahurmuziy sampai ada keputusan pengadilan
nanti.
Yang perlu dipelajari adalah kerjasama
antara Romahurmuziy dengan pihak panitia seleksi jabatan di
Kementerian Agama. Jika kerjasama itu nanti terbukti benar adanya,
pihak panitia seleksi jabatan Kementerian Agama harus dikenakan
sanksi.
Kita berharap Romahurmuziy tidak
bersalah. Namun jika benar adanya keterlibatan Ketum PPP itu dalam
menentukan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, maka kariernya
sebagai politisi akan berakhir. Pasal 11 ART PPP menyatakan kasus
yang dilukiskan sebagai'musibah besar' bagi PPP akan memberhentikan
Romahirmuziy dari jabatannya sebagai Ketum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar