Sabtu, 14 November 2015

Pengadilan Rakyat Internasional Di Den Haag



Sebuah pengadilan yang disebut 'Pengadilan Rakyat Internasional' digelar dI Den Haag Negeri Belanda pada 14 Nopember 2015 untuk mengadili pelanggaran HAM tahun 1965 di Indonesia. Pengadilan tersebut bukanlah pengadilan kriminal dan tidak memiliki mandat untuk memastikan keadilan sekaligus kompensasi bagi para korban. Namun keputusan yang dihasilkan diharapkan mendesak pemerintah bertanggungjawab kepada para korban, keluarganya dan mesyarakat Indonesia pada umumnya. Sejumlah saksi dari pihak korban didengarkan kesaksiannya tentang perlakuan tidak adil yang mereka alami dilakukan penguasa waktu itu. Pengadilan yang disebut Wapres Jusuf Kalla sebagai 'pengadilan semu' itu menarik karena mengungkap peristiwa yang terjadi 4 dekade yang lalu.Yang namanya pengadilan, seyogyanya memerlukan bukti-bukti terjadinya kejahatan. Kesaksian para korban saja, apa sudah dapat dijadikan barang bukti yang syah. Misalnya kematian pemimpin PKI, DN Aidit, di mana terjadinya dan apa penyebabnya. Dipihak lain, siapa yang bertanggungjawab atas tewasnya 6 jenderal dan 1 perwira TNI? Pengadilan, seharusnya memeriksa semua saksi dari para korban peristiwa tahun 1965 itu.
Peristiwa tahun 1965 adalah perebutan kekuasaan disponsori oleh PKI dengan memanfaatkan perwira AD, Letkol Untung. Ini adalah versi resmi yang dianut sampai sekarang. Dalam kejadian luar biasa seperti itu, di banyak negara dilakukan tindakan luar biasa untuk melemahkan pihak yang. terlibat. Di Mesir misalnya, ratusan pengikut Ikhwanul Muslimin dibunuh dan dipenjarakan. Presiden Mursi yang terpiliha secara demokratis disingkirkan dan tidak tahu nasibnya sekarang. Begitu juga tindakan luar biasa dilakukan AS dan konco-konconya di Afghanistan, Irak dan Libya. Mereka menggempur negara-negara berkembang itu dengan cara keroyokan untuk menggulingkan pemerintah yang sedang berkuasa. AS dan konco-konconya melakukan pelanggaran HAM karena menyerang negara lain dengan semena-mena. Pengadilan Rakyat Internasional seharusnya juga mengadili para pelaku penyerangan terhadap negara-negara tersebut.
Wapres Jusuf Kalla benar, bahwa hasil Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag tidak perlu ditanggapi. Walaupun begitu, pemerintah juga harus mengoreksi tindakan-tindakan kurang pas yang dilakukan rezim orba terhadap para anggota PKI dan keluarganya. Hak-hak mereka harus dipulihkan, sama seperti WNI lainnya.




Rabu, 11 November 2015

Bung Hatta Anti Corruption Arad



Bung Hatta Anti Corruption Award atau Piagam Anti Korupsi Bung Hatta tahun 2015 diberikan kepada dua pribadi masing-masing Walikota Surabaya 2010-2015 Tri Rismaharini dan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo. Rismaharini dinilai berhasil menjalankan pemerintahan kota yang bersih tanpa korupsi. Sejak 2002, sebagai Kabag Bina Program Pembangunan Pemkot Surabaya melakukan lelang pengadaan barang elektronik agar proses lelang berjalan transparan tanpa korupsi. Sistem elektronik yang diterapkan kemudian di seluruh sektor pemerintahan membuat kontrol pengeluaran dinas-dinas menjadi lebih mudah mencegah praktek korupsi dan menghemat 600 sampai 800 milyar per tahun. Sebagai walikota, ia sering turun ke lapangan memeriksa segala sesuatunya apa sudah berjalan dengan baik atau belum.
Sedangkan Yoyok yang mantan tentara, sejak menjabat bupati pada 2012 membuat kebijakan-kebijakan:
1. Surat pernyataan tidak meminta proyek dengan mengatasnamakan pribadi, keluarga dan kelompok.
2. Pakta Integritas Pelaksanaan Kegiatan SKPD dalam pencegahan dan pemberantasan KKN`
3. Festival Anggaran, agar seluruh perencanaan anggaran dipamerkan kepada masyarakat secara transparan. Yoyok menggandeng Transparency Internasional Indonesia, ICW dan KPK guna mendorong pemerintahan yang bersih. Ia meminta seluruh jajaran birokrasi menandatangani Pakta Integritas tidak korupsi.
Kebijakan-kebijakan Bupati Yoyok menjadikan Batang daerah pertama di Jawa Tengah dalam pencanangan zona integritas bebas korupsi` Anggaran dapat dihemat 5-6 milyar rupiah, pendapatan derah meningkat 14,4 milyar, efisiensi belanja pegawai 42,4 milyar rupiah.

Piagam Anti Korupsi Bung Hatta yang diterima Risma dan Yoyok tidak saja mendorong mereka untuk meningkatkan kinerja, tapi juga menjadi teladan bagi pejabat-pejabat lain untuk melakukan hal sama. Para pejabat-pejabat publik baik di pusat maupun daerah harus mampu membuktikan bahwa mereka tidak korupsi. Masyarakat harus mendapat kesempatan mengetahui bagaimana anggaran digunakan, apa sudah sesuai atau belum. Selain itu para pejabat publik harus menunjukkan gaya hidup sederhana, sesuai dengan penghasilan resmi yang mereka terima. Masa, dulu ada bupati yang lebih banyak berada di Jakarta ketimbang di daerahnya sendiri. Atau ada walikota yang membuat rumah dinas yang ada kolam renangnya. Ini tentu tidak sesuai dengan semangat anti korupsi.

Minggu, 08 November 2015

Untuk Apa Istilah Asing Itu



Salah satu butir Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 berbunyi: Kami putra putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kata 'menjunjung' berarti memuliakan dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan aturannya. Akhir-akhir ini banyak orang yang menggunakan bahasa Indonesia menyimpang dari aturan yang ada. Kata 'pertandingan' diganti dengan 'laga'. Begitu juga 'berkendaraan' diganti dengan 'berkendara'.Banyak lagi kata-kata lain yang penggunaannya sudah menyimpang dari yang seharusnya.
Yang lebih disayangkan kecendrungan banyak kalangan menyelipkan kata-kata bahasa Inggeris dalam percakapan, wawancara dan memberikan keterangan. Ini mengingatkan kita pada awal-awal Indonesia merdeka, banyak kaum cerdik pandai menyelipkan kata-kata bahasa Belanda. Tujuannya tidak lain untuk menunjukkan dirinya orang terpelajar. Ment alitas seperti itu muncul lagi dalam bentuk menyelipkan kata-kata bahasa Inggeris. Seorang pembawa acara kuliah Subuh sebuah stasiun TV dengan bangga mengatakan, “Kita harus mengexplore, makna surah yang dibacakan tadi.” Padahal ada kata dalam bahasa Indonesianya yaitu 'menggali'. Seorang budayawan mengingatkan, bahwa kita harus 'aware' untuk tetap memelihara kebudayaan kita. Padahal dengan menggunakan kata “sadar' tidak akan mengurangi makna pesan yang disampaikan.
Tentu saja boleh menggunakan istilah asing kalau memang belum ada bahasa Indonesianya. Istilah-istilah asing masih banyak ditemukan dalam membicarakan masalah teknik, kedokteran dan hukum.
Kesimpulannya, selagi masih ada bahasa Indonesianya, gunkanlah itu. Jangan menggunakan istilah asing, hanya untuk menyuruh orang menganggap diri kita pandai dan terpelajar. Contohlah Bung Hatta yang sangat fasih berbahasa Belanda. Tetapi ketika berbahasa Indonesia, ia sepenuhnya menggunakan kata-kata Indonesia. Kecuali terpaksa, karena belum ada bahasa Indonesianya.

Kesadaran untuk kembali menggunakan bahasa Indonesia, khususnya istilah perlu dimiliki oleh pejabat-pejabat publik, penyelenggara-penyelenggaran siaran radio dan TV. Judul-judul acara sebaiknya dalam bahasa Indonesia. Kalau belum ada, carikan istilah Indonesianya. Misalnya, 'Melawak Sendiri Sambil Berdiri' untuk pengganti 'Stand Up Comedy'. Untuk lebih tepatnya kan bisa berkonsultasi dengan Pusat Pengembangan Bahasa. Kalau memang menjunjung bahasa persatuan, gunakanlah sepenuhnya, jangan dicampuraduk dengan istilah asing.  

Minggu, 18 Oktober 2015

Mempertanyakan Kader Bela Negara

Presiden Jokowi tanggal 19 Oktober 2015 direncanakan meresmikan pembentukan 4500 pembina kader bela negara yang berasal dari 45 kabupaten kota. Para pembina ini nantinya akan membina lagi kader-kader baru sehingga di seluruh Indonesia nantinya terbentuk 10 juta setiap tahunnya. Targetnya, 100 juta kader hingga 2025.
Gagasan dan sekaligus pelaksana pembentukan kader bela negara ini adalah Kementerian Pertahanan. Tujuannya untukmembina warganegara memiliki wawasan kebangsaan yangluas dan rasa cinta tanah air yang tinggi. Walaupun ada konsentrasi massa, Menhan Ryamizard Ryakudu mengatakan, bela negara tidak sama dengan wajib militer. Pesertanya memang dilatih cara baris berbaris, pengenalan senjata dan Pancasila.
Walaupun bukan mobilisasi umum seperti terjadi ditahun 60an ketika menghadapi Malaysia dan Belanda, orang tetap saja beranggapan bahwa Indonesia sedang menghadapi musuh yang tidak jelas siapa. Mereka yang mendapat pelatihan sebulan dalam program bela negara, tentu akan memperoleh pakaian seragam. Lantas apa tugas-tugas mereka sehari-harinya nanti?

Sebetulnya kita sudah punya organisasi yang para anggotanya adalah PNS, yaitu Pertahanan Sipil atau Hansip. Sesuai namanya, hansip adalah kekuatan rakyat sebagai pembantu kekuatan militer. Tapi kenyataannya, selain cuma memakai seragam setiap Senin, tugas hansip tidak jelas. Yang menjaga keamanan di kantor-kantor pemerintah adalah satpam yang berada di bawah Polda. Nah, kaitannya dengan gagasan bela negara agar memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan rasa cinta tanah air yang tinggi, mengapa bukan hansip saja diperkuat? Organisasi hansip dapat ditingkatkan meliputi instansi-instansi non pemerintah. Kecakapan anggota hansip pun dapat ditingkatkan dengan pelatihan bela diri, pengenalan senjata dan Pancasila.
Kita sependapat kalau program bela negara yang tentu akan menelan biaya besar dipertimbangkan lagi. Jangan sampai tumpang tindih dengan organisasi yang sudah ada.
Lagipula wawasan kebangsaan yang luas dan rasa cinta tanah air, sebetulnya sudah dilakukan dalam kurikulum pendidikan baik di sekolah-sekolah maupun kepramukaan. Rasa cinta tanah air memang tidak kentara dalam keadaan biasa-biasa saja. Baru akan kelihatan kalau ada negara lain yang coba-coba merendahkan martabat bangsa kita. Selain itu kita sendiri harus mawas diri untuk senantiasa menunjukkan rasa kecintaan tanah air itu, misalnya dengan mengutamakan produk-produk buatan dalam negeri.


Jumat, 09 Oktober 2015

Revisi UU KPK Melemahkan Lembaga Tersebut



Draft RUU revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR mendatangkan perlawanan mereka yang ingin lembaga pemberantas korupsi itu tetap kuat. Yang dipertanyakan antara lain: Pasal 5 berbunyi, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundngkan. Pasal 14, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri. Pasal 53, Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan. (KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.) Itulah beberapa pasal dari delapan pasal yang dinilai melemahkan keberadaan KPK. Revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh 45 anggota DPR dari 5 fraksi untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional -Prolegnas- 2015 atas inisiatif DPR. Sebelumnya masuk dalam Prolegnas 2016 atas inisiatif pemerintah. Perubahan inisiatif itu konon demi efektivitas dan efisiensi waktu.
Salah seorang anggota DPR pengusul Revisi KPK menyatakan tujuan mereka adalah menata kembali lembaga-lembaga sesuai dengan fungsinya. KPK adalah lembaga ad hoc yang sifatnya hanya sementara. Karena itulah ditentukan waktunya 12 tahun, saat mana kepolisian dan kejaksaan bisa bekerja dengan baik. Pertanyaannya, apa ada jaminan kepolisian dan kejaksaan pada 2027 sudah bersih dari hal-hal yang menghambat pemberantasan korupsi? Ada pendapat sebaiknya masa waktu keberadaan KPK tidak ditetapkan, melainkan tergantung keadaan nyata di lapangan bahwa kepolisian dan kejaksaan benar-benar bersih dari penyimpangan-penyimpangan. Begitu juga pembatasan wewenang menyadap telpon dan jaksa penuntut tidak masuk dalam struktur KPK, tentu akan memperlambat pekerjaan.
Iktikad baik para pengusul Revisi UU KPK patut dihargai, namun harus dipertimbangkan betul-betul segi realitasnya. Harus ada tolok ukur untuk menentukan bahwa KPK yang bersifat sementara itu suatu hari nanti tidak diperlukan lagi.
Dalam pada itu Revisi UU KPK ini masih akan memasuki tahap pembicaraan dengan pemerintah. Dalam daftar inventarisasi masalah -DIM-, pemerintah dapat menyatakan keberatan atas hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang ada

Kamis, 08 Oktober 2015

Anggota DPR Aniaya PRT


Terjadi lagi perbuatan tidak terpuji oleh wakil rakyat yang terhormat, kali ini menganiaya pembantu rumah tangga -PRT- Bagaimana bentuk penganiayaan itu tidak jelas. PRT tersebut sudah mengadu ke polisi yang sampai kini terus menyelidikinya. Anggota DPR berinisial IH, belum diperiksa polisi karena menunggu izin dari Presiden RI.
Sampai ada keputusan pengadilan nanti, IH harus dianggap tidak bersalah atas dasar 'praduga tak bersalah'. Tapi masyarakat sudah lebih dini mengetahui peristiwanya, karena disiarkan oleh media. Biasanya masyarakat cenderung menganggap bahwa penganiayaan itu benar adanya. Kalau tidak masa PRT mengadu ke polisi dan diliput oleh media.
Jika nanti ternyata benar, kita tentu menyayangkan kelakuan wakil rakyat kita yang tidak punya rasa kasihan kepada rakyat kecil. Sebagai wakil rakyat, seharusnya membela rakyat terutama yang lemah seperti PRT. Kalau PRT dinilai sudah keterlaluan, tindakannya sangat tidak menyenangkan, dapat diberikan sanksi, misalnya diberhentikan tanpa menyakiti. Dengan menganiaya, pelakunya bukanlah orang yang bijak lagi tidak berperikemanusiaan. Yang seperti itu, apa pantas menjadi anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat'?
Polisi harus cepat menyelesaikan kasus ini, selain meminta keterangan kepada saksi korban, juga kepada yang terlapor. Permintaan izin pemeriksaan harus diajukan kepada Presiden RI dan presiden jangan menunda memberikannya.
Mungkin polisi dapat menawarkan jalan damai agar tidak usah repot-repot ke pengadilan. Dua hal yang harus dilakukan adalah: pertama terlapor meminta maaf kepada PRT dan kedua, terlapor membayar uang ganti rugi yang pantas. Tapi kalau saksi korban tidak mau berdamai, polisi harus menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan.
Menganiaya PRT bukanlah perbuatan bermartabat. Kita geram ketika mendengar banyak TKI kita di luar negeri dianiaya majikan. Maka ketika hal serupa terjadi di negeri sendiri, tentu harus mendapat perhatian khusus. Jangan dibiarkan saja, seolah hal itu biasa saja.
Bagaimanapun peristiwa anggota DPR menganiaya PRT, disamping menurunkan wibawa pelaku, juga berimbas kepada partai yang mengusungnya untuk duduk di DPR. Partai pengusung bisa dinilai kurang teliti dalam menjaring calon-calon yang benar-benar pantas disebut sebagai 'yang terhormat'.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Meluruskan Sejarah



Hari Kesaktian -Hapsak-  Pancasila 1 Oktober kembali diperingati secara kenegaraan di Lubang Buaya, Jakarta pada 1 Oktober lalu. Ini langkah positif yang dilakukan pemerintah dalam upaya meluruskan sejarah bangsa. Pernah ada keraguan tentang peristiwa di Lubang Buaya pada 1 Oktober 1965, sehingga cukup lama upacara hapsak tersebut tidak diselenggarakan. Bendera merah putih yang biasanya dikibarkan setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober juga tidak dilakukan rakyat lagi. Lenyap secara diam-diam. Dengan memperingati secara resmi hapsak Pancasila tersebut, jelas bahwa versi peristiwa G 30 S/PKI tetap sama, bahwa kaum komunis adalah dalang dan Lubang Buaya tempat pembantaian para jenderal.
Dalam meluruskan sejarah bangsa, harus benar-benar berdasarkan fakta, bukan hanya analisa-analisa atau juga terkaan belaka. Berkaitan dengan peristiwa G 30 S/PKI banyak beredar isu yang diragukan kebenarannya. Misalnya dalam gelombang demonstrasi yang dipusatkan di Salemba 4, para mahasiswa menyanyikan 'lagu' yang syairnya berbunyi, “Bung Karno Gestapu Agung, mahmilubkan. Hartini Gerwani Agung, mahmilubkan..” Artinya para demonstran mahasiswa waktu itu menuduh keduanya terlibat dalam G 30 S/PKI. Tuduhan itu tidak pernah terbukti karena kedua beliau itu tidak pernah dihadapkan ke pengadilan.
Yang jelas peristiwa G 30 S/PKI menyisakan banyak kesedihan dan kesengsaraan bagi keluarga PKI yang ditangkap dan diasingkan ke pulau Buru. Mereka tidak tahu menahu keterlibatan suami atau orang tua mereka. Namun harus menanggung beban mental karena diasingkan dari masyarakat. Hak-hak mereka banyak yang dikebiri, misalnya tidak diterima menjadi PNS.
Dalam menilai peristiwa G 30 S/PKI, perlu juga dilihat cara-cara menanggulanginya. Misalnya apa sudah pas tahanan rumah yang dialami Bung Karno, pada hal tidak pernah ada proses pengadilan untuk dirinya. Ini semua untuk menjadi catatan sejarah bagi anak cucu kita kelak bahwa pernah terjadi peristiwa tragis di negeri ini, namun dalam menanggulanginya ada yang kurang pas atau tidak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab seperti tercantum dalam dasar negara Pancasila.