Jumat, 28 Oktober 2016

Menjunjung Bahasa Indonesia

Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober kembali diperingati di berbagai tempat dengan menyelenggarakan upacara bendera. Dalam kesempatan seperti tu Sumpah Pemuda kembali didengungkan. Pertanyaannya, apa ada kegiatan yang sifatnya mengevaluasi sejauh mana sumpah itu sudah dilaksanakan?
Salah satu butir dari Sumpah Pemuda itu menyatakan: Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia. Kita bersyukur karena Bahasa Indonesia kemudian menjadi bahasa resmi yang digunakan  di lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah, bahkan di lingkungan masyarakat yang punya Bahasa Daerah sendiri. Kita juga bangga ketika Presiden Suharto menggunakan Bahasa Indonesia ketika berpidato di PBB.
Yang membuat kita prihatin sekarang adalah kecendrungan banyak orang menggunakan istilah-istilah asing, padahal ada bahasa indonesianya. Seolah-olah penyelipan istilah asing itu untuk menunjukkan bahwa ia seorang terpelajar. Seorang pembawa acara Kuliah Subuh sebuah stasiun TV misalnya menyelipkan kata ‘building trust’ untuk menjelaskan perlu membangun kepercayaan di dalam rumah tangga dan masyarakat. Begitu juga para nara sumber berbagai acara rajin menyelipkan istilah-istilah asing yang ada bahasa indonesianya. Judul-judul acara di TV juga banyak yang menggunakan istilah asing ketimbang Indonesia. Sikap mengutamakan istilah-istilah asing itu mencerminkan kurang percaya diri dan menganggap bahasa asing lebih berwibawa.

Agar peringatan Sumpah Pemuda memberi makna, khususnya menyangkut ‘menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia’, kita mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan istilah-istilah asing, selama masih ada bahasa indonesianya.
Menjunjung Bahasa Indonesia

Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober kembali diperingati di berbagai tempat dengan menyelenggarakan upacara bendera. Dalam kesempatan seperti tu Sumpah Pemuda kembali didengungkan. Pertanyaannya, apa ada kegiatan yang sifatnya mengevaluasi sejauh mana sumpah itu sudah dilaksanakan?
Salah satu butir dari Sumpah Pemuda itu menyatakan: Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia. Kita bersyukur karena Bahasa Indonesia kemudian menjadi bahasa resmi yang digunakan  di lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah, bahkan di lingkungan masyarakat yang punya Bahasa Daerah sendiri. Kita juga bangga ketika Presiden Suharto menggunakan Bahasa Indonesia ketika berpidato di PBB.
Yang membuat kita prihatin sekarang adalah kecendrungan banyak orang menggunakan istilah-istilah asing, padahal ada bahasa indonesianya. Seolah-olah penyelipan istilah asing itu untuk menunjukkan bahwa ia seorang terpelajar. Seorang pembawa acara Kuliah Subuh sebuah stasiun TV misalnya menyelipkan kata ‘building trust’ untuk menjelaskan perlu membangun kepercayaan di dalam rumah tangga dan masyarakat. Begitu juga para nara sumber berbagai acara rajin menyelipkan istilah-istilah asing yang ada bahasa indonesianya. Judul-judul acara di TV juga banyak yang menggunakan istilah asing ketimbang Indonesia. Sikap mengutamakan istilah-istilah asing itu mencerminkan kurang percaya diri dan menganggap bahasa asing lebih berwibawa.

Agar peringatan Sumpah Pemuda memberi makna, khususnya menyangkut ‘menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia’, kita mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan istilah-istilah asing, selama masih ada bahasa indonesianya.
Menjunjung Bahasa Indonesia

Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober kembali diperingati di berbagai tempat dengan menyelenggarakan upacara bendera. Dalam kesempatan seperti tu Sumpah Pemuda kembali didengungkan. Pertanyaannya, apa ada kegiatan yang sifatnya mengevaluasi sejauh mana sumpah itu sudah dilaksanakan?
Salah satu butir dari Sumpah Pemuda itu menyatakan: Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia. Kita bersyukur karena Bahasa Indonesia kemudian menjadi bahasa resmi yang digunakan  di lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah, bahkan di lingkungan masyarakat yang punya Bahasa Daerah sendiri. Kita juga bangga ketika Presiden Suharto menggunakan Bahasa Indonesia ketika berpidato di PBB.
Yang membuat kita prihatin sekarang adalah kecendrungan banyak orang menggunakan istilah-istilah asing, padahal ada bahasa indonesianya. Seolah-olah penyelipan istilah asing itu untuk menunjukkan bahwa ia seorang terpelajar. Seorang pembawa acara Kuliah Subuh sebuah stasiun TV misalnya menyelipkan kata ‘building trust’ untuk menjelaskan perlu membangun kepercayaan di dalam rumah tangga dan masyarakat. Begitu juga para nara sumber berbagai acara rajin menyelipkan istilah-istilah asing yang ada bahasa indonesianya. Judul-judul acara di TV juga banyak yang menggunakan istilah asing ketimbang Indonesia. Sikap mengutamakan istilah-istilah asing itu mencerminkan kurang percaya diri dan menganggap bahasa asing lebih berwibawa.

Agar peringatan Sumpah Pemuda memberi makna, khususnya menyangkut ‘menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia’, kita mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan istilah-istilah asing, selama masih ada bahasa indonesianya.
Akhirnya Hakim Memvonis Jessica 20 Tahun Penjara

Setelah bersidang selama 4 bulan secara marathon, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica, dengan hukuman 20 tahun penjara. Kuasa Hukum Jessica langsung menyatakan banding dan menilai lonceng kematian bagi pencari keadilan sedang berdentang. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica yang menegaskan bahwa Mirna tewas bukan karena racun sianida. Dengan begitu penyebab tewasnya Mirna menjadi tidak jelas. Para pengamat hukum pidana berpendapat, dalam hal tidak ditemukan bukti material apalagi dengan penyebab kematian yang tidak jelas, hakim seharusnya membebaskan terdakwa.
Kasus Jessica mirip Polycarpus yang dihukum berdasarkan asumsi, bukan bukti material. Bahkan Polycarpus sempat dibebaskan MA, kemudian dihukum atas dasar ada ‘novum’ baru. Sekalipun sudah ada yang mendekam dipenjara, namun keluarga Munir tetap saja tidak puas dan sampai saat ini terus mencari dalang pembunuhan Munir.
Vonis yang dijatuhkan hakim persis sama dengan tuntutan jaksa, 20 tahun. Ini seperti sudah menjadi tradisi, bahwa hakim menjatuhkan hukuman tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Paling dikurangi sedikit, tapi tidak pernah membatalkan tuntutan jaksa. Memang ada kasus yang membuat hakim menolak tuntutan jaksa, seperti kasus Komjen Budi Gunawan yang dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Praperadilan, Sarpin. Itupun menimbulkan heboh yang menilai hakim bertindak tidak sesuai UU.
Jessica dengan para kuasa hukumnya menyatakan banding. Perkara masih akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan berkemungkinan ke MA. Namun banyak yang pesimis upaya banding akan berhasil. Ini mengingat kebiasaan hakim tingkat
 banding dan kasasi cenderung memperkuat keputusan hakim Pengadilan Negeri.

Masyarakat awam hanya berharap hakim pada tingkat banding nanti bisa membuktikan dirinya tidak hanya mengamini keputusan hakim Pengadilan Negeri seperti yang disangkakan orang.

Senin, 24 Oktober 2016

D Academy Asia 2 Sudah Dimulai

Dangdut Academy Asia 2 Indosiar telah dimulai Minggu malam 23 Oktober 2016.Enam negara turut ambil bagian, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Thailand dan Timor Leste, masing-masing mengirim 6 peserta. Telah ditetapkan 6 grup, masing-masing berisi seorang peserta mewakili tiap negara peserta. Tiap grup tampil dua kali untuk menentukan siapa-siapa yang berhak lanjut dan sebaliknya yang harus pulang.

Sebelum para peserta tampil unjuk kebolehan, juri dari Indonesia, Hetty Koes Endang meminta peserta untuk tidak menyanyikan lagu India. Kalau ada peserta yang menyanyikan lagu India, nilainya akan dikurangi. Tidak jelas alas an Hetty Koes Endang dan tidak jelas pula apa sudah menjadi kesepakatan seluruh juri dari 6 negara. Pertanyaannya, jika India ikut ambil bagian, lagu apa yang akan ditampilkan? Masa belajar dulu lagu-lagu dangdut Indonesia? Perlu diingat, cukup banyak lagu India yang diubah syairnya ke Bahasa Indonesia kemudian dikenal sebagai lagu dangdut. Satu dianataranya lagu ‘Terajana’ yang jelas-jelas syairnya berbunyi “Ini lagunya, lagu India..” Juga tidk diketahui apa ke enam juri atau panitia penyelenggara menetapkan kriteria penilaian, sehingga ada keseragaman penilaian. Dalam D Academy Asia 1 tahun lalu, komentator Syaiful Jamil menilai kurang peserta Irwan dari Indonesia. Sebaliknya seorang juri dari negara tetangga malah memberi nilai tinggi. Begitu juga ketika Kompetisi Dangdut Seleberitis, Hetty Koes Endang mengecam seorng peserta yang menyanyikan lagu berirama Timur Tengah. Sebaliknya Iis Dahlia berpendapat syah-syah saja irama Timur Tengah dikombinasikan dengan irama dangdut. Dalam pada itu irama dangdut tampaknya perlu didefinisi ulang. Sebab pada awalnya yang disebut lagu dangdut itu adalah irama Melayu modern yang dikombinasikan dengan musik India khususnya suling dan gendang.

Kamis, 14 Juli 2016

Operasi Militer Untuk Membebaskan Sandera WNI



Lagi, 3 ABK WNI disandera kelompok Abu Sayyaf diperairan Malaysia, di atas kapal berbendera Malaysia. Perompak meminta tebusan 36 milyar rupiah. Penyanderaan terjadi pada 20 Juni 2016, hanya sebulan setelah pembebasan 10 ABK WNI yang disandera oleh kelompok yang sama. Terulangnya penyanderaan WNI dalam waktu singkat, oleh perompak yang sama, menimbulkan pertanyaan: mengapa WNI yang selalu menjadi sasaran? Ada yang menduga, perompak keenakan karena mudah sekali menyandera WNI dengan mendapat imbalan yang sesuai. Padahal, pemerintah menegaskan tidak ada pembayaran dalam pembebasan 10 sandera WNI bulan Mei lalu.
Bagaimanapun perompak Philipina sudah menganggap enteng Indonesia dalam hal ini pihak keamanan. Selain itu juga suatu bukti bahwa kerjasama tiga negara: Indonesia, Malaysia dan Philipina untuk melakukan patroli bersama, belum terlaksana.
Untuk membuat perompak Philipina jera mengganggu kapal-kapal Indonesia, perlu tindakan tegas berupa operasi militer. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang geram atas terulangnya penyanderaan WNI oleh kelompok Abu Sayyaf menyatakan siap  melakukan operasi militer. Masalahnya, belum dapat izin dari pemerintah Philipina.
Mestinya Philipina kalau tidak mampu membebaskan sandera sendirian, tidak usah gengsi meminta bantuan TNI dengan komando tetap dipegang Philipina.

Usaha berunding dengan pihak perompak, memnng patut diteruskan, kalau tidak memilih operasi milter. Pertanyaannya, apa mereka mau membebaskan sandera tanpa imbalan apapun? Boleh jadi mereka merasa terkecoh karena tidak mendapat imbalan apa-apa ketika membebaskan 10 WNI bulan Mei lalu. Dalam pada itu pihak-pihak yang merasa paling berjasa dalam pembebasan  10 sandera WNI bulan Mei lalu, sekarang ditantang untuk sekali lagi memperlihatkan kemampuannya.

Rabu, 13 Juli 2016

Tindak Lanjut Laporan ICW Kepada MKD



Belum terdengar tindak lanjut laporan ICW kepada Mahkamah Kehormatan Dewan –MKD- DPR pada 30 Juni 2016 tentang pelanggaran kode etik oleh dua anggota DPR masing-masing Fadli Zon dan Rachel Maryam. Fadli Zon dan Rachel Maryam dilaporkan menggunakan katebelece dari setjen DPR berupa surat permintaan kepada kedubes-kedubes RI di Washington dan Paris agar memberikan fasilitas kunjungan kepada keluarga kedua anggota DPR tersebut. Fadli Zon  minta pendampingan bagi putrinya selama berada di New York pada 12 Juni sampai 12 Juli 2016, begitu juga untuk Rachel Maryam selama seminggu berada di Paris pada bulan Maret 2016. Kedua anggota DPR itu dinilai melanggar kode etik tatib DPR yang tidak membenarkan menggunakan jabatan untuk keperluan pribadi. Baik Fadli Zon maupun Rachel \Maryam sudah mengklarifikasi bahwa mereka hanya minta bantuan kepada Kedubes RI dalam batasan wajar, tidak merugikan negara. Fadli Zon malah membayar dua juta rupiah kepada Kosulat RI di New York melalui Kemlu di Jakarta untuk mengganti biaya transport yang dikeluarkan pihak Konsulat RI untuk putri Fadli Zon.
Pihak ICW menjelaskan, tidak meminta kedua anggota DPR itu dipecat melainkan memproses laporan dari masyarakat dalam hal ini ICW kemudian memutuskan apa memang terjadi pelanggaran kode etik.
Tindakan ICW dapat dipahami agar para anggota DPR dan keluarganya yang ke luar negeri menyadari layanan apa saja yang dapat mereka peroleh. Jangan sampai terjadi, permintaan anggota DPR membuat pusing dan menambah pekerjaan Kedubes-kedubes RI. Jangan pula menimbulkan anggapan bahwa anggota DPR dan keluarganya pantas mendapat perlakuan istimewa di luar negeri.

MKD sebaiknya menentukan sikap atas laporan ICW itu.