Shalat Ied 10
Zulhijah di Indonesia berbeda lagi pelaksanaannya antara pemerintah
dan Muhammadiyah. Padahal shalat Ied 1 Syawal 1436 H yang lalu,
waktunya bersamaan. Belum lagi kelompok-kelompok lain seperti
Naksabandiyah di Padang, shalat Ied lebih maju dua hari. Semuanya
ditetapkan berdasar ilmu yang dimiliki kelompok masing-masing. Yang
bingung adalah kalangan awam yang hanya mengikut apa kata pemimpin
ormas yang mereka percayai.
Menarik untuk
dicatat, ada kelompok masyarakat Islam yang selama ini mengikuti
ormas tertentu, berbalik. Mereka melihat kenyataan yang terjadi di
Mekkah. Karena wukuf dilakukan tanggal 23 September, mereka tidak
shalat Ied pada tanggal tersebut melainkan keesokan harinya. Sebab
pada saat wukuf, bukankah yang tidak berhaji disunahkan untuk
berpuasa, bukan shalat Ied!
Jadi mereka tidak
perduli hasil pengamatan bulan apa sudah kelihatan atau belum untuk
menetapkan tanggal 10 Zulhijah. Mereka hanya melihat kenyataan dan
berpendapat bahwa shalat Ied semestinya selesai pelaksanaan wukuf di
Padang Arafah.
Ini memang
memerlukan kajian lagi. Ketika Nabi Muhammad SAW memerintahkan
melihat bulan untuk menentukan awal puasa, idul fitri dan idul adha,
apa itu berlaku seluruh dunia? Atau hanya berlaku di Saudi Arabia,
kemudian negara-negara lain tinggal menyesuaikan diri?
Pertanyaannya bisa
diubah menjadi: apa negara-negara di luar Saudi Arabia bebas
menyelenggarakan shalat tanpa perduli kapan wukuf di Arafah? Bagi
yang shalat Ied 23 September jelas tidak perduli dengan keberadaan
wukuf yang juga terjadi pada tanggal tersebut. Bagi yang shalat Ied
24 September, jelas bergantung kepada keberadaan wukuf di Arafah
sehari sebelumnya.
Cukup banyak orang
berpendapat, dalam menentukan permulaan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul
Adha, sebaiknya berpedoman kepada Mekkah saja. Untuk apa repot-repot
mengamati keadaan bulan di sejumlah titik di Indonesia. Biayanya
besar juga. Selain itu, pemerintah dan Muhammadiyah tidak selalu
sepakat, seperti terlihat pada penetapan awal 10 Zulhijah 1436H.
“Perbedaan adalah
rahmat”, begitu kata orang bijak. Tapi untuk apa berbeda kalau
hukum-hukumnya sudah jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar