Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam proses untuk
menduduki kembali jabatan yang ditinggalkannya sehubungan kasus ‘Papa Minta
Saham’ Pengembalian Setya Novanto pada jabatan Ketua DPR itu atas keinginan DPP
Partai Golkar setelah MK memutuskan Setya Novanto tidak terbukti melakukan 'permufakatan jahat'..Setya Novanto disidang oleh Mahkamah Kehormatan DPR -MKD- yang memutuskan dirinya bersalah melanggar kode etik karena melakukan kegiatan yang tidak pantas dengan
kedudukannya. Yang dijadikan barang bukti adalah rekaman suara yang
memperdengarkan adanya upaya Setya Novanto untuk mendapatkan saham PT Freeport.
Rekaman suara itulah yang diajukan Setya Novanto kepada MK untuk diuji materi.
Dalam Sidang MK bulan September lalu, diputuskan rekaman itu tidak syah,
berarti Setya Novanto tidak terbukti melakukan ‘permufakatan jahat’. MKD
sendiri tidak menjatuhkan sanksi kepada Setya Novanto, namun Setya Novanto
sendirilah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR`
.
Sebuah partai memang berhak mengganti kadernya di DPR,
termasuk pergantian jabatan Masalahnya,
pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR tempohari adalah atas
kesadaran dirinya sendiri.artinya, ia merasa bersalah, sehingga mengundurkan
diri. Jadi, kalau ia kembali menjabat lagi, bukankah itu artinya plin plan?
Bagaimana pun, terpulang kepada Setya Novanto sendiri. Terlepas dari syah
tidaknya bukti rekaman yang ditampilkan dalam Sidang MKD, kesaksian yang diberikan sejumlah orang yang hadir
dalam kegiatan pertemuan dengan pihak PT Freeport, menunjukkan adanya kegiatan Setya Novanto
meminta saham PT Freeport.