Ini baru berita. Belum pernah ada selama ini mantan presiden
RI dilaporkan ke polisi. Ini terjadi pada 10 November 2016 . Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi
mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Gambir, Jakarta
melaporkan mantan presiden SBY dengan tuduhan menghasut, dalam ucapannya pada 2 November 2016 . Koordinator forum
tersebut, Mustaghfirien mengatakan, “Secara tersirat kami duga SBY memprovokasi
masyarakat yang ingin melakukan aksi damai. Ucapan SBY itu tidak terlepas dari
keepentingan politik partainya yang ikut mencalonkan seorang peserta untuk ikut
pilkada DKI.” Menurut Mustaghfirien, ucapan SBY mengandung tindak pidana
penghasutan, karena itu minta polisi menindaklanjutinya. Ia juga minta polisi
menangkap aktor politik unjuk rasa 4 November, salah satunya diduga SBY.
Apa sebetunya yang diucapkan SBY? Antara lain mantan
presiden itu mmengatakan, “Tidak mungkin ada ribuan rakyat berkumpul hanya
untuk happy-happy dan jalan-jalan karena lama tidak lihat Jakarta .
Barangkali karena merasa yang diprotes itu dan tuntutannya tidak didengar. Nah,
kalau sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda, masih akan
ada unjuk rasa.” Pertanyaannya, apa ucapan seperti berarti mendorong para
pengunjuk rasa turun ke jalan? Menurut hemat kita, SBY hanya ingin mengingatkan
pemerintah untuk bertindak cepat menyelesaikan masalah. Kenyataannya, kan
Presiden Jokowi mengajak para ulama berkonsultasi untuk mengantisipasi
timbulnya gelombang kedua unjuk rasa. Ketika unjuk rasa gelombang kedua itu terjadi
juga, itu disebabkan para pengunjuk rasa menilai proses hukum terhadap Gubernur
Ahok sehubungan sangkaan penistaan
agama, terlalu lamban jalannya. Barulah kemudian, setelah unjuk rasa gelombang
kedua terjadi pada 4 November 2016 ,
pemerintah menegaskan akan mengusut kasus Gubernur Ahok dalam tempo dua minggu.
Sebegitu jauh belum ada tanggapan resmi pihak kepolisian
atas laporan Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi sehubungan sangkaan SBY
menghasut masyarakat. Polisi perlu mencari dasar hukum dari suatu tindakan yang
dinilai menghasut itu. Bagaimanapun SBY adalah WNI biasa, tidak masalah
diproses hukum jika memang bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar