Selasa, 01 November 2016

Sejumlah Ormas Islam Rencanakan Demo Anti Gubernur Ahok



Sejumlah ormas Islam menurut rencana pada 4 November 2016 akan mendemo Gubernur DKI sehubungan ucapannya di Kepulauan Seribu akhir September 2016 yang menyinggung Al Qur’an surah Almaidah 51. Dua pekan yang lalu sudah ada demo gelombang pertama, tapi Gubernur Ahok tidak mau menemui utusan pendemo karena merasa sudah meminta maaf kepada ummat Islam. Ia menyatakan tidak bermaksud melecehkan Islam melainkan hanya mengungkapkan adanya pihak yang membohongi warga DKI dengan berpedoman surah Almaidah 51. Ahok antara lain menyatakan, “Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai surat Almaidah 51 macam-macam itu. Jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”.
Surah Almaidah 51 sendiri berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setiamu, mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang zalim.” Pengutipan surah Almaidah itu sendiri kurang pas dalam hubungannya dengan memilih pemimpin, karena surah tersebut berbicara tentang pertemanan dengan orang Yahudi dan Nasrani.
Sebetulnya terbuka peluang bagi juru dakwah, khusunya dari pihak MUI untuk menjelaskan kepada Gubernur Ahok apa sebetulnya maksud kandungan surah Almaidah 51 itu. Mana tahu atas izin Allah SWT, hati Gubernur Ahok tertarik mempelajari Islam secara mendalam’
Dalam hubungan pernyataan di Kepulauan Seribu itu,kesalahan Gubernur Ahok adalah kalimat berbunyi, “dibohongin pakai surat Almaidah 51..”, sehingga kesananya surah Almaidah 51 bohong belaka.

Demo pada 4 November mendatang adalah hak masyarakat, asalkan seperti dinyatakan Presiden Jokowi dilakukan dengan baik, tidak anarkis. Dalam pada itu proses hukum perlu diteruskan, untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi bagi Gubernur Ahok..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar