Wasekjen Partai Demokrat Andi Arif
untuk keempat kalinya mangkir dari panggilan Bawaslu. Bawaslu
memanggil Andi Arif untuk meminta keteragan atas pernyataannya di
medsos bahwa Cawapres Sandiaga membayar masig-masing 500 milyar
kepada PKS dan PAN agar mendukungnya menjadi cawapres dari Capres
Prabowo.Cawapres Sandiaga membantah tudingan tersebut. Masyarakat pun
heboh. Karena jika hal tersebut benar-benar terjadi, itu berarti
melanggar ketentuan. Sandiaga dan kedua partai bersangkutan akan
terkena sanksi.
Tindakan Andi Arif mengelak dari
panggilang Bawaslu sangat disayangkan, karena kehadirannya diperlukan
untuk mengklarifikasi pernyataannya di medsos beserta barang bukti
yang diperlukan. Tanpa klarifikasi dan barng bukti, sulit bagi
Bawaslu untuk menetapkan apa Cawapres Sandiaga bersalah atau tidak.
Masalahnya menjadi rumit karena Bawaslu
hanya boleh memanggil tiga kali dan tidak boleh memanggil paksa.
Sementara itu Bawaslu akan melakukan sidang paripurna untuk
menentukan sikap, tanpa dibekali klarifikasi dari Andi Arif. Belum
tahu seperti apa keputusan yang akan diambil Bawaslu.Kita ingin
menyarankan agar menyatakan Cawapres Sandiaga tidak bersalah karena
tidak ada bukti-bukti yang mendukung. Pernyataan di medsos bukanlah
alat bukti karena setiap orang bisa saja mengatakan apa yang
dirasanya benar, padahal tidak ada bukti-bukti yang mendukung.
Kedepan kita meminta pejabat publik mau
bertanggungjawab atas apa yang diucapkannya. Jangan buat masyarakat
bimbang, buatlah segala sesuatunya seperti kata SBY 'terang
benderang'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar