Rabu, 17 September 2014

Postur Kabinet 2014-2019



Postur Kabinet 2014-2019
Presiden terpilih Jokowi  telah mengumumkan postur kabinet yang akan dipimpinnya nanti, terdiri atas 34 kementerian. Jumlah tersebut tergolong ‘gemuk’ dibandingkan dengan pemerintahan Megawati Sukarno Putri  yang memimpin kabinet beranggotakan 30 menteri. Memang ada pembaharuan yaitu munculnya 6 kementerian gabungan, 6 kementerian berubah nama dan 3 kementerian baru. Jadi, kabinet Jokowi-JK masih belum ramping dan ideal. Menurut Lembaga Administrasi Negara, kabinet yang ideal terdiri atas 25 kementerian/lembaga.
Menarik, keberadaan 18 menteri yang profesional murni dan 16 menteri profesional  partai. Yang dimaksud ‘profesional’ tentulah menteri  yang memimpin sebuah kementerian punya latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Tidak tepat kalau menteri  keuangan adalah seorang sarjana hukum dan berprofesi  sebagai pengacara. Itulah sebabnya sejak zaman orla, bidang-bidang  tugas tertentu seperti  ekonomi, hukum dan agama dipimpin oleh tokoh-tokoh yang dinilai mengerti betul bidang tugasnya berdasarkan rekam jejak mereka. Di  luar bidang-bidang khusus itu, kementerian dapat dipimpin oleh politikus  yang tidak punya  latar belakang pendidikan atau pengalaman yang sesuai. Contohnya, menteri pertahanan pernah dijabat oleh Mohammad Hatta dan Matori  Abdul Jalil. Mereka bukan dari kalangan TNI. Terjadi juga pengecualian, disesuaikan kepentingan pada masa itu. Misalnya, menteri agama pernah dijabat Letjen {TNI} Alamsyah Ratu Perwira Negara yang non kiyai. Yang terbaru, menko perekonomian pemerintahan SBY dijabat oleh Hatta Rajasa yang insinyur.
Pada hakekatnya, menteri  seperti  halnya presiden adalah jabatan politik, bisa dijabat siapa saja tanpa melihat latar belakang pendidikan dan pengalaman. Ketika Sutan Syahrir meminta Maria Ulfah Santoso menjadi menteri sosial pada Oktober 1945, yang bersangkutan mengelak dengan mengatakan, “Saya tidak berpengalaman dalam urusan sosial.” Sutan Syahrir sambil senyum berkomentar, “Saya juga tidak berpengalaman sebagai perdana menteri.”
Mengingat menteri adalah jabatan politik, harus diperoleh melalui perjuangan politik. Itulah sebabnya di negara-negara yang sistem demokrasinya dinilai sudah mantap seperti  AS, Eropa, India dan Jepang, semua menteri adalah dari kalangan partai politik. Kenyataan dalam kabinet Jokowi-JK nanti terdapat 18 menteri  profesional murni (bukan dari partai politik) merupakan khas Indonesia. Delapan belas orang tersebut tentu saja bagai mendapat durian runtuh . Orang Betawi  bilang, “Enak beneer…”

Minggu, 14 September 2014

Wagub Ahok Bentrok Dengan DPRD DKI




Tindakan Wagub DKI Ahok mundur dari Partai Gerindra  karena tidak setuju partai tersebut mendukung RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Tidak ada masalah sebenarnya, karena tidak setuju dan mundur dari  partai adalah hak seorang anggota. Masalahnya, tindakan mundur itu disertai ucapan-ucapan yang menyinggung . Menurut Ahok, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menjadikan lembaga perwakilan rakyat itu sebagai ‘calo’. Sebaliknya yang menjadi kepala daerah, menjadi ‘sapi perah’ DPRD. Ahok juga menyatakan tidak mau menjadi ‘budak’ DPRD. Dua anggota DPRD DKI masing-masing Haji Lulung (P3) dan M.Taufik (Partai Gerindra) pun bereaksi. Huji Lulung ingin membunuh karier Ahok dengan cara merencanakan penggunaan ‘hak interpelasi’ oleh DPRD DKI. Sedangkan M.Taufik merencanakan untuk melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Keadaan  ini membuat hubungan Wagub Ahok dengan DPRD DKI menjadi terganggu. Pelbagai kemungkinan buruk dapat terjadi misalnya DPRD tidak mendukung program-program Pemda DKI. Betapa pun eloknya program-program yang direncanakan, DPRD bisa saja’mengganjalnya’ gara-gara tidak simpati kepada sang gubernur. Selain itu Ahok menjadi kepala daerah yang tidak didukung oleh partai politik. Kalau partai politik yang menjadi motor koalsi merah putih tidakmendukung lagi keberadaan Ahok, maka atas dasar semangat kesetiakawanan, mustahil pula koalisi merah putih akan mendukung program-progam Ahok. Taroklah PDIP dan partai-partai yang bekerjasama mendukung Ahok, jumlah suaranya masih di bawah 50%.  Hubungan baik antara kepala daerah dengan DPRD diperlukan agar semua program pemda dapat berjalan mulus. Artnya, bukan saja mempertahankan hubungan baik dengan partai-partai pendukung melainkan juga berusaha mencari simpati partai-partai penyeimbang.
Sebetulnya Ahok tidak perlu mundur dari Parai Gerindra dan mengucapkan kata-kata yang meyinggung DPRD DKI. Kedudukannya sudah aman sebagai wagub dan sedang menanti  pelantikan sebagai Gubernur. Dengan mundur dari Parai Gerindra ia sudah tidak punya kenderaan politik lagi.Lagi pula mundurnya Ahok tida punya pengaruh terhadap Partai Gerindra. Untuk apa melakukan tindakan yang   tidak punya pengaruh apa-apa. Toh sikap Partai Gerindra tidak berubah dalam medukung RUU Pilkada.

Rabu, 10 September 2014

Jokowi Tolak Mobil Baru



Presiden terpilih Jokowi menolak meggunakan mobil-mobil  baru untuk kenderaan dinas para anggota kabinetnya nanti yang sudah dipersiapkan oleh pemerintahan SBY. Mobil-mobil dinas yang dipakai para menteri sekarang masih bagus, jadi tetap akan dipakai oleh para anggota kabinetnya Jokowi-JK. Alasan Jokowi menolak mobil baru, demi  efisiensi  anggaran.
Sikap Jokowi ini selain untuk efisiensi anggaran juga memperlihatkan kesederhanaan yang harus dimiliki seorang pemimpin. Mobil baru, apalagi merk Mercy, tentu mahal harganya dan terkesan mewah. Kesederhanaan seorang pemimpin diperlukan sebagai  tanda prihati n atas kemiskinan yang masih melanda sebagian rakyat Indonesia. Tidak usah gengsi dan malu memakai mobil bekas karena hidup bergaya mewah tidak menjamin kinerja yang baik seorang pemimpin. Pemimpin Kuba Fidel Castro  semasa berdinas aktif memakai mobil buatan AS keluaran tahun 1964!
Bukan saja untuk para menteri, Jokowi-JK sebaiknya melanjutkan memakai mobil-mobil yang sekarang menjadi kenderaan dinas SBY-Budiono.
Kalau nanti pemerintahan Jokowi-JK mampu membuktikan hidup sederhana, mudah-mudahan menjadi  contoh dan diikuti oleh para pejabat publik lainnya mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Selama ini rakyat kecewa melihat gaya hidup mewah sebagian pejabat-pejabat publik baik eksekutif mau pun legislatif. Mereka memamerkan hidup mewah ditengah-tengah kesulitan hidup sebagian rakyat. Coba perhatikan kehidupan mantan Gubernur Banten yang konon selalu berbelanja di Singapura. Apalagi anggota keluarganya yang mengoleksi mobil-mobil mewah. Padahal rakyat Banten masih tergolong miskin. Fasilitas-fasilitas umum seperti  jalan dan jembatan banyak yang rusak, tidak terurus.
Pemerintahan Jokowi-JK harus menjadi contoh yang meginspirasi mereka yang sudah hidup senang untuk mau berbagi dengan rakyat miskin, bukan saja dalam bentuk sedekah melainkan juga menenggang perasaan, tidak mentang-mentang.
Pemenang tender pengadaan mobil-mobil untuk para menteri baru itu adalah PT Mercedes Benz Indonesia. Karena sudah terlanjur, mobil-mobil baru itu pasti akan dibeli. Jalan keluarnya, jual saja kembali, uangnya masukkan ke kas negara. Pokoknya, Jokowi harus menepati  janji  untuk tetap melanjutkan memakai mobil-mobil menteri yang sudah ada sekarang.


Selasa, 09 September 2014

Pro Kontra RUU Pilkada




RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR menimbulkan pro kontra karena kembali pada sistem lama, yaitu pilkada oleh DPRD. Alasan yang mendukung, untuk menghemat biaya yang terlalu besar dalam pilkada langung. Para pemenang pilkada langung selama 5 tahun menjabat, sibuk mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye yang milyaran rupiah. Bahkan yang kalah pun menjadi sengsara, sampai-sampai ada yang dengan memakai kolor saja berjalan kesana kemari akibat tekanan perasaan.
Berbagai pendapat muncul sehubungan kembalinya DPRD memilih kepala daerah, jika nanti RUU disahkan.  Ada yang berpendapat, pilkada tidak langsung  suatu kemunduran demokrasi. Pendapat lainnya lagi, pemotongan kedaulatan rakyat.  Dan pendapat yang menjadi dasar RUU, untuk menghemat biaya pilkada.
Yang menolak RUU berpendapat, yang perlu diubah adalah teknis pelaksanaannya saja, sehingga tidak lagi memerlukan banyak biaya. Sayangnya belum ada yang menunjukkan cara-cara penghematan , sehingga biaya pilkada langsung dan tidak langsung menjadi setara.
Kedaulatan rakyat? Tidak ada yang salah dengan kedaulatan rakyat. Sebab para anggota DPRD adalah pilihan rakyat juga. Dan pemilihan seyogyanya dilakukan dengan sistem voting, bukan berdasarkan fraksi yang ada. Jadi sekali pun seorang calon diusung lebih banyak fraksi, belum tentu menang karena kemenangan berdasar suara terbanyak.
Hitung-hitungan yang muncul seandainya RUU Pilkada disahkan, koalisi merah putih akan merebut 31 kursi  gubernur. Itu kalau pilihan ditentukan oleh fraksi. Tapi kalau dilakukan secara bebas dan rahasia oleh seluruh anggota DPRD, belum tentu koalisi merah putih akan merebut kursi  gubernur sejumlah tersebut. Hanya memang dalam RUU harus ditegaskan bahwa fraksi hanya sebatas mencalonkan atau mengusung saja. Lagi pula kalau memang sebagian besar kursi kepala daerah diduduki oleh koalisi merah putih,mengapa takut? Yang penting para kepala daerah terpilih sudah melalui seleksi dan terjamin integritas dan kredibelitasnya sebagai pelayan masyarakat.
Pembahasan RUU Pilkada bagaimana pun harus dilakukan demi kepentinga rakyat banyak, bukan untuk golongan tertentu saja. Yang dirindukan rakyat adalah kepala daerah yang selalu mengupayakan peningkatan kesjahteraan mereka. Sehingga nantinya tidak ada lagi jembatan putus yang baru diketahui Pak Bupati setelah ditayangkan oleh TV.

Rabu, 03 September 2014

Istilah Penyeimbang Muncul Lagi




Adalah Emil Salim yang pada awal reformasi  mempromosikan istilah ‘penyeimbang’ untuk  anggota-anggota DPR dari parpol-parpol yang tidak duduk dalam kabinet. Istilah itu untuk pengganti  kata ‘oposisi’ yang dinilai tidak sesuai dengan praktek demokrasi di Indonesia. Tidak begitu lama istilah itu disebut-sebut orang untuk kemudian menghilang. Apalagi ketika PDIP menyatakan diri sebagai partai oposisi usai pilpres 2004, orang lebih suka menyebut ‘oposisi’ ketimbang ‘penyeimbang’.
Bersamaan dengan itu muncul pula istilah ‘koalisi’ yang diartikan sebagai kumpulan partai yang duduk dalam kabinet dan yang diluarnya. Logikanya, partai-partai yang berkoalisi dengan partai pemerintah dalam pembahasan program pemerintah di DPR otomatis mendukung. Tapi kenyatannya tdak selalu begitu, ada kalanya koalisi pemerintah ‘membelot’, berseberangan dengan pendapat pemerintah. Dalam kelaziman praktek demokrasi liberal, kalau tidak setuju, kader partai yang duduk di kabinet otomatis mengundurkan diri. Itu tidak terjadi di Indonesia, khususnya dalam pemerintahan SBY. Sang menteri  yang partainya membelot tenang-tenang saja karena berpendapat, kedudukannya tergantung kepada kebijakan presiden, bukan pada sikap partainya di DPR. Prsiden pun tidak enak hati mengeluarkan partai pembelot dan menterinya dari  koalisi pemerintah.
Pada awal pilpres 2014, PDIP muncul dengan istilah ‘kerjasama’ sebagai pengganti ‘koalisi’ ditambahi keterangan: tidak ada transaksi ptik. Artinya tidak ada ‘balas jasa’ untuk partai-partai yang bekerjasama. Ini meragukan orang. Apa iya, jika salah satu partai yang bekerjasama tidak duduk dalam kabinet Jokowi-JK akan tenang-tenang saja?
Sekali pun menang pilpres 2014, ada yang terasa kurang yaitu kekuatan pendukung Jokowi-JK di DPR yang cuma di bawah 40%. Dengan kekuatan seperti itu dikhawatirkan program-program  pemerintah tidak mulus karena ditentang kelompok peyeimbang di DPR  yang jumlahnya lebih dari 60%. Seandainya sampai saat pelantikan presiden/wapres baru bulan  Oktober nanti tidak ada dari kelompok  merah putih yang merapat kepada  Jokowi-JK, bagaimana? Tokoh reformasi Amin Rais berpendapat: pemerintah baru jalan terus. Selama kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah nanti berpihak kepada rakyat, tentu akan didukung DPR.

Senin, 01 September 2014

Kasus Florence Sihombing




Florence Sihombing, mahasiswi program S2 Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta ditahan polisi karena menghina kota Yogyakarta melalui media sosial Path dan Twitter. Tulisan itu berbunyi, “Yogya miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung, jangan mau tinggal d Yogya.”
Tulisan itu merupakan bentuk kekesalan setelah pada 27 Agustus 2014 di SBPU Lempuyangan, kesulitan antri di jalur sepeda motor, sambil marah-marah lalu beralih ke jalur mobil dan ditegur oleh seorang petugas. Tulisan itu kemudian ditanggapi Komunitas  Yogya sebagai hal yang tidak pantas.  Sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Malam harinya 28 Agustus 2014, Florence meminta maaf di internet, “Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Yogya.”
Polisi tetap saja mengusut pengaduan LSM tersebut, memanggil Florence pada 30 Agustus 2014 untuk kemudian menahannya. Alasan penahanan, yang bersangkutan tidak mau bekerjasama antara lain menolak menandatangani BAP. Florence dijerat  KUHP Ps. 28 Ayat 2 Th. 2008 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara’
Pengacara Florence, Wibowo Malik, berpendapat alasan penahanan kliennya tidak kuat dan minta ditangguhkan. Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil beranggotakan sejumlah LSM antara lain Kontras dan LBH, menilai penahanan Forence berlebihan karena itu meminta polisi membebaskannya. Polisipun kemudian membebaskan yang bersangkutan setelah menahannya dua hari atas jaminan pihak keluarga.
Kasus Florence termasuk unik karena ia tidak melecehkan pribadi seseorang, semisal walikota. Sebagai warga Yogya, ia menilai kotanya sendiri sebagai miskin, tolol dan tak berbudaya. Kalau sebagian warga Yogya yang lain keberatan, itu wajar-wajar saja. Tapi kalau mempidanakan pendapat berupa tulisan di internet, ini merupakan barang baru. Para pakar hukum sebaiknya angkat bicara memberi pandangan tentang pas tidaknya Florence dipidana.
Yang perlu diingat adalah, sekalipun berasal dari Sumatera Utara, Florence saat ini warga Yogya juga. Sebagai warga Yogya ia juga berhak kecewa atas keadaan yang dihadapinya, dalam hal ini mengisi BBM di SBPU. Di sisi lain, peringatan untuk seluruh anak bangsa untuk senantiasa memelihara sopan santun, tidak mengumbar kemarahan yang bisa menyinggung pihak-pihak lain.