Senin, 01 September 2014

Kasus Florence Sihombing




Florence Sihombing, mahasiswi program S2 Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta ditahan polisi karena menghina kota Yogyakarta melalui media sosial Path dan Twitter. Tulisan itu berbunyi, “Yogya miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung, jangan mau tinggal d Yogya.”
Tulisan itu merupakan bentuk kekesalan setelah pada 27 Agustus 2014 di SBPU Lempuyangan, kesulitan antri di jalur sepeda motor, sambil marah-marah lalu beralih ke jalur mobil dan ditegur oleh seorang petugas. Tulisan itu kemudian ditanggapi Komunitas  Yogya sebagai hal yang tidak pantas.  Sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Malam harinya 28 Agustus 2014, Florence meminta maaf di internet, “Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Yogya.”
Polisi tetap saja mengusut pengaduan LSM tersebut, memanggil Florence pada 30 Agustus 2014 untuk kemudian menahannya. Alasan penahanan, yang bersangkutan tidak mau bekerjasama antara lain menolak menandatangani BAP. Florence dijerat  KUHP Ps. 28 Ayat 2 Th. 2008 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara’
Pengacara Florence, Wibowo Malik, berpendapat alasan penahanan kliennya tidak kuat dan minta ditangguhkan. Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil beranggotakan sejumlah LSM antara lain Kontras dan LBH, menilai penahanan Forence berlebihan karena itu meminta polisi membebaskannya. Polisipun kemudian membebaskan yang bersangkutan setelah menahannya dua hari atas jaminan pihak keluarga.
Kasus Florence termasuk unik karena ia tidak melecehkan pribadi seseorang, semisal walikota. Sebagai warga Yogya, ia menilai kotanya sendiri sebagai miskin, tolol dan tak berbudaya. Kalau sebagian warga Yogya yang lain keberatan, itu wajar-wajar saja. Tapi kalau mempidanakan pendapat berupa tulisan di internet, ini merupakan barang baru. Para pakar hukum sebaiknya angkat bicara memberi pandangan tentang pas tidaknya Florence dipidana.
Yang perlu diingat adalah, sekalipun berasal dari Sumatera Utara, Florence saat ini warga Yogya juga. Sebagai warga Yogya ia juga berhak kecewa atas keadaan yang dihadapinya, dalam hal ini mengisi BBM di SBPU. Di sisi lain, peringatan untuk seluruh anak bangsa untuk senantiasa memelihara sopan santun, tidak mengumbar kemarahan yang bisa menyinggung pihak-pihak lain.


                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar