Senin, 02 Oktober 2017

Tanda Ingat Fredy Candra Kepada Guru-gurunya



Belum pernah terjadi, seorang murid sekolah di Pekalongan membawa berlibur 65 gurunya ke Singapura dan Malaysia. Murid tersebut, Fredy Candra, prihatin melihat kesejahteraan guru-gurunya yang mengajar di SD, SMP dan SMA  semasa ia menjadi murid, sehingga berniat untuk berbuat sesuatu untuk menyenangkan mereka. Niatnya itu baru terlaksana setelah ia sukses menjadi pengusaha sementara sebagian guru-gurunya itu sudah pensiun. Berlibur ke Singapura dan Malaysia disiapkan dengan sangat teliti oleh Fredy, bukan saja menyeiakan tiket pp, penginapan, uang saku, tapi juga mengikutsertakan dokter untuk memelihara kesehatan para guru yang kebanyakan sudah sepuh itu.
“Saya ikut bahagia melihat para guru saya itu berbahagia. Itu bukan balas jasa, karena jasa para guru tidak mungkin dibalas. Sekedar tanda ingat.” Kata Fredy Candra. Ditanya,apa ia punya rencana untuk ikut meningkatkan kesejahteraan para gurunya itu, Fredy Candra berucap, “ada tapi belum dapat saya katakan sekarang.”
Secara materi Fredy Candra tidak mendapat keuntungan apa-apa. Tapi secara kebatinan ia mendapat nilai tambah berupa rasa bahagia karena membahagiakan orang-orang yang pernah berjasa kepadanya.

Alangkah eloknya jika mereka yang kini sukses diberbagai bidang mau berbagi bukan senilai uang recehan demi membahagiakan para guru dan kelompok masyarakat lainnya yang menurut istilah alm. Bahrum Rangkuti, ‘terhampar diabu’. Sebut saja para veteran pejuang kemerdekaan yang sebagian masih hidup melarat.

Rabu, 27 September 2017

Pemutaran Kembali Film G 30 S / PKI

I

Perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajarannya untuk memutar kembali film G 30 S / PKI karya sutradara Arifin C Nur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Yang pro setuju karena untuk mengingatkan generasi muda  tidak lengah akan timbulnya kembali pengkhianatan serupa. Yang kontra berpendapat film itu
menonjolkan peran Jenderal Suharto sebagai pahlawan, disisi lain Bung Karno sebagai pengkhianat. Padahal film itu berkisah apa adanya, sesuai hasil penelitian yang dilakukan Arifin C Nur. Tidak ada sedikitpun kesan bahwa Bung Karno sebagai pengkhianat. Kesan yang timbul adalah, Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dikhianati PKI yang melancarkan gerakan pembunuhan para jenderal TNI Angkatan Darat pada 30 September malam tahun 1965. Pengamat militer dan guru besar Univeraits Pertahanan Profesor Salim Said berpendapat tidak ada masalah memutar kembali film tersebut karena hanya memperlihatkan fakta sejarah.
Dihentikannya pemutaran film G 30 S / PKI tidak jelas alasannya dan tidak jelas pula atas perintah siapa. Tahu-tahu film itu yang biasanya diputar tiap tanggal 30 September, lenyap dari layar TV.
Gagasan untuk membuat versi baru film G 30 S / PKI patut juga diambut dengan baik sepanjang sifatnya melengkapi data dan fakta yang terjadi saat itu. Jangan sampai meniadakan fakta yang sudah terungkap, apalagi membalikkannya, seolah-olah peristiwa tersebut hanya internal Angkatan Darat menghadapkan Komandan Cakrabirawa Letnan Kolonel Untung dengan apa yang disebut ‘Dewan Jenderal’. Penelitian yang lebih mendalam perlu dilakukan dengan melibatkan para ahli sejarah berdasarkan data dan fakta akurat yang mereka miliki. Ini memerlukan waktu dan biaya yang besar. Tidak masalah, demi keperluan menampilkan sejarah bangsa yang tidak bias oleh pendapat-pendapat tanpa data dan fakta yang akurat. Misalnya masih belum terungkap, apa yang dilakukan Jenderal AH Nasution ketika bermalam di Kostrad. Apa Jenderal Suharto konsultasi dulu dengan atasannya itu sebelum mengumumkan langkah-langkah yang diambilnya untuk memulihkan keadaan.
Film G 30 S / PKI adalah satu dari rangkaian memperingati peristiwa pembunuhan para jenderal Angkatan Darat tahun 1965. Yang lainnya adalah pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan apel Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober di Lubang Buaya. Tidak masalah jika kebiasaan tersebut dihidupkan kembali.

.

KPK Tidak Menanggapi Kesimpulan Sementara Pansus Hak Angket DPR



Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK- tidak menanggapi kasimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR yang diumumkan 16 Agustus lalu. Rupanya KPK konsisten dengan pendiriannya bahwa Pansus Hak Angket DPR itu cacat hukum dan sedang dalam proses uji materi di MK. Tetapi KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang bernuansa hak angket. Dalam rapat dengar pendapat itu, KPK diberondong berbagai pertanyaan yang intinya mengungkap ketidakberesan kinerja lembaga anti korupsi itu. Semua pertanyaan Komisi III dijawab dengan jelas oleh para pimpinan KPK. Walaupun begitu pihak Komisi III DPR sering juga kesal dan bersuara tinggi yang melukiskan seolah-olah orang-orang KPK kurang cerdas, misalnya dengan kata-kata: “Lain yang saya tanya, lain pula yang saudara jawab.”  Ucapan pimpinan Komisi III DPR itu dibalas dengan kata-kata:”Tadi sudah saya jelaskan. Bapak saja yang tidak dengar dan tidak mencatat.”
Sebelas butir kesimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR antara lain menyatakan bahwa KPK yang dibentuk bukan atas mandat konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (DPR) secara terbuka dan terukur. Pernyataan tersebut membingungkan orang awam yang tidak memahami Hukum dan Perundang-undangan. Bagi orang awam, walaupun tidak tercantum dalam UUD 45, keberadaan KPK tetap saja syah karena dibentuk dengan UU yang disepakati DPR dan Pemerintah. Selain itu menjadi pertanyaan, apa dalam dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK selama ini kurang terbuka dan tidak terukur. Inilah yang harus diluruskan. Dalam dengar pendapat DPR seharusnya ada kesimpulan untuk mengatasi permasalahan yang timbul.
Permasalahannya terletak pada penafsiran sebuah undang-undang. KPK tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket DPR karena sedang dalam proses hukum di KPK, sesuai perintah UU. Sebaliknya  pihak Pansus Hak Angket DPR menilai kahadiran Miryam S Haryani syah-syah saja demi meluruskan permasalah yang sedang terjadi. Perbedaan penafsiran UU ini bahkan terjadi dikalangan pakar Hukum Tata Negara sendiri. Mantan Ktua MK Mahfud MD berpendapat bahwa KPK tidak termasuk dalam objek yang menjadi sasaran suatu hak angket DPR. Sebaliknya Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa KPK termasuk dalam objek yang menjadi sasaran hak angket DPR karena ‘berada dalam ranah eksekutif’.
Maka MK memang sebaiknya segera memberi kata putus tenatng benar atau tidaknya keberadaan Pansus Hak Angket DPR atas KPK.





Kamis, 20 Juli 2017

Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan Pemerintah



Hizbut Tahrir Indonesia –HTI- dibubarkan pemerintah pada Rabu, 19 Juli 2018 karena menilai ormas tersebut melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Panca Sila. Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI (pembubaran) bukan keputusan sepihak melainkan berdasar fakta dan koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum dan keamanan. Pembubaran, didasarkan pada Perppu 2/2017. Dalam Perppu baru itu tidak disyaratkan pembubaran sebuah ormas melalui pengadilan. Ini beda dengan UU Ormas tahun 2013 yang pasal 68nya mengatur pembubaran ormas berdasarkan keputusan pengadilan
Pro kontra di kalangan masyarakat muncul. Ada yang menilai, tindakan pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa melalui pengadilan adalah otoriter. Penilaian sebaliknya, pembubaran yang dilakukan pemerintah syah-syah saja, demi menjaga keutuhan NKRI yang beradasarkan Panca Sila. HTI ditenggarai akan mendirikan Negara Islam Indonesia yang disebut-sebut sebagai sistem pemerintahan khilafah yang pernah ada dimasa silam.
Menurut sejarah, pembubaran parpol dan ormas dimasa orla dan orba yaitu PSI, Masyumi dan PKI, memang tidak melalui pengadilan. Ketiga parpol itu dinilai mendalangi PRRI-Permesta tahun 1958 dan G 30 S tahun 1965.
Sekarang, terpulang kepada rakyat, mana yang dipilih: antara tindakan cepat pemerintah melalui Perppu karena menilai tindak tanduk HTI semakin mengkhawatirkan, atau memberlakukan proses pengadilan. Wakil-wakil rakyat di DPR kemungkinannya akan mendukung Perppu karena fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah lebih besar jumlahnya. Tinggal lagi MK yang akan melakukan uji materi atas permintaan HTI, apa akan membatalkan Perppu 2/2017 dan tetap memberlakukan UU Ormas tahun 2013.

Wallahua’lam bissawab!

Jumat, 23 Juni 2017

Pra Bayar PLN Yang Bermasalah



Ini kisah seorang warga Depok yang bertempat tinggal di RT OO6 RW 05, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok. Di rumahnya yang belum punya nomor, tepasang meteran listrik pra bayar pada 1 Januari 2017. Selama beberapa bulan pembayaran dengan menggunakan kartu listrik pintar dengan nomor meteran 14266357228 berjalan lancar. Sampai, dalam bulan April, setelah pulsa baru dipasang, 24 jam kemudian terdengar bunyi di meteran yang berarti pulsa sudah hampir habis. Telepon ke 123, ada arahan untuk menekan nomor kode baru di meteran, setelah dimasukkan pulsa yang baru lagi. Ini terjadi beberapa kali, sehingga pulsa seharga 50 ribu rupiah menjadi ‘hangus’ dalam tempo 24 jam. Padahal, jumlah tersebut biasanya dapat bertahan dua minggu. Tanggal 31 Mei 2017 petugas PLN datang memeriksa meteran. Kesimpulannya, ada kesalahan pemasangan instalasi di dalam rumah. Harus diperbaiki. Dalam hal ini, PLN tidak bertanggungjawab. Repotnya, yang memasang instalasi adalah tukang dari Sukabumi. Susah menghubunginya. Alhasil sampai sekarang, pemasangan pulsa baru listrik pintar dilakukan dengan terlebih dulu meminta nomor kode baru kepada PLN melalui 123. Itu juga untung-untungan. Kalau nasib baik, pulsa itu bertahan sesuai harganya. Kalau tidak, pulsa seharga 50 ribu rupiah bisa ‘hangus’ dalam tempo 24 jam.
Dalam hubungan ini, alangkah baiknya jika PLN menyarankan atau mendatangkan instalator lain memperbaiki kesalahan pemasangan dengan biaya dibebankan kepada yang menempati rumah.

Nah, ternyata pra bayar PLN bermasalah juga. Dapat dipahami jika ada pelanggan PLN yang menginginkan pemasangan listrik dengan sistem lama, dibayar setelah akhir bulan.

Selasa, 09 Mei 2017

Vonis Untuk Ahok Mengejutkan



Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 yang menghukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara, mengejutkan. Untuk pertama kalinya hakim memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Biasanya, hakim memperkuat tuntutan JPU atau mengurangi lama hukuman yang dituntut JPU. JPU tidak menemukan bukti adanya penistaan agama, sebaliknya hakim menyatakan Ahok terbukti secara meyakinkan telah menista agama, dalam hal ini agama Islam. Pelbagai kalangan menyayangkan vonis hakim itu karena tidak sejalan dengan tuntutan JPU. Pihak kuasa hukum Ahok menilai hakim terpengaruh  tekanan  yang dilakukan tanggal 5 Mei berupa demonstrasi sekelompok massa ke Mahkamah Agung agar Ahok dihukum. “Kami memahaminya, karena hakim manusia juga. Tapi kami menolak vonis hakim dan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ahok.
Apa boleh buat, vonis hakim harus dihormati. Tinggal lagi Ahok menjalani proses naik banding dan kasasi. Tapi, banyak juga yang pesimis karena menurut pengalaman baik pada tingkat banding maupun kasasi, biasanya vonis hakim pengadilan tingkat pertama, diperkuat. Bahkan ada juga yang ditambahi pada tingkat kasasi.
Masyarakat tinggal menunggu, apa akan ada kejutan nantinya pada tingkat banding maupun kasasi.
Untuk Ahok sendiri, tidak lain adalah bersabar. Rupanya sudah sunnatullah juga bahwa pemimpin disepanjang masa harus masuk penjara untuk menguji ketahanan mentalnya.


Hak Angket DPR Untuk KPK



DPR dalam Sidang Paripurnanya akhir April lalu menyetujui menggunakan hak angket untuk KPK. Penggunaan hak angket itu disebabkan KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi E.KTP. Alasan KPK, rekaman itu merupakan bagian pemeriksaan penyidik yang hanya boleh dibuka di Pengadilan.
Rencana DPR itu diprotes oleh banyak kalangan yang menilainya sebagai usaha pelemahan KPK. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut langkah KPK itu sebagai model baru pelemahan KPK Ketua Umum PAN yang juga Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan akan menarik kader PAN dari DPR jika ikut menandatangani persetujuan hak angket itu.
Sejumlah aktivis anti korupsi menggalang dukungan terhadap KPK melalui media sosial. Satu diantaranya melalui laman change org. sudah mengumpulkan lebih dari 20.000 tandatangan.
Yang menarik untuk disimak pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, bahwa langkah menggunakan hak angket itu tidak syah. Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Th.2004 tentang MPR-DPD-DPR-DPRD menyebutkan DPR hanya boleh menggunakan hak angket untuk lembaga pemerintah Sedangkan KPK adalah lembaga negara yang independen.

Kalau begitu, masalahnya menjadi rumit, khususny dalam pelaksanaan hak angket itu sendiri. Bagaimana kalau KPK menolak menanggapi hak angket DPR itu karena tidak sesuai dengan perintah undang-undang. Mengatasinya, DPR seyogyanya medengarkan pendapat para pakar hukum tata negara tentang seluk beluk penggunaan hak angket tersebut.