Jumat, 23 Juni 2017

Pra Bayar PLN Yang Bermasalah



Ini kisah seorang warga Depok yang bertempat tinggal di RT OO6 RW 05, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok. Di rumahnya yang belum punya nomor, tepasang meteran listrik pra bayar pada 1 Januari 2017. Selama beberapa bulan pembayaran dengan menggunakan kartu listrik pintar dengan nomor meteran 14266357228 berjalan lancar. Sampai, dalam bulan April, setelah pulsa baru dipasang, 24 jam kemudian terdengar bunyi di meteran yang berarti pulsa sudah hampir habis. Telepon ke 123, ada arahan untuk menekan nomor kode baru di meteran, setelah dimasukkan pulsa yang baru lagi. Ini terjadi beberapa kali, sehingga pulsa seharga 50 ribu rupiah menjadi ‘hangus’ dalam tempo 24 jam. Padahal, jumlah tersebut biasanya dapat bertahan dua minggu. Tanggal 31 Mei 2017 petugas PLN datang memeriksa meteran. Kesimpulannya, ada kesalahan pemasangan instalasi di dalam rumah. Harus diperbaiki. Dalam hal ini, PLN tidak bertanggungjawab. Repotnya, yang memasang instalasi adalah tukang dari Sukabumi. Susah menghubunginya. Alhasil sampai sekarang, pemasangan pulsa baru listrik pintar dilakukan dengan terlebih dulu meminta nomor kode baru kepada PLN melalui 123. Itu juga untung-untungan. Kalau nasib baik, pulsa itu bertahan sesuai harganya. Kalau tidak, pulsa seharga 50 ribu rupiah bisa ‘hangus’ dalam tempo 24 jam.
Dalam hubungan ini, alangkah baiknya jika PLN menyarankan atau mendatangkan instalator lain memperbaiki kesalahan pemasangan dengan biaya dibebankan kepada yang menempati rumah.

Nah, ternyata pra bayar PLN bermasalah juga. Dapat dipahami jika ada pelanggan PLN yang menginginkan pemasangan listrik dengan sistem lama, dibayar setelah akhir bulan.

Selasa, 09 Mei 2017

Vonis Untuk Ahok Mengejutkan



Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 yang menghukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara, mengejutkan. Untuk pertama kalinya hakim memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Biasanya, hakim memperkuat tuntutan JPU atau mengurangi lama hukuman yang dituntut JPU. JPU tidak menemukan bukti adanya penistaan agama, sebaliknya hakim menyatakan Ahok terbukti secara meyakinkan telah menista agama, dalam hal ini agama Islam. Pelbagai kalangan menyayangkan vonis hakim itu karena tidak sejalan dengan tuntutan JPU. Pihak kuasa hukum Ahok menilai hakim terpengaruh  tekanan  yang dilakukan tanggal 5 Mei berupa demonstrasi sekelompok massa ke Mahkamah Agung agar Ahok dihukum. “Kami memahaminya, karena hakim manusia juga. Tapi kami menolak vonis hakim dan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ahok.
Apa boleh buat, vonis hakim harus dihormati. Tinggal lagi Ahok menjalani proses naik banding dan kasasi. Tapi, banyak juga yang pesimis karena menurut pengalaman baik pada tingkat banding maupun kasasi, biasanya vonis hakim pengadilan tingkat pertama, diperkuat. Bahkan ada juga yang ditambahi pada tingkat kasasi.
Masyarakat tinggal menunggu, apa akan ada kejutan nantinya pada tingkat banding maupun kasasi.
Untuk Ahok sendiri, tidak lain adalah bersabar. Rupanya sudah sunnatullah juga bahwa pemimpin disepanjang masa harus masuk penjara untuk menguji ketahanan mentalnya.


Hak Angket DPR Untuk KPK



DPR dalam Sidang Paripurnanya akhir April lalu menyetujui menggunakan hak angket untuk KPK. Penggunaan hak angket itu disebabkan KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi E.KTP. Alasan KPK, rekaman itu merupakan bagian pemeriksaan penyidik yang hanya boleh dibuka di Pengadilan.
Rencana DPR itu diprotes oleh banyak kalangan yang menilainya sebagai usaha pelemahan KPK. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut langkah KPK itu sebagai model baru pelemahan KPK Ketua Umum PAN yang juga Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan akan menarik kader PAN dari DPR jika ikut menandatangani persetujuan hak angket itu.
Sejumlah aktivis anti korupsi menggalang dukungan terhadap KPK melalui media sosial. Satu diantaranya melalui laman change org. sudah mengumpulkan lebih dari 20.000 tandatangan.
Yang menarik untuk disimak pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, bahwa langkah menggunakan hak angket itu tidak syah. Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Th.2004 tentang MPR-DPD-DPR-DPRD menyebutkan DPR hanya boleh menggunakan hak angket untuk lembaga pemerintah Sedangkan KPK adalah lembaga negara yang independen.

Kalau begitu, masalahnya menjadi rumit, khususny dalam pelaksanaan hak angket itu sendiri. Bagaimana kalau KPK menolak menanggapi hak angket DPR itu karena tidak sesuai dengan perintah undang-undang. Mengatasinya, DPR seyogyanya medengarkan pendapat para pakar hukum tata negara tentang seluk beluk penggunaan hak angket tersebut.

Kamis, 27 April 2017

Karangan Bunga Untuk Ahok-Djarot



Belum pernah terjadi, Gubernur dan Wakil Geburnur petahana yang kalah pilkada DKI mendapat kiriman karangan bunga dari pendukung-pendukungnya. Karangan-karangan bunga itu disertai ucapan-ucapan yang menunjukkan rasa terima kasih dan memberi semangat kepada Ahok-Djarot  terus mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta. Diantara   ucapan-ucapan itu berbunyi ‘You are the best. God bless you’ yang artinya, ‘Anda yang terbaik. Tuhan memberkati Anda’. Lewat karangan-karangan bunga yang memenuhi halaman Balaikota tampak masyarakat Jakarta menyayangkan kekalahan Ahok-Djarot. Mereka seolah-olah ingin menyatakan, apa yang sudah dilakukan Ahok-Djarot sudah pas, sayang sekali tidak bisa dilanjutkan sampai priode berikutnya.
Apa boleh buat, Ahok-Djarot harus berjuang lagi untuk memenangkan pilkada berikutnya tahun 2019. Keduanya harus introspeksi diri mencari penyebab kekalahan.

Ahok-Djarot masih punya waktu sampai Oktober 2017 untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka. Lakukanlah yang terbaik. Warga DKI Jakarta akan senantiasa mengenang Anda berdua. Semoga pula hal-hal positif yang telah Anda lakukan untuk DKI Jakarta akan menginspirasi Gubernur dan Wakil Guvernur baru DKI untuk melakukan hal yang terbaik pula.

Jumat, 21 April 2017

Ulama Perempuan Akan Berkongres di Cirebon



Sebuah kegiatan berjudul Kongres Ulama Perempuan Indonesia –KUPI- akan diselenggarakan di Cirebon pada 25-27 April 2017. Tujuan kongres adalah untuk mengangkat peranan perempuan dalam menerapkan ajaran Islam seperti guru agama, ustazah dan pakar yang berkarya di dunia Islam. Panitia Pengarah KUPI, Badriah Fayumi mengatakan, ulama perempuan cukup berperan dalam sejarah Indonesia tapi tidak mendapat porsi yang seimbang dalam pemberitaan media massa. Sayang, Badriah tidak menyebutkan contoh ulama perempuan yang dapat disejajarkan dengan tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.
Istilah ‘ulama perempuan’ belum banyak diketahui masyarakat Selama ini jika oramg menyebut ‘ulama’ yang terbayang adalah pria berjanggut, bersorban dan memakai baju gamis. Biasanya beliau-beliau itu memimpin pondok pesantran atau memimpin organisasi Islam. Ada juga yang tidak bersorban seperti Buya Hamka dan Gus Dur almarhum.
Keikutsertaan kaum perempuan dalam memajukan Islam sudah ditampung dalam organisasi-organisasi yang sudah ada seperti Aisiah di Muhammadiah dan Fatayat di NU.
Di luar organisasi-organisasi Islam yang sudah ada, ada juga perempuan penyandang gelar S1, S2 dan S3 bidang Islam yang terjun menjadi ustazah, memimpin majelis taklim dan muncul di TV.

Menghimpun kaum perempuan untuk meningkatkan dakwah dan pendidikan Islam, syah-syah saja. Namun yang sedikit mengganjal adalah istilah ‘ulama perempuan’ itu sendiri. Apa tidak bisa dicarikan istilah lain yang lebih pas?

Rabu, 19 April 2017

DKI Jakarta Punya Gubernur Baru



Hasil hitung cepat pilkada Gubernur DKI pada Rabu, 19 April 2017 menunjukkan paslon Anies-Sandiaga menang dengan perbandingan suara 57 lawan 43 persen. Itu berarti DKI Jakarta  punya gubernur baru yang akan mulai bertugas pada Oktober 2017. Paslon Ahok-Jarot telah mengucapkan selamat kepada Anies dan Sandiaga.
Pelbagai analisa diungkapkan pengamat politik tentang kekalahan gubernur petahana yang kinerjanya dipuji banyak kalangan. Antara lain, selain pendukung paslon 1 sebagian pindah ke paslon 3, pemilih-pemilih paslon 2 pada putaran 1 banyak yang tidak datang ke TPS untuk mencoblos dalam pilkada putaran 2. Salain itu berkurangnya suara pemilih untuk paslon 2 terpengaruh oleh kasus penistaan agama yang sedang dihadapi Ahok.
Keberuntungan memang sedang menghampiri Anies yang dicopot dari jabatannya sebagai mendikbud pada Juli 2016. Pada September 2016 ia bersama Sandiaga diusung PKS dan Gerindra untuk bertarung dalam pilkada DKI 2017. Ternyata, menang!
Anies dan Sandiaga menghadapi tantangan berat menyelesaikan masalah-masalah Jakarta yang umumnya masih berkisar disekitar banjir, sampah, kemacetan lalu lintas, penertiban pedagang kaki lima dan memindahkan warga yang menyerobot tanah-tanah negara. Belum ada gubernur yang mampu menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara tuntas.
Akan mampukan Anies dan Sandiaga? Mereka punya waktu 5 tahun untuk bekerja, mewujudkan semua program yang sudah ditawarkan dalam kampanye pilkada yang lalu.

Kita berharap Anies dan Sandiaga sebagai nakhoda DKI Jakarta bersikap obyektif dan realistis. Hal-hal baik yang sudah dilakukan Ahok - Jarot sebaiknya dilanjutkan. Apa yang belum bisa mereka lakukan, dicarikan jalan keluarnya

Minggu, 16 April 2017

Kekecewaan Presiden Jokowi



Kekecewaan Presiden Jokowi kepada Raja Salman dari Arab Saudi sehubungan penanaman modal negeri itu di Indonesia, cukup menarik untuk disimak. Presiden Jokowi kecewa karena nilai modal Arab Saudi hanya 89 trilyun rupiah, sepersepuluh dari yang ditanamkan di Cina. “Saya sudah melayani beliau dengan baik seperti memayungi waktu hujan dan menyetir mobil untuk keliling istana,” kenang Jokowi. Ucapan presiden itu tentu hanya guyon belaka karena sikap santun terhadap tamu negara adalah keharusan terlepas dari ada tidaknya penanaman modal.

Bagusnya, presiden mengajak semua pihak untuk introspeksi dan mempelajari mengapa Indonesia tidak mendapat penanaman modal sebesar Cina. “Dari kemudahan penanaman modal, Indonesia berada pada urutan 91,” jelas presiden. Kalau begitu, tidak ada jalan lain selain bekerja keras dan mencari tahu keunggulan Cina. Walaupun secara emosional hubungan Indonesia-Arab Saudi sangat akrab, namun dalam persoalan ekonomi punya hitungan-hitungan tersendiri. Raja Arab Saudi tidak bias menentukan jumlah penanaman modal, sepenuhnya tergantung kepada para pengusaha yang berperanserta. Satu lagi PR unyuk pihak-pihak terkait penanaman modal asing.