Sabtu, 27 September 2014

UU Pilkada Yang Baru Disahkan DPR Digugat Ke MK



UU Pilkada yang baru disahkan DPR Jum’at dinihari, 26 September 2014 akan digugat pihak-pihak yang tidak puas ke MK. Diantara yang tidak puas itu adalah Presiden Susilo Bambange Yudhoyono. Selaku petinggi Partai Demokrat, ia kecewa karena opsi ke 3 yang diusulkan partainya yaitu pilkada langsung denga n 10 syarat tidak diwadahi oleh DPR. Ini juga menjadi sebab tindakan WO seluruh anggota Partai Demokrat, kecuaii 6 orang yang tetap bertahan. Akibatnya, RUU Pilkada lolos melalui voting 135   melalui DPRD dan 226 langsung. Seandainya para anggota Partai Demokrat mau bertahan dan tidak ngotot memaksakan opsi ke 3, artinya yang penting tetap pilkada lagsung, tentu opsi pilkada melalui DPRD akan kalah.
Sekaii pun SBY bersungguh-sungguh hendak menggugat  UU Pilkada yang baru disahkan itu ke MK, banyak yang meragukannya.Hanya basa basi. Sebuah koran ibukota membuat karikatur melukiskan SBY bermuka dua. Ada pula seorang politikus yang menyebut sikap Partai Demokrat merupakan skenario yang sudah dipersiapkan: seolah-olah setuju pilkada langsung, padahal tidak.
Kalau dikatakan UU Pilkada yang baru adalah suatu kemunduran, memang benar karena kembal lagi ke sistem yang pernah dilakukan sebelumnya. Ketika DPR waktu itu memutuskan mensahkan UU Pilkada Langsung, tentulah hal itu dianggap lebih baik. Jika kemudian disadari banyak masalah dalam pelaksanaan Pilkada Langsung, antara lain biaya yang sangat tinggi, mestinya masalahmasalah itu saja yang diatasi. Inilah yang dilakukan Partai Demokrat dengan 10 opsinya itu.
Apa boleh buat, palu sudah diketok. Pengambilan keputusan sudah dlakukan secara demokratis yaitu melalui voting. Selanjutnya terpulang kepada MK nanti berkaitan dengan penafsiran Pasal 18 UUD 45. Pada ayat 4 disebutkan: gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 2 menggariskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Ini bemakna, pemilihan dilakukan secara langsung. Pertanyaan yang mendasar sebenarnya, bolehkah DPRD memilih kepala daerah? Sebagai perbandingan,  sebelum amandemen UUD 45, pemilihan presiden/wakil presiden dilakukan oleh MPR. Sedangkan MPR tidak sama dengan DPRD. Lagipula tidak ada MPR Daerah. Bagaimana pun kenyataannya, pilkada pernah dilakukan oleh DPRD.

1 komentar:

  1. Lewat internet ini saya mengutarakan ucapan terima kasih saya kepada ( AKI JAGAD ) yang telah membantu kehidupan keluarga saya dulunya saya Cuma seorang buruh kasar yang bekerja di salah satu kebun kelapa sawit milik : TUAN ALWI SAID di daerah malaysia penghasilan saya perhari Cuma 55 ringit,hanya pas pasan untuk mengecukupi kehidupan keluarga saya Alhamdulillah sekarang Sejak saya bergabung jadi member_( AKI JAGAD ) dan ini. Kemenangan saya yg Ke 3X Kemarin Di kasih lagi.4D togel malaysia benar-benar tembus... impian saya selama ini sudah jadi kenyataan. Alhamdulillah Kehidupan keluarga saya pun jauh lebih baik dari pada sebelumnya. Buat saudara bapak/ibu yang ingin mendapatkan REJEKI melalui jalan TOGEL..atau yg sdh bosan dgn kemiskinan Hub:( AKI JAGAD ) Di:( 0853 9872 2048) mau bukti klik di sini

    BalasHapus