Minggu, 22 Oktober 2017

AS Permalukan Panglima TNI



Amerika Serikat -AS- permalukan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan cara melarangnya memasuki wilayah negeri Paman Sam itu, justru saat hendak berangkat pada 21 Oktober 2017. Padahal Panglima TNI diundang resmi oleh Jenderal Joseph F Duford untuk menghadiri Chiefs of Defence Conference on Country Violent Extremist Organization di Washington pada 23 dan 24 Oktober 2017. Dubes AS untuk Indonesia Joseph Donovan keesokan harinya meminta maaf kepada Menlu Retno Marsudi atas ‘ketidaknyamanan yang dialami Panglima TNI beserta rombongan’. Donovan juga mencoba membujuk dengan menjanjikan ‘memfasilitasi keberangkatan Panaglima TNI ke AS’. Pelarangan memasuki wilayah AS itu diberitahukan oleh Custom and Border Protection kepada pihak Maskapai Emirates, pesawat yang sedianya menerbangkan Panglima TNI. Tampaknya, pihak yang melarang itu lebih tinggi kewenangannya dari kedutaan AS yang sudah memberikan visa. Menlu Retno sudah meminta penjelasan resmi kepada pemerintah AS. Sedangkan kalangan DPR meminta Presiden Donald Trump untuk meminta maaf atas tindakan tidak bersahabat itu. Lain lagi Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwono yang berucap, “Bila juga tidak diindahkan, bukannya tidak mungkin pengusiran atau persona non grata terjadi pada diplomat AS”.
Artnya, jika penjelasan pemerintah AS tidak memuaskan, Indonesia harus melakukan tindakan balasan.
Penjelasan sudah diberikan oleh Wakil Dutabesar AS untuk Indonesia Erin Elizabeth McKee pada 23 Oktober pagi yang menyatakan bahwa tidak ada masalah lagi dengan keberangkatan Panglima TNI ke AS. “Silahkan datang ke AS” kata Mckee. Walaupun sudah mempersilahkan datang dan meminta maaf, itu belum cukup. Pemerintah AS harus meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara, bukan mewakilkannya kepada kedubesnya di Jakarta.Ini menyangkut harga diri bangsa Indonesia. Tidak dapat dibiarkan negara lain melecehkan WNI, apalagi pejabat tinggi RI. Tindakan balasan sebaiknya dilakukan berupa pengusiran diplomat AS di Indonesia, bisa juga menghentikan kerjasama militer kedua negara.
Pelarangan pejabat tinggi militer memasuki AS bukan untuk pertama kalinya. Semasa pemerintahan Presiden SBY pernah ada pelarangan terhadap  Letjen Syafri Samsudin tanpa penjelasan apapun.
AS harus diberi pelajaran atas kegemarannya melecehkan negara lain. Tidak perlu takut akan kehilangan bantuan dari AS jika Indonesia melakukan tindakan serupa. Ingat apa yang diucapan oleh Bung Karno pada 60an, “Go to hell with your aid”`


Sosialisasi 4 Pilar MPR Jalan Terus



Sosialisasi 4 Pilar berbangsa dan bernegara masih jalan terus meskipun sudah dibatalkan MK pada April 2014. Sosialisasi itu dilakukan MPR antara lain dengan menyelenggarakan acara cerdas cermat untuk pelajar di TVRI. Tujuan sosialisasi itu supaya masyarakat khususnya generasi muda mengerti betul Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Dari segi tujuan sosialisasi, tampaknya baik. Namun masalahnya, soal peristilahan dan kewenangan sosialisasi. Dari segi peristilahan, masa Pancasila yang jelas-jelas dasar negara, kok menjadi pilar atau tonggak Sedangkan kewenangan sosialisasi, bukankah menjadi kewajiban pemerintah seperti yang pernah dilakukan rezim orba melalui penataran P4. Kalau lembaga yang menaungi penataran P4 itu sudah tidak ada lagi, kan bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan termasuk pramuka.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan sosialisasi 4 Pilar itu ratusasn milyar rupiah tiap tahunnya. Menurut pengamat, hasilnya tidak sebanding, hanya menghambur-hamburkan uang negara.

Sehubungan dengan keputusan MK tahun 2014, seharusnya MPR menghentikan kegiatan sosialisasi. Tidak kurang dari mantan Ketua MK  Jimly Assidqi yang meminta MPR menghentikan kegiatan sosialisasi 4 Pilar. Terus melakukan sosialisasi 4 Pilar, berarti MPR melawan MK. Kalau sudah begini, siapa yang berwenang menghentikan pihak-pihak yang melawan MK?

Senin, 02 Oktober 2017

Tanda Ingat Fredy Candra Kepada Guru-gurunya



Belum pernah terjadi, seorang murid sekolah di Pekalongan membawa berlibur 65 gurunya ke Singapura dan Malaysia. Murid tersebut, Fredy Candra, prihatin melihat kesejahteraan guru-gurunya yang mengajar di SD, SMP dan SMA  semasa ia menjadi murid, sehingga berniat untuk berbuat sesuatu untuk menyenangkan mereka. Niatnya itu baru terlaksana setelah ia sukses menjadi pengusaha sementara sebagian guru-gurunya itu sudah pensiun. Berlibur ke Singapura dan Malaysia disiapkan dengan sangat teliti oleh Fredy, bukan saja menyeiakan tiket pp, penginapan, uang saku, tapi juga mengikutsertakan dokter untuk memelihara kesehatan para guru yang kebanyakan sudah sepuh itu.
“Saya ikut bahagia melihat para guru saya itu berbahagia. Itu bukan balas jasa, karena jasa para guru tidak mungkin dibalas. Sekedar tanda ingat.” Kata Fredy Candra. Ditanya,apa ia punya rencana untuk ikut meningkatkan kesejahteraan para gurunya itu, Fredy Candra berucap, “ada tapi belum dapat saya katakan sekarang.”
Secara materi Fredy Candra tidak mendapat keuntungan apa-apa. Tapi secara kebatinan ia mendapat nilai tambah berupa rasa bahagia karena membahagiakan orang-orang yang pernah berjasa kepadanya.

Alangkah eloknya jika mereka yang kini sukses diberbagai bidang mau berbagi bukan senilai uang recehan demi membahagiakan para guru dan kelompok masyarakat lainnya yang menurut istilah alm. Bahrum Rangkuti, ‘terhampar diabu’. Sebut saja para veteran pejuang kemerdekaan yang sebagian masih hidup melarat.

Rabu, 27 September 2017

Pemutaran Kembali Film G 30 S / PKI

I

Perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajarannya untuk memutar kembali film G 30 S / PKI karya sutradara Arifin C Nur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Yang pro setuju karena untuk mengingatkan generasi muda  tidak lengah akan timbulnya kembali pengkhianatan serupa. Yang kontra berpendapat film itu
menonjolkan peran Jenderal Suharto sebagai pahlawan, disisi lain Bung Karno sebagai pengkhianat. Padahal film itu berkisah apa adanya, sesuai hasil penelitian yang dilakukan Arifin C Nur. Tidak ada sedikitpun kesan bahwa Bung Karno sebagai pengkhianat. Kesan yang timbul adalah, Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dikhianati PKI yang melancarkan gerakan pembunuhan para jenderal TNI Angkatan Darat pada 30 September malam tahun 1965. Pengamat militer dan guru besar Univeraits Pertahanan Profesor Salim Said berpendapat tidak ada masalah memutar kembali film tersebut karena hanya memperlihatkan fakta sejarah.
Dihentikannya pemutaran film G 30 S / PKI tidak jelas alasannya dan tidak jelas pula atas perintah siapa. Tahu-tahu film itu yang biasanya diputar tiap tanggal 30 September, lenyap dari layar TV.
Gagasan untuk membuat versi baru film G 30 S / PKI patut juga diambut dengan baik sepanjang sifatnya melengkapi data dan fakta yang terjadi saat itu. Jangan sampai meniadakan fakta yang sudah terungkap, apalagi membalikkannya, seolah-olah peristiwa tersebut hanya internal Angkatan Darat menghadapkan Komandan Cakrabirawa Letnan Kolonel Untung dengan apa yang disebut ‘Dewan Jenderal’. Penelitian yang lebih mendalam perlu dilakukan dengan melibatkan para ahli sejarah berdasarkan data dan fakta akurat yang mereka miliki. Ini memerlukan waktu dan biaya yang besar. Tidak masalah, demi keperluan menampilkan sejarah bangsa yang tidak bias oleh pendapat-pendapat tanpa data dan fakta yang akurat. Misalnya masih belum terungkap, apa yang dilakukan Jenderal AH Nasution ketika bermalam di Kostrad. Apa Jenderal Suharto konsultasi dulu dengan atasannya itu sebelum mengumumkan langkah-langkah yang diambilnya untuk memulihkan keadaan.
Film G 30 S / PKI adalah satu dari rangkaian memperingati peristiwa pembunuhan para jenderal Angkatan Darat tahun 1965. Yang lainnya adalah pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan apel Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober di Lubang Buaya. Tidak masalah jika kebiasaan tersebut dihidupkan kembali.

.

KPK Tidak Menanggapi Kesimpulan Sementara Pansus Hak Angket DPR



Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK- tidak menanggapi kasimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR yang diumumkan 16 Agustus lalu. Rupanya KPK konsisten dengan pendiriannya bahwa Pansus Hak Angket DPR itu cacat hukum dan sedang dalam proses uji materi di MK. Tetapi KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang bernuansa hak angket. Dalam rapat dengar pendapat itu, KPK diberondong berbagai pertanyaan yang intinya mengungkap ketidakberesan kinerja lembaga anti korupsi itu. Semua pertanyaan Komisi III dijawab dengan jelas oleh para pimpinan KPK. Walaupun begitu pihak Komisi III DPR sering juga kesal dan bersuara tinggi yang melukiskan seolah-olah orang-orang KPK kurang cerdas, misalnya dengan kata-kata: “Lain yang saya tanya, lain pula yang saudara jawab.”  Ucapan pimpinan Komisi III DPR itu dibalas dengan kata-kata:”Tadi sudah saya jelaskan. Bapak saja yang tidak dengar dan tidak mencatat.”
Sebelas butir kesimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR antara lain menyatakan bahwa KPK yang dibentuk bukan atas mandat konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (DPR) secara terbuka dan terukur. Pernyataan tersebut membingungkan orang awam yang tidak memahami Hukum dan Perundang-undangan. Bagi orang awam, walaupun tidak tercantum dalam UUD 45, keberadaan KPK tetap saja syah karena dibentuk dengan UU yang disepakati DPR dan Pemerintah. Selain itu menjadi pertanyaan, apa dalam dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK selama ini kurang terbuka dan tidak terukur. Inilah yang harus diluruskan. Dalam dengar pendapat DPR seharusnya ada kesimpulan untuk mengatasi permasalahan yang timbul.
Permasalahannya terletak pada penafsiran sebuah undang-undang. KPK tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket DPR karena sedang dalam proses hukum di KPK, sesuai perintah UU. Sebaliknya  pihak Pansus Hak Angket DPR menilai kahadiran Miryam S Haryani syah-syah saja demi meluruskan permasalah yang sedang terjadi. Perbedaan penafsiran UU ini bahkan terjadi dikalangan pakar Hukum Tata Negara sendiri. Mantan Ktua MK Mahfud MD berpendapat bahwa KPK tidak termasuk dalam objek yang menjadi sasaran suatu hak angket DPR. Sebaliknya Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa KPK termasuk dalam objek yang menjadi sasaran hak angket DPR karena ‘berada dalam ranah eksekutif’.
Maka MK memang sebaiknya segera memberi kata putus tenatng benar atau tidaknya keberadaan Pansus Hak Angket DPR atas KPK.





Kamis, 20 Juli 2017

Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan Pemerintah



Hizbut Tahrir Indonesia –HTI- dibubarkan pemerintah pada Rabu, 19 Juli 2018 karena menilai ormas tersebut melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Panca Sila. Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI (pembubaran) bukan keputusan sepihak melainkan berdasar fakta dan koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum dan keamanan. Pembubaran, didasarkan pada Perppu 2/2017. Dalam Perppu baru itu tidak disyaratkan pembubaran sebuah ormas melalui pengadilan. Ini beda dengan UU Ormas tahun 2013 yang pasal 68nya mengatur pembubaran ormas berdasarkan keputusan pengadilan
Pro kontra di kalangan masyarakat muncul. Ada yang menilai, tindakan pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa melalui pengadilan adalah otoriter. Penilaian sebaliknya, pembubaran yang dilakukan pemerintah syah-syah saja, demi menjaga keutuhan NKRI yang beradasarkan Panca Sila. HTI ditenggarai akan mendirikan Negara Islam Indonesia yang disebut-sebut sebagai sistem pemerintahan khilafah yang pernah ada dimasa silam.
Menurut sejarah, pembubaran parpol dan ormas dimasa orla dan orba yaitu PSI, Masyumi dan PKI, memang tidak melalui pengadilan. Ketiga parpol itu dinilai mendalangi PRRI-Permesta tahun 1958 dan G 30 S tahun 1965.
Sekarang, terpulang kepada rakyat, mana yang dipilih: antara tindakan cepat pemerintah melalui Perppu karena menilai tindak tanduk HTI semakin mengkhawatirkan, atau memberlakukan proses pengadilan. Wakil-wakil rakyat di DPR kemungkinannya akan mendukung Perppu karena fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah lebih besar jumlahnya. Tinggal lagi MK yang akan melakukan uji materi atas permintaan HTI, apa akan membatalkan Perppu 2/2017 dan tetap memberlakukan UU Ormas tahun 2013.

Wallahua’lam bissawab!

Jumat, 23 Juni 2017

Pra Bayar PLN Yang Bermasalah



Ini kisah seorang warga Depok yang bertempat tinggal di RT OO6 RW 05, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok. Di rumahnya yang belum punya nomor, tepasang meteran listrik pra bayar pada 1 Januari 2017. Selama beberapa bulan pembayaran dengan menggunakan kartu listrik pintar dengan nomor meteran 14266357228 berjalan lancar. Sampai, dalam bulan April, setelah pulsa baru dipasang, 24 jam kemudian terdengar bunyi di meteran yang berarti pulsa sudah hampir habis. Telepon ke 123, ada arahan untuk menekan nomor kode baru di meteran, setelah dimasukkan pulsa yang baru lagi. Ini terjadi beberapa kali, sehingga pulsa seharga 50 ribu rupiah menjadi ‘hangus’ dalam tempo 24 jam. Padahal, jumlah tersebut biasanya dapat bertahan dua minggu. Tanggal 31 Mei 2017 petugas PLN datang memeriksa meteran. Kesimpulannya, ada kesalahan pemasangan instalasi di dalam rumah. Harus diperbaiki. Dalam hal ini, PLN tidak bertanggungjawab. Repotnya, yang memasang instalasi adalah tukang dari Sukabumi. Susah menghubunginya. Alhasil sampai sekarang, pemasangan pulsa baru listrik pintar dilakukan dengan terlebih dulu meminta nomor kode baru kepada PLN melalui 123. Itu juga untung-untungan. Kalau nasib baik, pulsa itu bertahan sesuai harganya. Kalau tidak, pulsa seharga 50 ribu rupiah bisa ‘hangus’ dalam tempo 24 jam.
Dalam hubungan ini, alangkah baiknya jika PLN menyarankan atau mendatangkan instalator lain memperbaiki kesalahan pemasangan dengan biaya dibebankan kepada yang menempati rumah.

Nah, ternyata pra bayar PLN bermasalah juga. Dapat dipahami jika ada pelanggan PLN yang menginginkan pemasangan listrik dengan sistem lama, dibayar setelah akhir bulan.