Kamis, 16 Juni 2016

KPK Menutup Kasus Sumber Waras



Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK- telah menutup kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta karena tidak menemukan bukti penyelewengannya. Hasil audit BPK sebelumnya menyebutkan, terdapat kerugian negara dalam pembeliannya.   Hasil audit BPK itu membuat heboh, termasuk DPR yang percaya sepenuhnya dan menduga pihak pembeli meraup keuntungan besar.Logikanya, BPK adalah lembaga negara resmi yang berwenang, sehingga hasil auditnya pasti benar adanya. Sekalipun sudah ada pernyataan KPK, pihak DPR masih yakin atas kebenaran audit BPK itu dengan menyatakan bahwa ‘KPK belum menemukan bukti adanya penyelewengan’. Kata ‘belum menemukan’ menunjukkan keyakinan DPR atas kebenaran hasil audit BPK. Lantas DPR menyarankan agar KPK dan BPK duduk bersama membahas terjadinya perbedaan dalam menilai jual beli lahan RS Sumber Waras itu. Kemudian menyimpulkan ada tidaknya kekeliruan BPK atau sebaliknya juga KPK.
Masalahnya, baik KPK maupun BPK sama-sama punya sistem dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing, Yang menentukan sebenarnya adalah dokumen-dokumen  tentang jual beli lahan itu sendiri. Kalau dalam dokumen jual beli disebutkan bahwa letak lahan di Jalan A, sedangkan BPK menghitung harga lahan di Jalan B yang bersebelahan letaknya, tentu akan terjadi perbedaan  . Selain itu kalau memang terjadi penyelewengan, harus diselidiki pihak yang mengambil keuntungan dalam hal ini pemprov DKI Jakarta, khususnya pejabat-pejabat yang terlibat urusan pembelian lahan Misalnya apa mereka menerima suap dari pihak terkait.

Pertanyaannya, setelah KPK menyatakan tidak ada penyelewengn sedangkan BPK bersikukuh hasil auditnya benar adanya, siapa yang akan menuntut pemprov DKI?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar