Kamis, 14 Desember 2017

Hasil-hasil KTT OKI Di Istambul



KTT negara-negara Organisasi Kerjasama Islam –OKI- tanggal 13 Desember 2017 di Istambul, Turki, menyepakati 23 butir pernyataan yang isinya menyatakan menentang keputusan Presiden AS Trump mengakui Yerusalem sebagai Ibukota Israel dan merencanakan pemindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Butir (1) pernyataan OKI itu, menolak keputusan unilateral dan illegal Presiden AS yang mendeklerasikan Yerusalem ibukota bagi Israel. Tindakan Presiden Trump itu dinilai sengaja melemahkan semua upaya untuk mencapai perdamaian dan mendukung kepentingan ekstrimisme dan terorisme selain mengancam perdamaian dan stabilitas internasional. Butir (2) menegaskan kembali dukungan terhadap rakyat Palestina untuk mencapai hak-hak mereka secara permanen termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mewujudkan negara Palestina merdeka dan berdaulat di perbatasan 4 Juni 1967. Masih dalam butir (2), OKI berkomitmen untuk membendung segala bentuk serangan terhadap kota suci Yerusalem dan kota-kota lainnya. Yang penting juga untuk dicatat adalah butir (8) yang menyatakan Yerusalem Timur sebagai Ibukota Palestina dan meminta negara-negara internasional mengakui kedaulatan Palestina dan Yerusalem Timur ibukotanya. Pernyataan bernada ancaman terdapat dalam butir (9) bahwa OKI akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran Israel dan pihak manapun yang mendukung penjajahan terhadap Palestina serta kebijakan kolonial dan rasis. Selanjutnya OKI mengutuk sikap keberpihakan Kongres AS yang tidak dapat dibenarkan serta kebijakan dan praktek AS yang mendukung kolonialisme dan rasisme Israel.

Hasil-hasil KTT OKI 13 Desember 2017 di Istambul cukup keras dialamatkan kepada AS dan Israel. Namun tetap saja terkendala, mengingat Israel tidak mempan diresolusi dan AS sudah terlanjur menyepelekan negara-negara lain yang berseberangan dengannya. Satu-satunya cara yang belum dicoba adalah menekan Irael secara militer. Kesombongan Israel terjadi setelah mengalahkan tiga negara Arab: Mesir, Suriah dan Yordania dalam perang tahun 1967. Logikanya, karena Israel menduduki wilayah-wilayah Palestina melalui perang, maka wilayah-wilayah itu harus diambil kembali dengan cara perang pula. Apa ada negara-negara Arab yang berani? 

Selasa, 28 November 2017

Indonesia Harmoni TVRI



Sebuah acara berjudul ‘Indonesia Harmoni’ digelar TVRI setiap hari Minggu siang. Isinya tentang pelbagai masalah kehidupan dipandang dari perspektif Islam. Pada Minggu,26 November 2017 thema yang diangkat adalah ‘Bersama Membangun Indonesia’, menampilkan tiga narasumber masing-masing dari TVRI, Anggota Komisi 1 DPR dan MUI Solo. Ketiga narasumber menekankan pentingnya memelihara iman dan takwa., sebagai syarat mutlak berhasilnya membanun bangsa dan negara. Contoh soal adalah Kerajaan Saba yang diperintah Ratu Balqis. Negaranya makmur, sejahtera, tata tentram kertaraharja karena rakyat beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Setelah rakyat tidak lagi beriman dan bertaqwa, negara Saba pun hancur. Pemimpin yang seorang perempuan memberi contoh kepada masyarakat zaman sekarang betapa pentingnya peranan perempuan dalam membangun bangsa dan negara. Peranan itu tetap penting mulai dari unit terkecil sebuah negara yaitu rumahtangga. Generasi muda harus diingatkan oleh kaum ibu untuk senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Iman dan taqwa memang harus dimiliki setiap muslim dalam menjalani kehidupan, di bidang apa pun yang mereka geluti. Kalau seorang muslim benar-benar beriman dan bertaqwa, tidak mungkin terjadi penyelewengan, termasuk korupsi. Masalahnya godaan dunia terlalu berat, sehingga iman dan taqwa terkesampingkan. Itulah sebabnya khatib shalat Jum’at selalu mengajak ummat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa itu.
Yang tidak tergambar dalam uraian ketiga narasumber adalah, cara-cara Ratu Balqis membangun negaranya dengan landasan iman dan taqwa itu. Bagaimana Ratu Balqis memeratakan hasil-hasil pembangunan, tidak gagal seperti dialami rezim orba. Apa yang dilakukan Ratu Balqis sehingga rakyatnya senantiasa bekerja keras mengerahkan seluruh kemampuan untuk membangun bangsa dan negara Saba?
Kesadaran masyarakat Indonesia untuk ikut membangun bangsa dan negara dewasa ini cukup menggembirakan. Salah satu contohnya adalah kegiatan sebuah stasiun TV mengumpulkan dana untuk membangun infrastruktur di daerah perbatasan. Ada pula TNI yang mendirikan sekolah untuk anak-anak usia sekolah di tempat terpencil. Begitu pula seorang polisi yang mengisi waktu luangnya dengan menjadi guru mengaji. Ringkasnya, banyak orang berprestasi ikut membangun bangsa dan negara sesuai porsi mereka masing-masing tanpa meminta imbalan kepada negara. Semangat mendahulukan kepentingan masyarakat luas inilah yang harus senantiasa dipromosikan oleh media, termasuk TV.


Senin, 27 November 2017

Kecewa Membeli Rumah di Cipayung - Depok



Seorang warga kecewa membeli sebuah rumah ukuran 40m2-bertingkat dengan dua kamar mandi, dua kamar tidur, dua ruang tamu dan keluarga. Rumah itu terletak di RT006 RW05 Kelurahan Cipayung, Depok. Setelah ditempati beberapa bulan, mulai terasa ketidaknyamanan yaitu bocor setiap hujan lebat, air menggenang di kedua kamar mandi. Tidak ada dapur khusus, nyempil di bawah tangga. Begitu juga tempat cuci piring, dibuatkan wastafel di sudut kamar mandi bawah. Tidak tahu ke mana melapor karena tidak ada perjanjian tertulis dengan pembuat/penjual rumah. Jadi semua ketidaknyamanan, diatasi sendiri dengan biaya sendiri. Jalan masuk terdekat ke jalan raya, rusak berat, becek saat hujan. Pernah dijanjikan untuk memperbaiki jalan masuk tersebut tapi setelah lebih setahun menempati rumah, masih belum ada pula pelaksanannya. Baru saja pada 28 November 2017 warga sekitar berinisiatif mengeraskan jalan masuk tersebut dengan membayar sumbangan a Rp.30000,- per KK. Rasa tidak nyaman itu bertambah pula dengan keberadaan biawak di plafon, Ke mana pula mencari orang yang mampu mengusir biawak tersebut.
Yang paling merisaukan adalah letak rumah yang miring kedepan, kini mencapai 10 derajat, lebih miring dari gedung DPR di Senayan. Bagaimana kalau terjadi hujan terus menerus dan tanahnya amblas. Lain lagi kisah sertefikat rumah dan tanah. Dijanjikan dua minggu setelah pelunasan harga rumah, selesai pengurusannya. Hanya janji. Ternyata baru mulai diurus ke pihak notaris pada Januari 2017, enam bulan setelah menempati rumah Rupanya ada masalah. Sertifikat aslinya harus dipecah dulu menjadi beberapa sertifikat sesuai jumlah rumah yang dibangun. Ini rupanya yang membuat prosesnya menjadi lama sekali, melampaui waktu yang seharusnya. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok, Eddy Haryadi, SH. M.Kn hanya menyuruh bersabar karena masalahnya sedang diproses di Badan Pertanahan Kota Depok. Ada juga info yang menyebutkan bahwa kalau urusannya mau cepat selesai harus membayar 2 juta rupiah, diluar pajak pembelian dan biaya notaris.

Dalam pada itu kita dibuat kagum kepada Presiden Jokowi yang setiap kunjungan ke daerah membawa sejumlah sertifikat tanah untuk warga yang diurus dengan cekatan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Jumat, 03 November 2017

Para Komentator DA Asia 3 Marah-marah



Para komentator DA Asia 3 Indosiar pada Jum’at malam 3 November 2017 marah-marah
kepada peserta Indonesia, Fildan, karena salah lirik menyanyikan lagu ciptaan Rhoma Irama ‘Kramat’.
Kemarahan para komentator itu menurut penonton yang bloon, berlebihan, meledak-ledak dan dapat menghilangkan semangat. Pada kesempatan sebelumnya, seorang peserta Timor Leste menangis karena dimarahi komentator. Pertanyaannya, apa menurut juklak tugas komentator dibenarkan marah-marah? Tidakkah lebh bijak jika pendapat diberikan dengan santun dan membangkitkan semangat peserta? Kemarahan para komentator bagi penonton TV, sangat mengganggu kenyamanan menonton. Sehingga, rasa nikmat mendengarkan sebuah lagu menjadi sirna.
Keberadaan komentator itu sendiri menjadi pertanyaan juga, mengingat sudah ada juri yang memberi pendapat dan sekaligus besaran angka. Ada juga terjadi, penilaiaan komentator berbeda dengan juri. Misalnya dalam kesempatan DA Asia sebelumnya, komentator Syaiful Djamil menilai buruk peserta Irwan dari Indonesia. Sebaliknya juri dari negara tetangga memberinya angka yang tinggi.

Ada baiknya kedudukan dan cara bekerja komentator ini dipertimbangkan lagi. Kalau perlu, ditiadakan saja.

Sabtu, 28 Oktober 2017

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober



Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober kembali diperingati berupa apel bendera di seluruh negeri. Pada kesempatan tersebut diulang kembali sumpah yang pernah diucapkan para pemuda pada 1928 yang mengaku: berbangsa dan bertanah air satu Indonesia serta menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Dalam hubungannya dengan masa sekarang yang penting adalah memperbaharui semangat sumpah tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bangsa yang satu, tidak boleh lagi ada perasaan dan sikap suatu suku lebih baik dan lebih utama dari suku yang lain. Selanjutnya tidak boleh ada perasaan atau sikap hanya suku tertentu yang boleh hidup dan tinggal di wilayah tertentu. Sedangkan yang menyangkut bahasa, harus dipelihara sikap mengutamakan bahasa sendiri. Tidak boleh ada perasaan bahwa bahasa asing lebih baik dari bahasa Indonesia.. Dalam kenyataan sehari-hari masih banyak orang yang gemar memakai istilah-istilah asing, padahal ada Indonesianya. Dizaman orla pemerintah melarang istilah asing digunakan sebagai nama bioskop, toko dan tempat-tempat lainnya. Sehingga, bioskop Metropole diubah menjadi Megaria.

Belakangan ini, penggunaan istilah asing itu semakin marak, khususnya di TV. Judul-judul acara banyak dalam istilah asing seperti ‘Today’s Dialogue’, Indonesia Lawyers Club’. Begitu juga para pembawa acara dan nara sumber di TV mash gemar menyelipkan istilah-istilah asing, padahal ada Indonesianya. Menjunjung bahasa persauan berarti menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengutamakan istilah dan kata sendiri ketimbang asing.

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober



Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober kembali diperingati berupa apel bendera di seluruh negeri. Pada kesempatan tersebut diulang kembali sumpah yang pernah diucapkan para pemuda pada 1928 yang mengaku: berbangsa dan bertanah air satu Indonesia serta menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Dalam hubungannya dengan masa sekarang yang penting adalah memperbaharui semangat sumpah tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bangsa yang satu, tidak boleh lagi ada perasaan dan sikap suatu suku lebih baik dan lebih utama dari suku yang lain. Selanjutnya tidak boleh ada perasaan atau sikap hanya suku tertentu yang boleh hidup dan tinggal di wilayah tertentu. Sedangkan yang menyangkut bahasa, harus dipelihara sikap mengutamakan bahasa sendiri. Tidak boleh ada perasaan bahwa bahasa asing lebih baik dari bahasa Indonesia.. Dalam kenyataan sehari-hari masih banyak orang yang gemar memakai istilah-istilah asing, padahal ada Indonesianya. Dizaman orla pemerintah melarang istilah asing digunakan sebagai nama bioskop, toko dan tempat-tempat lainnya. Sehingga, bioskop Metropole diubah menjadi Megaria.

Belakangan ini, penggunaan istilah asing itu semakin marak, khususnya di TV. Judul-judul acara banyak dalam istilah asing seperti ‘Today’s Dialogue’, Indonesia Lawyers Club’. Begitu juga para pembawa acara dan nara sumber di TV mash gemar menyelipkan istilah-istilah asing, padahal ada Indonesianya. Menjunjung bahasa persauan berarti menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengutamakan istilah dan kata sendiri ketimbang asing.

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober



Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober kembali diperingati berupa apel bendera di seluruh negeri. Pada kesempatan tersebut diulang kembali sumpah yang pernah diucapkan para pemuda pada 1928 yang mengaku: berbangsa dan bertanah air satu Indonesia serta menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Dalam hubungannya dengan masa sekarang yang penting adalah memperbaharui semangat sumpah tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bangsa yang satu, tidak boleh lagi ada perasaan dan sikap suatu suku lebih baik dan lebih utama dari suku yang lain. Selanjutnya tidak boleh ada perasaan atau sikap hanya suku tertentu yang boleh hidup dan tinggal di wilayah tertentu. Sedangkan yang menyangkut bahasa, harus dipelihara sikap mengutamakan bahasa sendiri. Tidak boleh ada perasaan bahwa bahasa asing lebih baik dari bahasa Indonesia.. Dalam kenyataan sehari-hari masih banyak orang yang gemar memakai istilah-istilah asing, padahal ada Indonesianya. Dizaman orla pemerintah melarang istilah asing digunakan sebagai nama bioskop, toko dan tempat-tempat lainnya. Sehingga, bioskop Metropole diubah menjadi Megaria.

Belakangan ini, penggunaan istilah asing itu semakin marak, khususnya di TV. Judul-judul acara banyak dalam istilah asing seperti ‘Today’s Dialogue’, Indonesia Lawyers Club’. Begitu juga para pembawa acara dan nara sumber di TV mash gemar menyelipkan istilah-istilah asing, padahal ada Indonesianya. Menjunjung bahasa persauan berarti menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengutamakan istilah dan kata sendiri ketimbang asing.

Minggu, 22 Oktober 2017

AS Permalukan Panglima TNI



Amerika Serikat -AS- permalukan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan cara melarangnya memasuki wilayah negeri Paman Sam itu, justru saat hendak berangkat pada 21 Oktober 2017. Padahal Panglima TNI diundang resmi oleh Jenderal Joseph F Duford untuk menghadiri Chiefs of Defence Conference on Country Violent Extremist Organization di Washington pada 23 dan 24 Oktober 2017. Dubes AS untuk Indonesia Joseph Donovan keesokan harinya meminta maaf kepada Menlu Retno Marsudi atas ‘ketidaknyamanan yang dialami Panglima TNI beserta rombongan’. Donovan juga mencoba membujuk dengan menjanjikan ‘memfasilitasi keberangkatan Panaglima TNI ke AS’. Pelarangan memasuki wilayah AS itu diberitahukan oleh Custom and Border Protection kepada pihak Maskapai Emirates, pesawat yang sedianya menerbangkan Panglima TNI. Tampaknya, pihak yang melarang itu lebih tinggi kewenangannya dari kedutaan AS yang sudah memberikan visa. Menlu Retno sudah meminta penjelasan resmi kepada pemerintah AS. Sedangkan kalangan DPR meminta Presiden Donald Trump untuk meminta maaf atas tindakan tidak bersahabat itu. Lain lagi Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwono yang berucap, “Bila juga tidak diindahkan, bukannya tidak mungkin pengusiran atau persona non grata terjadi pada diplomat AS”.
Artnya, jika penjelasan pemerintah AS tidak memuaskan, Indonesia harus melakukan tindakan balasan.
Penjelasan sudah diberikan oleh Wakil Dutabesar AS untuk Indonesia Erin Elizabeth McKee pada 23 Oktober pagi yang menyatakan bahwa tidak ada masalah lagi dengan keberangkatan Panglima TNI ke AS. “Silahkan datang ke AS” kata Mckee. Walaupun sudah mempersilahkan datang dan meminta maaf, itu belum cukup. Pemerintah AS harus meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara, bukan mewakilkannya kepada kedubesnya di Jakarta.Ini menyangkut harga diri bangsa Indonesia. Tidak dapat dibiarkan negara lain melecehkan WNI, apalagi pejabat tinggi RI. Tindakan balasan sebaiknya dilakukan berupa pengusiran diplomat AS di Indonesia, bisa juga menghentikan kerjasama militer kedua negara.
Pelarangan pejabat tinggi militer memasuki AS bukan untuk pertama kalinya. Semasa pemerintahan Presiden SBY pernah ada pelarangan terhadap  Letjen Syafri Samsudin tanpa penjelasan apapun.
AS harus diberi pelajaran atas kegemarannya melecehkan negara lain. Tidak perlu takut akan kehilangan bantuan dari AS jika Indonesia melakukan tindakan serupa. Ingat apa yang diucapan oleh Bung Karno pada 60an, “Go to hell with your aid”`


Sosialisasi 4 Pilar MPR Jalan Terus



Sosialisasi 4 Pilar berbangsa dan bernegara masih jalan terus meskipun sudah dibatalkan MK pada April 2014. Sosialisasi itu dilakukan MPR antara lain dengan menyelenggarakan acara cerdas cermat untuk pelajar di TVRI. Tujuan sosialisasi itu supaya masyarakat khususnya generasi muda mengerti betul Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Dari segi tujuan sosialisasi, tampaknya baik. Namun masalahnya, soal peristilahan dan kewenangan sosialisasi. Dari segi peristilahan, masa Pancasila yang jelas-jelas dasar negara, kok menjadi pilar atau tonggak Sedangkan kewenangan sosialisasi, bukankah menjadi kewajiban pemerintah seperti yang pernah dilakukan rezim orba melalui penataran P4. Kalau lembaga yang menaungi penataran P4 itu sudah tidak ada lagi, kan bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan termasuk pramuka.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan sosialisasi 4 Pilar itu ratusasn milyar rupiah tiap tahunnya. Menurut pengamat, hasilnya tidak sebanding, hanya menghambur-hamburkan uang negara.

Sehubungan dengan keputusan MK tahun 2014, seharusnya MPR menghentikan kegiatan sosialisasi. Tidak kurang dari mantan Ketua MK  Jimly Assidqi yang meminta MPR menghentikan kegiatan sosialisasi 4 Pilar. Terus melakukan sosialisasi 4 Pilar, berarti MPR melawan MK. Kalau sudah begini, siapa yang berwenang menghentikan pihak-pihak yang melawan MK?

Senin, 02 Oktober 2017

Tanda Ingat Fredy Candra Kepada Guru-gurunya



Belum pernah terjadi, seorang murid sekolah di Pekalongan membawa berlibur 65 gurunya ke Singapura dan Malaysia. Murid tersebut, Fredy Candra, prihatin melihat kesejahteraan guru-gurunya yang mengajar di SD, SMP dan SMA  semasa ia menjadi murid, sehingga berniat untuk berbuat sesuatu untuk menyenangkan mereka. Niatnya itu baru terlaksana setelah ia sukses menjadi pengusaha sementara sebagian guru-gurunya itu sudah pensiun. Berlibur ke Singapura dan Malaysia disiapkan dengan sangat teliti oleh Fredy, bukan saja menyeiakan tiket pp, penginapan, uang saku, tapi juga mengikutsertakan dokter untuk memelihara kesehatan para guru yang kebanyakan sudah sepuh itu.
“Saya ikut bahagia melihat para guru saya itu berbahagia. Itu bukan balas jasa, karena jasa para guru tidak mungkin dibalas. Sekedar tanda ingat.” Kata Fredy Candra. Ditanya,apa ia punya rencana untuk ikut meningkatkan kesejahteraan para gurunya itu, Fredy Candra berucap, “ada tapi belum dapat saya katakan sekarang.”
Secara materi Fredy Candra tidak mendapat keuntungan apa-apa. Tapi secara kebatinan ia mendapat nilai tambah berupa rasa bahagia karena membahagiakan orang-orang yang pernah berjasa kepadanya.

Alangkah eloknya jika mereka yang kini sukses diberbagai bidang mau berbagi bukan senilai uang recehan demi membahagiakan para guru dan kelompok masyarakat lainnya yang menurut istilah alm. Bahrum Rangkuti, ‘terhampar diabu’. Sebut saja para veteran pejuang kemerdekaan yang sebagian masih hidup melarat.

Rabu, 27 September 2017

Pemutaran Kembali Film G 30 S / PKI

I

Perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajarannya untuk memutar kembali film G 30 S / PKI karya sutradara Arifin C Nur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Yang pro setuju karena untuk mengingatkan generasi muda  tidak lengah akan timbulnya kembali pengkhianatan serupa. Yang kontra berpendapat film itu
menonjolkan peran Jenderal Suharto sebagai pahlawan, disisi lain Bung Karno sebagai pengkhianat. Padahal film itu berkisah apa adanya, sesuai hasil penelitian yang dilakukan Arifin C Nur. Tidak ada sedikitpun kesan bahwa Bung Karno sebagai pengkhianat. Kesan yang timbul adalah, Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dikhianati PKI yang melancarkan gerakan pembunuhan para jenderal TNI Angkatan Darat pada 30 September malam tahun 1965. Pengamat militer dan guru besar Univeraits Pertahanan Profesor Salim Said berpendapat tidak ada masalah memutar kembali film tersebut karena hanya memperlihatkan fakta sejarah.
Dihentikannya pemutaran film G 30 S / PKI tidak jelas alasannya dan tidak jelas pula atas perintah siapa. Tahu-tahu film itu yang biasanya diputar tiap tanggal 30 September, lenyap dari layar TV.
Gagasan untuk membuat versi baru film G 30 S / PKI patut juga diambut dengan baik sepanjang sifatnya melengkapi data dan fakta yang terjadi saat itu. Jangan sampai meniadakan fakta yang sudah terungkap, apalagi membalikkannya, seolah-olah peristiwa tersebut hanya internal Angkatan Darat menghadapkan Komandan Cakrabirawa Letnan Kolonel Untung dengan apa yang disebut ‘Dewan Jenderal’. Penelitian yang lebih mendalam perlu dilakukan dengan melibatkan para ahli sejarah berdasarkan data dan fakta akurat yang mereka miliki. Ini memerlukan waktu dan biaya yang besar. Tidak masalah, demi keperluan menampilkan sejarah bangsa yang tidak bias oleh pendapat-pendapat tanpa data dan fakta yang akurat. Misalnya masih belum terungkap, apa yang dilakukan Jenderal AH Nasution ketika bermalam di Kostrad. Apa Jenderal Suharto konsultasi dulu dengan atasannya itu sebelum mengumumkan langkah-langkah yang diambilnya untuk memulihkan keadaan.
Film G 30 S / PKI adalah satu dari rangkaian memperingati peristiwa pembunuhan para jenderal Angkatan Darat tahun 1965. Yang lainnya adalah pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan apel Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober di Lubang Buaya. Tidak masalah jika kebiasaan tersebut dihidupkan kembali.

.

KPK Tidak Menanggapi Kesimpulan Sementara Pansus Hak Angket DPR



Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK- tidak menanggapi kasimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR yang diumumkan 16 Agustus lalu. Rupanya KPK konsisten dengan pendiriannya bahwa Pansus Hak Angket DPR itu cacat hukum dan sedang dalam proses uji materi di MK. Tetapi KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang bernuansa hak angket. Dalam rapat dengar pendapat itu, KPK diberondong berbagai pertanyaan yang intinya mengungkap ketidakberesan kinerja lembaga anti korupsi itu. Semua pertanyaan Komisi III dijawab dengan jelas oleh para pimpinan KPK. Walaupun begitu pihak Komisi III DPR sering juga kesal dan bersuara tinggi yang melukiskan seolah-olah orang-orang KPK kurang cerdas, misalnya dengan kata-kata: “Lain yang saya tanya, lain pula yang saudara jawab.”  Ucapan pimpinan Komisi III DPR itu dibalas dengan kata-kata:”Tadi sudah saya jelaskan. Bapak saja yang tidak dengar dan tidak mencatat.”
Sebelas butir kesimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR antara lain menyatakan bahwa KPK yang dibentuk bukan atas mandat konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (DPR) secara terbuka dan terukur. Pernyataan tersebut membingungkan orang awam yang tidak memahami Hukum dan Perundang-undangan. Bagi orang awam, walaupun tidak tercantum dalam UUD 45, keberadaan KPK tetap saja syah karena dibentuk dengan UU yang disepakati DPR dan Pemerintah. Selain itu menjadi pertanyaan, apa dalam dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK selama ini kurang terbuka dan tidak terukur. Inilah yang harus diluruskan. Dalam dengar pendapat DPR seharusnya ada kesimpulan untuk mengatasi permasalahan yang timbul.
Permasalahannya terletak pada penafsiran sebuah undang-undang. KPK tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket DPR karena sedang dalam proses hukum di KPK, sesuai perintah UU. Sebaliknya  pihak Pansus Hak Angket DPR menilai kahadiran Miryam S Haryani syah-syah saja demi meluruskan permasalah yang sedang terjadi. Perbedaan penafsiran UU ini bahkan terjadi dikalangan pakar Hukum Tata Negara sendiri. Mantan Ktua MK Mahfud MD berpendapat bahwa KPK tidak termasuk dalam objek yang menjadi sasaran suatu hak angket DPR. Sebaliknya Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa KPK termasuk dalam objek yang menjadi sasaran hak angket DPR karena ‘berada dalam ranah eksekutif’.
Maka MK memang sebaiknya segera memberi kata putus tenatng benar atau tidaknya keberadaan Pansus Hak Angket DPR atas KPK.





Kamis, 20 Juli 2017

Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan Pemerintah



Hizbut Tahrir Indonesia –HTI- dibubarkan pemerintah pada Rabu, 19 Juli 2018 karena menilai ormas tersebut melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Panca Sila. Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI (pembubaran) bukan keputusan sepihak melainkan berdasar fakta dan koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum dan keamanan. Pembubaran, didasarkan pada Perppu 2/2017. Dalam Perppu baru itu tidak disyaratkan pembubaran sebuah ormas melalui pengadilan. Ini beda dengan UU Ormas tahun 2013 yang pasal 68nya mengatur pembubaran ormas berdasarkan keputusan pengadilan
Pro kontra di kalangan masyarakat muncul. Ada yang menilai, tindakan pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa melalui pengadilan adalah otoriter. Penilaian sebaliknya, pembubaran yang dilakukan pemerintah syah-syah saja, demi menjaga keutuhan NKRI yang beradasarkan Panca Sila. HTI ditenggarai akan mendirikan Negara Islam Indonesia yang disebut-sebut sebagai sistem pemerintahan khilafah yang pernah ada dimasa silam.
Menurut sejarah, pembubaran parpol dan ormas dimasa orla dan orba yaitu PSI, Masyumi dan PKI, memang tidak melalui pengadilan. Ketiga parpol itu dinilai mendalangi PRRI-Permesta tahun 1958 dan G 30 S tahun 1965.
Sekarang, terpulang kepada rakyat, mana yang dipilih: antara tindakan cepat pemerintah melalui Perppu karena menilai tindak tanduk HTI semakin mengkhawatirkan, atau memberlakukan proses pengadilan. Wakil-wakil rakyat di DPR kemungkinannya akan mendukung Perppu karena fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah lebih besar jumlahnya. Tinggal lagi MK yang akan melakukan uji materi atas permintaan HTI, apa akan membatalkan Perppu 2/2017 dan tetap memberlakukan UU Ormas tahun 2013.

Wallahua’lam bissawab!

Jumat, 23 Juni 2017

Pra Bayar PLN Yang Bermasalah



Ini kisah seorang warga Depok yang bertempat tinggal di RT OO6 RW 05, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok. Di rumahnya yang belum punya nomor, tepasang meteran listrik pra bayar pada 1 Januari 2017. Selama beberapa bulan pembayaran dengan menggunakan kartu listrik pintar dengan nomor meteran 14266357228 berjalan lancar. Sampai, dalam bulan April, setelah pulsa baru dipasang, 24 jam kemudian terdengar bunyi di meteran yang berarti pulsa sudah hampir habis. Telepon ke 123, ada arahan untuk menekan nomor kode baru di meteran, setelah dimasukkan pulsa yang baru lagi. Ini terjadi beberapa kali, sehingga pulsa seharga 50 ribu rupiah menjadi ‘hangus’ dalam tempo 24 jam. Padahal, jumlah tersebut biasanya dapat bertahan dua minggu. Tanggal 31 Mei 2017 petugas PLN datang memeriksa meteran. Kesimpulannya, ada kesalahan pemasangan instalasi di dalam rumah. Harus diperbaiki. Dalam hal ini, PLN tidak bertanggungjawab. Repotnya, yang memasang instalasi adalah tukang dari Sukabumi. Susah menghubunginya. Alhasil sampai sekarang, pemasangan pulsa baru listrik pintar dilakukan dengan terlebih dulu meminta nomor kode baru kepada PLN melalui 123. Itu juga untung-untungan. Kalau nasib baik, pulsa itu bertahan sesuai harganya. Kalau tidak, pulsa seharga 50 ribu rupiah bisa ‘hangus’ dalam tempo 24 jam.
Dalam hubungan ini, alangkah baiknya jika PLN menyarankan atau mendatangkan instalator lain memperbaiki kesalahan pemasangan dengan biaya dibebankan kepada yang menempati rumah.

Nah, ternyata pra bayar PLN bermasalah juga. Dapat dipahami jika ada pelanggan PLN yang menginginkan pemasangan listrik dengan sistem lama, dibayar setelah akhir bulan.

Selasa, 09 Mei 2017

Vonis Untuk Ahok Mengejutkan



Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 yang menghukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara, mengejutkan. Untuk pertama kalinya hakim memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Biasanya, hakim memperkuat tuntutan JPU atau mengurangi lama hukuman yang dituntut JPU. JPU tidak menemukan bukti adanya penistaan agama, sebaliknya hakim menyatakan Ahok terbukti secara meyakinkan telah menista agama, dalam hal ini agama Islam. Pelbagai kalangan menyayangkan vonis hakim itu karena tidak sejalan dengan tuntutan JPU. Pihak kuasa hukum Ahok menilai hakim terpengaruh  tekanan  yang dilakukan tanggal 5 Mei berupa demonstrasi sekelompok massa ke Mahkamah Agung agar Ahok dihukum. “Kami memahaminya, karena hakim manusia juga. Tapi kami menolak vonis hakim dan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ahok.
Apa boleh buat, vonis hakim harus dihormati. Tinggal lagi Ahok menjalani proses naik banding dan kasasi. Tapi, banyak juga yang pesimis karena menurut pengalaman baik pada tingkat banding maupun kasasi, biasanya vonis hakim pengadilan tingkat pertama, diperkuat. Bahkan ada juga yang ditambahi pada tingkat kasasi.
Masyarakat tinggal menunggu, apa akan ada kejutan nantinya pada tingkat banding maupun kasasi.
Untuk Ahok sendiri, tidak lain adalah bersabar. Rupanya sudah sunnatullah juga bahwa pemimpin disepanjang masa harus masuk penjara untuk menguji ketahanan mentalnya.


Hak Angket DPR Untuk KPK



DPR dalam Sidang Paripurnanya akhir April lalu menyetujui menggunakan hak angket untuk KPK. Penggunaan hak angket itu disebabkan KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi E.KTP. Alasan KPK, rekaman itu merupakan bagian pemeriksaan penyidik yang hanya boleh dibuka di Pengadilan.
Rencana DPR itu diprotes oleh banyak kalangan yang menilainya sebagai usaha pelemahan KPK. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut langkah KPK itu sebagai model baru pelemahan KPK Ketua Umum PAN yang juga Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan akan menarik kader PAN dari DPR jika ikut menandatangani persetujuan hak angket itu.
Sejumlah aktivis anti korupsi menggalang dukungan terhadap KPK melalui media sosial. Satu diantaranya melalui laman change org. sudah mengumpulkan lebih dari 20.000 tandatangan.
Yang menarik untuk disimak pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, bahwa langkah menggunakan hak angket itu tidak syah. Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Th.2004 tentang MPR-DPD-DPR-DPRD menyebutkan DPR hanya boleh menggunakan hak angket untuk lembaga pemerintah Sedangkan KPK adalah lembaga negara yang independen.

Kalau begitu, masalahnya menjadi rumit, khususny dalam pelaksanaan hak angket itu sendiri. Bagaimana kalau KPK menolak menanggapi hak angket DPR itu karena tidak sesuai dengan perintah undang-undang. Mengatasinya, DPR seyogyanya medengarkan pendapat para pakar hukum tata negara tentang seluk beluk penggunaan hak angket tersebut.

Kamis, 27 April 2017

Karangan Bunga Untuk Ahok-Djarot



Belum pernah terjadi, Gubernur dan Wakil Geburnur petahana yang kalah pilkada DKI mendapat kiriman karangan bunga dari pendukung-pendukungnya. Karangan-karangan bunga itu disertai ucapan-ucapan yang menunjukkan rasa terima kasih dan memberi semangat kepada Ahok-Djarot  terus mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta. Diantara   ucapan-ucapan itu berbunyi ‘You are the best. God bless you’ yang artinya, ‘Anda yang terbaik. Tuhan memberkati Anda’. Lewat karangan-karangan bunga yang memenuhi halaman Balaikota tampak masyarakat Jakarta menyayangkan kekalahan Ahok-Djarot. Mereka seolah-olah ingin menyatakan, apa yang sudah dilakukan Ahok-Djarot sudah pas, sayang sekali tidak bisa dilanjutkan sampai priode berikutnya.
Apa boleh buat, Ahok-Djarot harus berjuang lagi untuk memenangkan pilkada berikutnya tahun 2019. Keduanya harus introspeksi diri mencari penyebab kekalahan.

Ahok-Djarot masih punya waktu sampai Oktober 2017 untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka. Lakukanlah yang terbaik. Warga DKI Jakarta akan senantiasa mengenang Anda berdua. Semoga pula hal-hal positif yang telah Anda lakukan untuk DKI Jakarta akan menginspirasi Gubernur dan Wakil Guvernur baru DKI untuk melakukan hal yang terbaik pula.

Jumat, 21 April 2017

Ulama Perempuan Akan Berkongres di Cirebon



Sebuah kegiatan berjudul Kongres Ulama Perempuan Indonesia –KUPI- akan diselenggarakan di Cirebon pada 25-27 April 2017. Tujuan kongres adalah untuk mengangkat peranan perempuan dalam menerapkan ajaran Islam seperti guru agama, ustazah dan pakar yang berkarya di dunia Islam. Panitia Pengarah KUPI, Badriah Fayumi mengatakan, ulama perempuan cukup berperan dalam sejarah Indonesia tapi tidak mendapat porsi yang seimbang dalam pemberitaan media massa. Sayang, Badriah tidak menyebutkan contoh ulama perempuan yang dapat disejajarkan dengan tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.
Istilah ‘ulama perempuan’ belum banyak diketahui masyarakat Selama ini jika oramg menyebut ‘ulama’ yang terbayang adalah pria berjanggut, bersorban dan memakai baju gamis. Biasanya beliau-beliau itu memimpin pondok pesantran atau memimpin organisasi Islam. Ada juga yang tidak bersorban seperti Buya Hamka dan Gus Dur almarhum.
Keikutsertaan kaum perempuan dalam memajukan Islam sudah ditampung dalam organisasi-organisasi yang sudah ada seperti Aisiah di Muhammadiah dan Fatayat di NU.
Di luar organisasi-organisasi Islam yang sudah ada, ada juga perempuan penyandang gelar S1, S2 dan S3 bidang Islam yang terjun menjadi ustazah, memimpin majelis taklim dan muncul di TV.

Menghimpun kaum perempuan untuk meningkatkan dakwah dan pendidikan Islam, syah-syah saja. Namun yang sedikit mengganjal adalah istilah ‘ulama perempuan’ itu sendiri. Apa tidak bisa dicarikan istilah lain yang lebih pas?

Rabu, 19 April 2017

DKI Jakarta Punya Gubernur Baru



Hasil hitung cepat pilkada Gubernur DKI pada Rabu, 19 April 2017 menunjukkan paslon Anies-Sandiaga menang dengan perbandingan suara 57 lawan 43 persen. Itu berarti DKI Jakarta  punya gubernur baru yang akan mulai bertugas pada Oktober 2017. Paslon Ahok-Jarot telah mengucapkan selamat kepada Anies dan Sandiaga.
Pelbagai analisa diungkapkan pengamat politik tentang kekalahan gubernur petahana yang kinerjanya dipuji banyak kalangan. Antara lain, selain pendukung paslon 1 sebagian pindah ke paslon 3, pemilih-pemilih paslon 2 pada putaran 1 banyak yang tidak datang ke TPS untuk mencoblos dalam pilkada putaran 2. Salain itu berkurangnya suara pemilih untuk paslon 2 terpengaruh oleh kasus penistaan agama yang sedang dihadapi Ahok.
Keberuntungan memang sedang menghampiri Anies yang dicopot dari jabatannya sebagai mendikbud pada Juli 2016. Pada September 2016 ia bersama Sandiaga diusung PKS dan Gerindra untuk bertarung dalam pilkada DKI 2017. Ternyata, menang!
Anies dan Sandiaga menghadapi tantangan berat menyelesaikan masalah-masalah Jakarta yang umumnya masih berkisar disekitar banjir, sampah, kemacetan lalu lintas, penertiban pedagang kaki lima dan memindahkan warga yang menyerobot tanah-tanah negara. Belum ada gubernur yang mampu menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara tuntas.
Akan mampukan Anies dan Sandiaga? Mereka punya waktu 5 tahun untuk bekerja, mewujudkan semua program yang sudah ditawarkan dalam kampanye pilkada yang lalu.

Kita berharap Anies dan Sandiaga sebagai nakhoda DKI Jakarta bersikap obyektif dan realistis. Hal-hal baik yang sudah dilakukan Ahok - Jarot sebaiknya dilanjutkan. Apa yang belum bisa mereka lakukan, dicarikan jalan keluarnya

Minggu, 16 April 2017

Kekecewaan Presiden Jokowi



Kekecewaan Presiden Jokowi kepada Raja Salman dari Arab Saudi sehubungan penanaman modal negeri itu di Indonesia, cukup menarik untuk disimak. Presiden Jokowi kecewa karena nilai modal Arab Saudi hanya 89 trilyun rupiah, sepersepuluh dari yang ditanamkan di Cina. “Saya sudah melayani beliau dengan baik seperti memayungi waktu hujan dan menyetir mobil untuk keliling istana,” kenang Jokowi. Ucapan presiden itu tentu hanya guyon belaka karena sikap santun terhadap tamu negara adalah keharusan terlepas dari ada tidaknya penanaman modal.

Bagusnya, presiden mengajak semua pihak untuk introspeksi dan mempelajari mengapa Indonesia tidak mendapat penanaman modal sebesar Cina. “Dari kemudahan penanaman modal, Indonesia berada pada urutan 91,” jelas presiden. Kalau begitu, tidak ada jalan lain selain bekerja keras dan mencari tahu keunggulan Cina. Walaupun secara emosional hubungan Indonesia-Arab Saudi sangat akrab, namun dalam persoalan ekonomi punya hitungan-hitungan tersendiri. Raja Arab Saudi tidak bias menentukan jumlah penanaman modal, sepenuhnya tergantung kepada para pengusaha yang berperanserta. Satu lagi PR unyuk pihak-pihak terkait penanaman modal asing.