Selasa, 09 Mei 2017

Vonis Untuk Ahok Mengejutkan



Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 yang menghukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara, mengejutkan. Untuk pertama kalinya hakim memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Biasanya, hakim memperkuat tuntutan JPU atau mengurangi lama hukuman yang dituntut JPU. JPU tidak menemukan bukti adanya penistaan agama, sebaliknya hakim menyatakan Ahok terbukti secara meyakinkan telah menista agama, dalam hal ini agama Islam. Pelbagai kalangan menyayangkan vonis hakim itu karena tidak sejalan dengan tuntutan JPU. Pihak kuasa hukum Ahok menilai hakim terpengaruh  tekanan  yang dilakukan tanggal 5 Mei berupa demonstrasi sekelompok massa ke Mahkamah Agung agar Ahok dihukum. “Kami memahaminya, karena hakim manusia juga. Tapi kami menolak vonis hakim dan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ahok.
Apa boleh buat, vonis hakim harus dihormati. Tinggal lagi Ahok menjalani proses naik banding dan kasasi. Tapi, banyak juga yang pesimis karena menurut pengalaman baik pada tingkat banding maupun kasasi, biasanya vonis hakim pengadilan tingkat pertama, diperkuat. Bahkan ada juga yang ditambahi pada tingkat kasasi.
Masyarakat tinggal menunggu, apa akan ada kejutan nantinya pada tingkat banding maupun kasasi.
Untuk Ahok sendiri, tidak lain adalah bersabar. Rupanya sudah sunnatullah juga bahwa pemimpin disepanjang masa harus masuk penjara untuk menguji ketahanan mentalnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar