Jumat, 09 Oktober 2015

Revisi UU KPK Melemahkan Lembaga Tersebut



Draft RUU revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR mendatangkan perlawanan mereka yang ingin lembaga pemberantas korupsi itu tetap kuat. Yang dipertanyakan antara lain: Pasal 5 berbunyi, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundngkan. Pasal 14, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri. Pasal 53, Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan. (KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.) Itulah beberapa pasal dari delapan pasal yang dinilai melemahkan keberadaan KPK. Revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh 45 anggota DPR dari 5 fraksi untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional -Prolegnas- 2015 atas inisiatif DPR. Sebelumnya masuk dalam Prolegnas 2016 atas inisiatif pemerintah. Perubahan inisiatif itu konon demi efektivitas dan efisiensi waktu.
Salah seorang anggota DPR pengusul Revisi KPK menyatakan tujuan mereka adalah menata kembali lembaga-lembaga sesuai dengan fungsinya. KPK adalah lembaga ad hoc yang sifatnya hanya sementara. Karena itulah ditentukan waktunya 12 tahun, saat mana kepolisian dan kejaksaan bisa bekerja dengan baik. Pertanyaannya, apa ada jaminan kepolisian dan kejaksaan pada 2027 sudah bersih dari hal-hal yang menghambat pemberantasan korupsi? Ada pendapat sebaiknya masa waktu keberadaan KPK tidak ditetapkan, melainkan tergantung keadaan nyata di lapangan bahwa kepolisian dan kejaksaan benar-benar bersih dari penyimpangan-penyimpangan. Begitu juga pembatasan wewenang menyadap telpon dan jaksa penuntut tidak masuk dalam struktur KPK, tentu akan memperlambat pekerjaan.
Iktikad baik para pengusul Revisi UU KPK patut dihargai, namun harus dipertimbangkan betul-betul segi realitasnya. Harus ada tolok ukur untuk menentukan bahwa KPK yang bersifat sementara itu suatu hari nanti tidak diperlukan lagi.
Dalam pada itu Revisi UU KPK ini masih akan memasuki tahap pembicaraan dengan pemerintah. Dalam daftar inventarisasi masalah -DIM-, pemerintah dapat menyatakan keberatan atas hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar