Kamis, 10 Desember 2015

Giliran Setya Novanto Laporkan Sudirman Said



Ketua DPR Setya Novanto yang diadukan karena sangkaan mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam soal perpanjangan kontrak PT Free Port, hari Rabu 9 Desember 2015 balik melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik. Tindakan Setya Novanto itu karena kecewa reaksi Presiden Jokowi yang dinilai percaya atas pendapat pembantunya itu. Kepada Mahkamah Kehormatan DPR, Setya Novanto menyatakan tidak mencatut nama presiden/wapres dan tidak pula meminta saham kepada PT Free Port.
Ini tantangan bagi Polri karena harus menyelidiki benar tidaknya tuduhan Sudirman Said terhadap Setya Novanto. Harus ada barang bukti. Sedangkan barang bukti itu berupa rekaman asli percakapan antara Setya Novanto, Ma'ruf Syamsudin dan seorang pengusaha berada di tangan Kejakgung. Rekaman asli itu tidak diberikan oleh Kejakgung ketika diminta oleh Mahkamah Kehormatan DPR untuk kepentingan menuntaskan dan memutuskan perkara pengaduan Sudirman Said. Alasannya, demi memegang amanah, karena pemilik rekaman asli Ma'ruf Syamsudin tidak mengizinkannya. Walaupun begitu, Polri bisa memulai penyelidikan dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Dengan begitu ada tiga lembaga yang sama-sama menyelidiki benar tidaknya Setya Novanto mencatut nama presiden//wapres dan meminta saham kepada PT Free Port, yaitu: MK DPR, Kejakgung dan Bareskrim Polri. Tujuannya berbeda-beda, yaitu: kode etik, pidana korupsi dan pencemaran nama baik.

Perihal rekaman asli, sangat menarik. Mengingat obyek yang diselidiki sama, seharusnya Kejakgung bekerjasama dengan MK DPR dan Bareskrim Polri. Soal 'amanah', sebetulnya dapat dikalahkan oleh kepentingan yang lebih besar. Bukankah rekaman asli itu diperlukan untuk pembuktian? Di luar soal rekaman percakapan, bukankah sudah ada kesaksian dari pihak PT Free Port sendiri, bahwa Ketua DPR mengadakan pertemuan tiga kali membicarakan perpanjangan kontrak PT Free Port? Dan rincian pembicaraan itu dapat saja dalam bentuk catatan tertulis atau rekaman suara. Kalau menurut pendapat orang awam, kesaksian pihak terkait yang diberikan di bawah sumpah, lebih dapat dipercaya ketimbang sebuah rekaman. Dalam peristiwa laka lantas misalnya, keterangan saksi mata diperlukan untuk membantu polisi mengetahui penyebab laka lantas itu. Ya, toh?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar