Senin, 28 Mei 2012

Nasib Mantan Gubernur DKI Henk Ngantung


Metro TV lewat acara ‘Kick Andy’ pada Jum’at 18 Mei lalu mengungkap nasib mantan Gubernur DKI mendiang Henk Ngantung yang menjabat di penghujung era kekuasaan Presiden Sukarno. Bersamaan dengan diberantasnya orang-orang komunis sebagai akibat peristiwa G 30 S/PKI pada 1965, Henk Ngantung terkena getahnya. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI tanpa alasan dan tidak pula mendapatkan hak pensiun secara wajar. Ia baru mendapatkan hak pensiun pada 1980 dengan uang pensiun 800 ribu rupiah per bulan, lebih rendah dari PNS biasa.Isterinya Eveline berkisah, untuk menutupi kekurangan belanja, karya-karya seni Henk Ngantung dijual satu persatu. Eveline pernah meminta penjelasan kepada Pangkopkamtib Sudomo. Apa suaminya terlibat G 30 S/PKI, dijawab: tidak!
Kebiasaan mengebiri hak seorang pejabat baik tingkat rendah mau pun tinggi, sebetulnya terjadi sejak zaman orla. Menyusul pemberontakan PRRI/Permesta pada 1958 banyak pejabat pemerintah yang ditangkap, dituduh terlibat tanpa bukti dan tanpa melalui Pengadilan. Mereka yang ditangkap adalah orang-orang yang dinilai bersimpati kepada PSI dan Masyumi. Setelah Amnesti Presiden pada 1961, mereka boleh bekerja lagi dengan syarat bersedia turun pangkat. Ada yang mau dipermalukan seperti itu, ada pula yang memilih pensiun. Yang memilih pensiun memang diberikan haknya, terhitung tahun 1968, tidak berlaku surut sejak tahun diberhentikan.
Dizaman orba seharusnya pelanggaran HAM seperti itu tidak terjadi lagi, mengingat orba adalah sebuah orde yang melakukan ‘koreksi total’ atas pelbagai kekeliruan yang dilakukan orla termasuk perlakuan sewenang-wenang terhadap pejabat yang dinilai ‘berindikasi terlibat’. Inilah pula yang dialami mendiang Henk Ngantung. Konon ia dinilai punya keterkaitan dengan Lekra, organisasi seni yang berafiliasi kepada PKI.
Ada ungkapan berbunyi ‘yang sudah biarlah berlalu’ menunjukkan betapa pemaafnya masyarakat Indonesia. Namun menyangkut nasib keluarga yang ditinggalkan  Henk Ngantung sebetulnya masih bisa ditolong dengan mengembalikan nama baik mantan Gubernur DKI itu. Kalau memang ia terbukti tidak bersalah, pemerintah dapat mengeluarkan SK baru yang mengoreksi kekeliruan yang ada dan memberikan uang pensiun yang sesuai. Ini juga merupakan ladang amal bagi Gubernur Fauzi Bowo untuk ikut memperjuangkan hak-hak mantan Gubernur Henk Ngantung yang pantas diterima keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar