Senin, 28 Mei 2012

Pengurangan Hukuman Untuk Corby Menuai Kecaman


Pengurangan hukuman 5 tahun untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, melalui Keputusan Presiden No. 22/G Th. 2012, telah menuai kecaman masyarakat karena dinilai tidak sesuai tekad pemerintah untuk membasmi narkoba. Dengan pengurangan hukuman itu, terpidana 20 tahun penjara sejak 2004 itu bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada September 2012. Secara hukum, tindakan Presiden tidak salah karena sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan masukan dari Kementerian Hukum dan HAM. Yang dipertanyakan orang adalah kesepakatan membasmi narkoba demi menyelamatkan bangsa. Dengan pengurangan hukuman bagi terpidana narkoba menimbulkan kesan bahwa Indonesia tidak sungguh-sungguh mengganjar penjahat narkoba dengan hukuman yang menimbulkan efek jera.
Padahal, sebelumnya Presiden telah menolak permohonan grasi 8 terpidana mati. Selain itu 5 terpidana mati telah menjalani hukumannya. Kalau begitu, ada apa dengan Corby? Ada yang berpendapat, pengurangan hukuman Corby itu berkaitan dengan WNI yang sedang ditahan di Australia agar memperoleh keringanan. Pihak Australia membantah hal tersebut yang berarti pengurangan hukuman bukan hasil tawar menawar antara kedua pemerintah Indonesia dan Australia.
Yang sudah diketahui alasan pengurangan hukumannya adalah terpidana narkoba asal Nepal dan Jerman. Terpidana asal Nepal diubah hukumannya dari mati menjadi seumum hidup karena sudah tua sekali. Sedangkan yang dari Jerman dikurangi dua tahun dari hukuman 5 tahun penjara karena sakit-sakitan.
Untuk menghindari sikap negatif masyarakat atas pengurangan hukuman Corby, perlu ada penjelasan resmi pemerintah. Ketua Mahkamah Konstitusi berpendapat, “mestinya alasan-alasannya diketahui publik.” Selanjutnya terserah kepada pemerintah apa akan memberi penjelasan alasan pengurangan hukuman Corby atau membiarkan masyarakat menduga-duga sendiri saja. Ke depan, jangan ada lagi pengurangan hukuman bagi terpidana narkoba, kecuali memang karena alasan kemanusiaan.Itu juga harus ada standarnya. Bagi seorang terpidana yang masih muda dan sehat kurang pas dikurangi hukumannya atas dasar ‘kemanusiaan’. Akan lebih tepat jika pengurangan hukuman dilakukan atas dasar tukar menukar hukuman terpidana kedua negara. Dalam pada itu masyarakat jangan pula buru-buru menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lemah karena telah mengurangi hukuman Corby.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar