Senin, 31 Desember 2012

Perlawanan Bupati Garut



Bupati Garut Aceng Fitri yang tersandung kasus kawin kilat 4 hari, menggugat DPRD setempat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena merekomendasikan pemakzulan dirinya kepada Mahkamah Agung. Dalam gugatan setebal 12 halaman, disebutkan Keputusan DPRD cacat hukum karena melanggar enam azas kepatutan yaitu tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, professional dan proporsional. Selain menggugat Keputusan DPRD kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati Aceng juga melaporkan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam  Negeri dengan tuduhan ‘mencemarkan nama baik’.
Langkah yang dilakukan Bupati Aceng menunjukkan ia tidak merasa bersalah atas tindakannya mengawini seorang gadis dalam 4 hari untuk kemudian menceraikannya lewat SMS. Ia menganggap tindakannya kawin cerai kilat itu adalah masalah pribadi, tidak ada kaitaannya dengan pekerjaannya sebagai Bupati. Ia lupa bahwa tingkah laku seorang pejabat publik berpengaruh terhadap masyarakat yang diayominya. Salah satunya adalah memberi contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari, termasuk berumah tangga. Bandingkan dengan Menteri Pertahanan John Profumo semasa PM Thatcher yang mengundurkan diri karena tertangkap kamera wartawan ketika memberikan handuk kepada seorang gadis yang baru selesai berenang. Gadis itu ,Christine Keller, bukan isterinya dan bukan pula anggota keluarganya. Tanpa menunggu tindakan pemakzulan, John Profumo pun mengundurkan diri. Perbuatannya itu sangat tercela di mata rakyat Inggeris.
Itu terjadi di Inggeris yang tidak mengenal Pancasila. Maka dalam masyarakat yang berpancasila, kualitas moral pemimpinnya seyogyanya lebih baik daripada pemimpin di negara yang tidak meng enal Pancasila.
DPRD Garut merekomendasikan pemakzulan Bupati Aceng karena menilai telah melanggar UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu tidak mencatatkan perkawinannya dan bercerai tanpa melalui Pengadilan. Perbuatan Bupati Aceng juga melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu melanggar etika, sumpah janji  jabatan dan  UU.
Dalam keadaan sekarang, sulit bagi Bupati Aceng meneruskan tugasnya karena sudah tidak didukung DPRD, diminta turun oleh masyarakatnya sendiri dan ulama setempat.
Bagaimana pun Bupati Aceng punya hak membela diri. Biarlah hukum (MA) yang menentukan  berlanjut tidaknya karier Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar