Kamis, 24 Oktober 2013

DKI Bebas Topeng Monyet Mulai 2014


 

Pemprov DKI Jakarta dalam seminggu ini telah mulai merazia Topeng Monyet dalam usaha menjadikan Ibukota bebas Topeng Monyet mulai 2014. Monyet-monye yang terkena razia dibeli oleh Pemprov DKI untuk diserahkan ke Taman Margasatwa Ragunan. Sedangkan pemiliknya dibina oleh Dinas Sosial agar memilki ketrampilan lain untuk mencari nafkah.

Kebijakan baru Gubernur Jokowi ini mendapat kecaman dari pelbagai kalangan, antara lain Babe Ridwan Saidi, budayawan yang mantan anggota DPR RI. Ia mempertanyakan nasib para pemilik Topeng Monyet, setelah usaha mereka dihentikan. Apa pekerjaan mereka agar memperoleh uang senilai dengan  hasil menggelar pertunjukan Topeng Monyet? Lagi pula, Topeng Monyet adalah suatu bentuk kesenian rakyat yang harus dilestarikan, bukan sebaliknya dimatikan.

Razia Topeng Monyet dilakukan berdasar Perda No. 11 Th. 1995 Tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Dasar lainnya ad alah Perda No.8 Th. 2007 tentang Ketertiban Umum agar hewan-hewan tidak berkeliaran. Pertanyaannya, apa monyet memang mengidap penyakit rabies? Dan, apa ada monyet yang lepas dari kandangnya di tempat pemilik Topeng Monyet sehingga mengganggu orang?

Di luar dua Perda itu alasan lainnya adalah pertunjukan Topeng Monyet ‘mengeksploitasi’ hewan sehingga tidak sesuai dengan ‘prikebinatangan’. Lebih-lebih ketika melatih monyet memiliki ketrampilan  berjalan seperti manusia, kedua tangannya diikat ke belakang dan digantung berjam-jam. Sungguh perbuatan yang kejam.

Baik Perda No 11 Th. 1995 maupun Perda No. 8 Th. 2007 tidak dapat diberlakukan untuk menghentikan kegiatan Topeng Monyet. Mungkin kedua Perda itu cocok untuk anjing. Sedangkan cara pelatihan monyet yang dinilai kejam itu,  perlu dicarikan  jalan keluarnya. Para pemilik Topeng Monyet dapat bekerjasama dan ditatar oleh pemilik sirkus yang lebih berpengalaman dalam melatih hewan-hewan memiliki ketrampilan tertentu.

Untuk memlihara ketertiban umum  di Ibukota, dapat saja diatur tempat-tempat menyelenggarakan pertunjukan Topeng Monyet. Misalnya di tempat-tempat kreasi, bukan di dekat lampu merah yang mengganggu para pengguna jalan. Diatur demi ketertiban umum boleh saja tapi bukan dihilangkan sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar