Pemprov DKI Jakarta dalam seminggu ini telah mulai merazia
Topeng Monyet dalam usaha menjadikan Ibukota bebas Topeng Monyet mulai 2014.
Monyet-monye yang terkena razia dibeli oleh Pemprov DKI untuk diserahkan ke
Taman Margasatwa Ragunan. Sedangkan pemiliknya dibina oleh Dinas Sosial agar
memilki ketrampilan lain untuk mencari nafkah.
Kebijakan baru Gubernur Jokowi ini mendapat kecaman dari
pelbagai kalangan, antara lain Babe Ridwan Saidi, budayawan yang mantan anggota
DPR RI. Ia mempertanyakan nasib para pemilik Topeng Monyet, setelah usaha
mereka dihentikan. Apa pekerjaan mereka agar memperoleh uang senilai dengan hasil menggelar pertunjukan Topeng Monyet?
Lagi pula, Topeng Monyet adalah suatu bentuk kesenian rakyat yang harus
dilestarikan, bukan sebaliknya dimatikan.
Razia Topeng Monyet dilakukan berdasar Perda No. 11 Th. 1995
Tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan
Rabies. Dasar lainnya ad alah Perda No.8 Th. 2007 tentang Ketertiban Umum agar
hewan-hewan tidak berkeliaran. Pertanyaannya, apa monyet memang mengidap
penyakit rabies? Dan, apa ada monyet yang lepas dari kandangnya di tempat
pemilik Topeng Monyet sehingga mengganggu orang?
Di luar dua Perda itu alasan lainnya adalah pertunjukan
Topeng Monyet ‘mengeksploitasi’ hewan sehingga tidak sesuai dengan ‘prikebinatangan’.
Lebih-lebih ketika melatih monyet memiliki ketrampilan berjalan seperti manusia, kedua tangannya
diikat ke belakang dan digantung berjam-jam. Sungguh perbuatan yang kejam.
Baik Perda No 11 Th. 1995 maupun Perda No. 8 Th. 2007 tidak
dapat diberlakukan untuk menghentikan kegiatan Topeng Monyet. Mungkin kedua
Perda itu cocok untuk anjing. Sedangkan cara pelatihan monyet yang dinilai
kejam itu, perlu dicarikan jalan keluarnya. Para pemilik Topeng Monyet dapat
bekerjasama dan ditatar oleh pemilik sirkus yang lebih berpengalaman dalam
melatih hewan-hewan memiliki ketrampilan tertentu.
Untuk memlihara ketertiban umum di Ibukota, dapat saja diatur tempat-tempat
menyelenggarakan pertunjukan Topeng Monyet. Misalnya di tempat-tempat kreasi,
bukan di dekat lampu merah yang mengganggu para pengguna jalan. Diatur demi
ketertiban umum boleh saja tapi bukan dihilangkan sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar