Kamis, 01 Mei 2014

Sumpah Anwar Fuadi



Pesinetron Anwar Fuadi dalam acara diskusi TV One Selasa, 29 April 2014, bersumpah bahwa ia megikuti  pileg tanpa politik uang (membeli suara) dengan harga tertentu. Sumpah dilakukan  dipandu seorang pengacara  lengkap dengan kitab suci Al Qur’an di atas kepala. Dalam sumpahnya itu Anwar Fuadi bersedia menerima azab Allah di dunia dan akhirat, kalau ia menyatakan sesuatu yang tidak benar.
Dengan mengucap sumpah itu Anwar Fuadi meminta orang yang mengungguli dirinya dalam pileg 9 April 2014 untuk dapil OKI Sumatera Selatan (tidak disebutkan namanya) melakukan hal  sama untuk membuktikan bahwa kemenangannya itu jujur tanpa politik uang. Rupanya Anwar Fuadi yakin benar bahwa dia yang seharusnya menang berdasarkan hasil ‘polling’.
Memperkirakan kemenangan berdasarkan ‘polling’ atau survey memang riskan, sebab hasilnya bisa sesuai  bisa juga tidak. Contohnya, hasil suatu survey sebelum pileg 9 April yang menyebutkan Partai Nasdem akan menjadi partai gurem, ternyata meleset. Kenyatannya partai tersebut masuk 10 besar yang lolos ambang batas parlemen. Begitu juga ketenaran seorang caleg tidak  menjamin kemenangan. Beberapa tokoh yang sangat dikenal wajahnya di DPR, tidak berhasil mendulang suara yang diperlukan untuk kembali ke Senayan. Apakah itu berarti masyarakat pemilih sudah jemu dengan caleg yang terkenal, sehingga memilih wajah-wajah baru yang diharapkan mengutamakan bekerja daripada berbicara di luar gedung DPR.
Walaupun begitu sinyalemen bahwa ada jual beli suara untuk memenangkan seorang caleg, perlu diselidiki kebenarannya. Apa ya, caleg yang kurang perolehan suaranya dapat menambah suara dengan cara membayar sejumlah uang tertentu kepada panitia pemilihan. Konon,seorang caleg yang sekarang masih anggota DPR punya bukti tentang adanya jual beli suara itu. Ini perlu diselidiki oleh pihak-pihak terkait. Kalau memang ada kecurangan, harus dihukum dan yang dirugikan dikembalikan haknya.
Adapun Anwar Fuadi, apakah mungkin dibuktikan bahwa sebetulnya dia berhasil mendulang suara yang cukup namun ‘dialihkan’ kepada caleg lain. Atau, memang perolehan suaranya tidak cukup sehingga kalah. Permintaannya agar caleg yang mengungguli dirinya juga mengangkat sumpah yang sama, tidak harus dilayani karena tidak ada aturannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar